MENU TUTUP

Diduga Sudah Tradisi Turun Temurun Perambah Hutan Bakau Sulit Ditertipkan

Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:13:12 WIB
Diduga Sudah Tradisi Turun Temurun Perambah Hutan Bakau Sulit Ditertipkan Ket Poto : Dokumen Tahun 2018, Pelaksana pengendali kegiatan kerja pos pengawasan sumberdaya kelautan perikanan (SDKP) Wilayah 3 Dinas Perikanan dan kelautan provinsi riau, Zulkarnain, saat menemukan tumpukan kayu diduga hasil penebangan liar

ROKAN HILIR- Zulkarnain Azis Selaku Petugas di UPT. Pengendalian SDKP Wilayah 3 Dinas Kelautan dan Perikanan propinsi Riau, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan kayu mangrove secara ilegal.

Dalam hal ini, ia menyebutkan sebelumnya ditahun 2018 pihaknya pernah menemukan tumpukan kayu tak bertuan yang diduga hasil dari penebangan liar dikawasan hutan mangrove dipesisir pulau Barkey dan Sinaboi.

Kami pernah menemukan kayu teki (kayu mangrove, red) dipesisir wilayah hukum tugas kami bekerja ditahun 2018 lalu, dari itu kami selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan secara liar atau ilegal. “kata Zulkarnain.

Kata dia lagi, pelaku pembabatan hutan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dalam hal itu jelas telah diatur larangan penebangan pohon diwilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Bahwa pembabatan mangrove yang dilakukan oleh oknum masyarakat seperti di Pulau Barkey dan di Sinaboi yang telah ditemukan pada saat ditahun 2018 lalu akan mengundang pihak aparat hukum untuk bergerak yang nantinya karena tindakan penebang hutan secara ilegal dapat dipidana sebagaimana aturan Undang -undang negara Indonesia.

“Saya selaku petugas pengawasan Disini hanya bisa menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut. Karena kalau kedapatan nantinya kita semua yang susah. “ujarnya.

Tambahnya lagi, sebagai Petugas di UPT. Pengendalian SDKP Wilayah 3 Dinas Kelautan dan Perikanan propinsi Riau, Zulkarnain juga menjelaskan bahwa, sebagai warga hendaknya mengawasi dan menjaga kelestarian ekosistem perairan diwilayah pesisir, bukan malah melakukan pengrusakan dengan cara membabat secara liar.

Meski diketahui bahwa pelaku sebagian besar merupakan mencari nafkah sebagai cara bertahan hidup, namun demikian ada undang-undang yang telah mengatur sebagai larangan untuk itu masyarakat hendaknya patuh dan taat terhadap udang-undang yang telah ada. “pungkasnya.***

Berita Terkait

Pemilik Satu Ons Sabu Dibekuk Polsek Bangko

Diduga Penyimpangan Juknis, Petani Kedelai Pedamran Dapat Bibit Tidak Unggul

Luar Biasa!! Kapolsek Bangko Targetkan Marak Peredaran Narkoba 

Gawat !! Pemerkosa dan Pembunuhan Anak di Rohil Hanya divonis 15 Tahun Oleh PN

Empat Kali Anggaran Proyek Jembatan Gantung Desa Kuapan Diduga Mangkarak

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

KPU Kampar Resmi menetapkan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

2

JMSI Kabupaten Kampar Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Harapan AJP

3

Kwarcab Pramuka Cabang Kampar Terima 250 Pcs Kain Sarung dari PT. BSP

4

Tingkatkan Layanan Pers, KPU KAMPAR Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers

5

Begini Kegiatan Kapolsek Kampar Kiri Hilir Jelang Berbuka Puasa

6

Sat Binmas Polres Kampar Gencar Sosialisasi Tentang Penerimaan Polri

7

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono Resmi Buka Lat Pra Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024.

8

Polsek Kampar Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

9

Jadikan Ramadhan 1445 H Tambah Aman, Polsek Siak Hulu Lakukan Pengamanan Tertib Ramadhan LK 2024

10

Warga Gunung Sahilan Heboh, Temukan Mayat di Dalam Kamar Mandi Masjid Siti Aminah