MENU TUTUP

Diduga Sudah Tradisi Turun Temurun Perambah Hutan Bakau Sulit Ditertipkan

Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:13:12 WIB
Diduga Sudah Tradisi Turun Temurun Perambah Hutan Bakau Sulit Ditertipkan Ket Poto : Dokumen Tahun 2018, Pelaksana pengendali kegiatan kerja pos pengawasan sumberdaya kelautan perikanan (SDKP) Wilayah 3 Dinas Perikanan dan kelautan provinsi riau, Zulkarnain, saat menemukan tumpukan kayu diduga hasil penebangan liar

ROKAN HILIR- Zulkarnain Azis Selaku Petugas di UPT. Pengendalian SDKP Wilayah 3 Dinas Kelautan dan Perikanan propinsi Riau, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan kayu mangrove secara ilegal.

Dalam hal ini, ia menyebutkan sebelumnya ditahun 2018 pihaknya pernah menemukan tumpukan kayu tak bertuan yang diduga hasil dari penebangan liar dikawasan hutan mangrove dipesisir pulau Barkey dan Sinaboi.

Kami pernah menemukan kayu teki (kayu mangrove, red) dipesisir wilayah hukum tugas kami bekerja ditahun 2018 lalu, dari itu kami selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan secara liar atau ilegal. “kata Zulkarnain.

Kata dia lagi, pelaku pembabatan hutan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dalam hal itu jelas telah diatur larangan penebangan pohon diwilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Bahwa pembabatan mangrove yang dilakukan oleh oknum masyarakat seperti di Pulau Barkey dan di Sinaboi yang telah ditemukan pada saat ditahun 2018 lalu akan mengundang pihak aparat hukum untuk bergerak yang nantinya karena tindakan penebang hutan secara ilegal dapat dipidana sebagaimana aturan Undang -undang negara Indonesia.

“Saya selaku petugas pengawasan Disini hanya bisa menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut. Karena kalau kedapatan nantinya kita semua yang susah. “ujarnya.

Tambahnya lagi, sebagai Petugas di UPT. Pengendalian SDKP Wilayah 3 Dinas Kelautan dan Perikanan propinsi Riau, Zulkarnain juga menjelaskan bahwa, sebagai warga hendaknya mengawasi dan menjaga kelestarian ekosistem perairan diwilayah pesisir, bukan malah melakukan pengrusakan dengan cara membabat secara liar.

Meski diketahui bahwa pelaku sebagian besar merupakan mencari nafkah sebagai cara bertahan hidup, namun demikian ada undang-undang yang telah mengatur sebagai larangan untuk itu masyarakat hendaknya patuh dan taat terhadap udang-undang yang telah ada. “pungkasnya.***

Berita Terkait

KPK Siapkan Tanggapan Praperadilan Romi

Polsek bangko gagalkan peredaran 45 Kg sabu dan 30.000 butir Extasi jaringan Internasional

GNPK-RI Ingatkan TP4D Kejaksaan Jangan Tebang Pilih

Ninja Sawit di PT Jatim Jaya Perkasa Dilaporkan ke Polsek Bangko

Usaha Perhotelan dan Tempat Hiburan di Rohil Tak Miliki Izin, Kok Bisa..?

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini