MENU TUTUP

Diduga Sudah Tradisi Turun Temurun Perambah Hutan Bakau Sulit Ditertipkan

Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:13:12 WIB
Diduga Sudah Tradisi Turun Temurun Perambah Hutan Bakau Sulit Ditertipkan Ket Poto : Dokumen Tahun 2018, Pelaksana pengendali kegiatan kerja pos pengawasan sumberdaya kelautan perikanan (SDKP) Wilayah 3 Dinas Perikanan dan kelautan provinsi riau, Zulkarnain, saat menemukan tumpukan kayu diduga hasil penebangan liar

ROKAN HILIR- Zulkarnain Azis Selaku Petugas di UPT. Pengendalian SDKP Wilayah 3 Dinas Kelautan dan Perikanan propinsi Riau, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan kayu mangrove secara ilegal.

Dalam hal ini, ia menyebutkan sebelumnya ditahun 2018 pihaknya pernah menemukan tumpukan kayu tak bertuan yang diduga hasil dari penebangan liar dikawasan hutan mangrove dipesisir pulau Barkey dan Sinaboi.

Kami pernah menemukan kayu teki (kayu mangrove, red) dipesisir wilayah hukum tugas kami bekerja ditahun 2018 lalu, dari itu kami selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan secara liar atau ilegal. “kata Zulkarnain.

Kata dia lagi, pelaku pembabatan hutan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dalam hal itu jelas telah diatur larangan penebangan pohon diwilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Bahwa pembabatan mangrove yang dilakukan oleh oknum masyarakat seperti di Pulau Barkey dan di Sinaboi yang telah ditemukan pada saat ditahun 2018 lalu akan mengundang pihak aparat hukum untuk bergerak yang nantinya karena tindakan penebang hutan secara ilegal dapat dipidana sebagaimana aturan Undang -undang negara Indonesia.

“Saya selaku petugas pengawasan Disini hanya bisa menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut. Karena kalau kedapatan nantinya kita semua yang susah. “ujarnya.

Tambahnya lagi, sebagai Petugas di UPT. Pengendalian SDKP Wilayah 3 Dinas Kelautan dan Perikanan propinsi Riau, Zulkarnain juga menjelaskan bahwa, sebagai warga hendaknya mengawasi dan menjaga kelestarian ekosistem perairan diwilayah pesisir, bukan malah melakukan pengrusakan dengan cara membabat secara liar.

Meski diketahui bahwa pelaku sebagian besar merupakan mencari nafkah sebagai cara bertahan hidup, namun demikian ada undang-undang yang telah mengatur sebagai larangan untuk itu masyarakat hendaknya patuh dan taat terhadap udang-undang yang telah ada. “pungkasnya.***

Berita Terkait

Dua Pelaku Narkoba di Tangkap di Desa Tarai Bangun oleh Polsek Tambang

Polsek Bangko Ciduk Pemilik 33 Papan Happy five

Terjerat Korupsi ADD, Seorang Kades Asal Rohil Segera Diadili

Mengejutkan, Warga Rohul Meninggal Gantung Diri di Gudang Semen

KPK Endus Aroma Korupsi Penguasaan Mobdin oleh Big Family eks Pejabat Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin