MENU TUTUP

Ninja Sawit di PT Jatim Jaya Perkasa Dilaporkan ke Polsek Bangko

Senin, 29 Mei 2023 | 12:54:13 WIB
Ninja Sawit di PT Jatim Jaya Perkasa Dilaporkan ke Polsek Bangko

ROHIL -  Sudah beraksi 4 kali melakukan pencurian ( ninja) buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa, MK (24 tahun) alamat 
Jln Teluk Bano II Sk 10  Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) dilaporkan ke Polsek Bangko Polres Rohil.Jumat 26 Mei 2023, Pukul 21.00 WIB.

MK yang mengaku bekerja sebagai buruh ini dilaporkan oleh pelapor Bambang Susetiyo mewakili pihak perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa II, setelah tertangkap Security beraksi mencuri buah kelapa sawit di di Blok D 16 N Afdeling 4. Areal perkebunan kelapa sawit yang terletak di II Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten 
Rohil Pada Sabtu 26 Mei 2023. Pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Dikatakan AKP Juliandi,"Pada saat pelapor sedang berada dikantor mendapat telepon dari saksi I saudara Oktober Pandiangan alias Tober yang bekerja sebagai Security mengabarkan " Pak disini ada ninja sawit sekarang ketangkap sama saya. setelah mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menuju ketempat kejadian.

Setibanya ditempat kejadian ternyata pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Pos Security, kemudian pelapor menuju Pos Security tersebut, dan di pos security pelapor bertanya kepada pelaku " Sudah berapa kali kau ngambilnya? kemudian pelaku menjawabnya " Sudah 4 Kali pak,"

Atas kejadian tersebut pihak Perusahaan mengalami kerugian materil kurang lebih Rp.1.800.000,- kemudian sekira pelapor membawa pelaku beserta barang bukti berupa: 61 Tandan buah segar kelapa sawit, 1 unit sepeda motor merk langsir tanpa Nopol, buah keranjang along along  Ke polsek Bangko dan selanjutnya  pelapor melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Polsek Bangko menahan dan menindak saudara pelaku dengan menggunakan Pasal 364 KUHPidana,"jelasnya.(zmi)

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Bangko Ringkus Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Tim TEMBAK Polres Kampar Kembali Tertibkan Warung atau Kafe Penjual Miras Tanpa Izin

Keterangan Terdakwa Eva Ratna Kasus Narkotika Dibantah Mentah- mentah Saat Dipersidangan

Pemain Proyek di Bengkalis diciduk KPK ditempat yang berbeda

Panik..!! Ratusan Hektare Kebun Sawit di Kubu Rohil Terbakar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Bupati Rohil Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI Oleh Kodim 0321 Rohil

2

Tim Sepakbola DLH Mantap FC Rohil Melaju Ke Semifinal Piala Gubernur Riau

3

Mahasiswa Kukerta UNRI 2023 Laksanakan Program Pembelajaran Chromebook di SDN 014 Deli Makmur

4

Pemkab Rohil Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

5

9 Fraksi DPRD Rohil Sampaikan Pandangan Umum Atas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023

6

PJ Kades Petani Sebut : Kalau Mau Konfirmasi Harus Koordinasi dulu Sama Wartawan Pilihan Camat

7

Bupati Afrizal Sintong : Alhamdulillah, Palika dapat Alokasi DAK 12 Milyar tahun 2024

8

Banggar DPRD Rohil dan TAPD Pemkab Rapat Finalisasi Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

9

PT PHE adakan Festival Sepak Bola Usia Dini Lindai Energi 2023

10

Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmi Menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023