MENU TUTUP

Ninja Sawit di PT Jatim Jaya Perkasa Dilaporkan ke Polsek Bangko

Senin, 29 Mei 2023 | 12:54:13 WIB
Ninja Sawit di PT Jatim Jaya Perkasa Dilaporkan ke Polsek Bangko

ROHIL -  Sudah beraksi 4 kali melakukan pencurian ( ninja) buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa, MK (24 tahun) alamat 
Jln Teluk Bano II Sk 10  Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) dilaporkan ke Polsek Bangko Polres Rohil.Jumat 26 Mei 2023, Pukul 21.00 WIB.

MK yang mengaku bekerja sebagai buruh ini dilaporkan oleh pelapor Bambang Susetiyo mewakili pihak perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa II, setelah tertangkap Security beraksi mencuri buah kelapa sawit di di Blok D 16 N Afdeling 4. Areal perkebunan kelapa sawit yang terletak di II Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten 
Rohil Pada Sabtu 26 Mei 2023. Pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Dikatakan AKP Juliandi,"Pada saat pelapor sedang berada dikantor mendapat telepon dari saksi I saudara Oktober Pandiangan alias Tober yang bekerja sebagai Security mengabarkan " Pak disini ada ninja sawit sekarang ketangkap sama saya. setelah mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menuju ketempat kejadian.

Setibanya ditempat kejadian ternyata pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Pos Security, kemudian pelapor menuju Pos Security tersebut, dan di pos security pelapor bertanya kepada pelaku " Sudah berapa kali kau ngambilnya? kemudian pelaku menjawabnya " Sudah 4 Kali pak,"

Atas kejadian tersebut pihak Perusahaan mengalami kerugian materil kurang lebih Rp.1.800.000,- kemudian sekira pelapor membawa pelaku beserta barang bukti berupa: 61 Tandan buah segar kelapa sawit, 1 unit sepeda motor merk langsir tanpa Nopol, buah keranjang along along  Ke polsek Bangko dan selanjutnya  pelapor melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Polsek Bangko menahan dan menindak saudara pelaku dengan menggunakan Pasal 364 KUHPidana,"jelasnya.(zmi)

Berita Terkait

Irjen Iqbal : Polda Riau Siap Amankan Proses Pemilu Termasuk Tahapan Kampanye

Kapolres Rohil : Semua Kegiatan Perayaan Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 Berlangsung Kondusif

Intel Kodim 0321 dan Koramil Bagan Sinembah Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Cegah Karhutla, Polsek Bangko Pusako Pasang Spanduk Imbauan Kapolres Rohil

PN Rohil Tunda Putusan Sidang Awi Tongseng, kenapa?

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS