MENU TUTUP

Ninja Sawit di PT Jatim Jaya Perkasa Dilaporkan ke Polsek Bangko

Senin, 29 Mei 2023 | 12:54:13 WIB
Ninja Sawit di PT Jatim Jaya Perkasa Dilaporkan ke Polsek Bangko

ROHIL -  Sudah beraksi 4 kali melakukan pencurian ( ninja) buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa, MK (24 tahun) alamat 
Jln Teluk Bano II Sk 10  Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) dilaporkan ke Polsek Bangko Polres Rohil.Jumat 26 Mei 2023, Pukul 21.00 WIB.

MK yang mengaku bekerja sebagai buruh ini dilaporkan oleh pelapor Bambang Susetiyo mewakili pihak perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa II, setelah tertangkap Security beraksi mencuri buah kelapa sawit di di Blok D 16 N Afdeling 4. Areal perkebunan kelapa sawit yang terletak di II Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten 
Rohil Pada Sabtu 26 Mei 2023. Pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Dikatakan AKP Juliandi,"Pada saat pelapor sedang berada dikantor mendapat telepon dari saksi I saudara Oktober Pandiangan alias Tober yang bekerja sebagai Security mengabarkan " Pak disini ada ninja sawit sekarang ketangkap sama saya. setelah mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menuju ketempat kejadian.

Setibanya ditempat kejadian ternyata pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Pos Security, kemudian pelapor menuju Pos Security tersebut, dan di pos security pelapor bertanya kepada pelaku " Sudah berapa kali kau ngambilnya? kemudian pelaku menjawabnya " Sudah 4 Kali pak,"

Atas kejadian tersebut pihak Perusahaan mengalami kerugian materil kurang lebih Rp.1.800.000,- kemudian sekira pelapor membawa pelaku beserta barang bukti berupa: 61 Tandan buah segar kelapa sawit, 1 unit sepeda motor merk langsir tanpa Nopol, buah keranjang along along  Ke polsek Bangko dan selanjutnya  pelapor melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Polsek Bangko menahan dan menindak saudara pelaku dengan menggunakan Pasal 364 KUHPidana,"jelasnya.(zmi)

Berita Terkait

Diduga Penyimpangan Juknis, Petani Kedelai Pedamran Dapat Bibit Tidak Unggul

Diciduk Polisi Karena Aniaya Teman Wanitanya Tak Mau Diajak Ke Penginapan

Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti 204 Gram Shabu

Grebek Rumah Kosong Kebun Sawit, Polres Rohil Amankan BB 1 Ons Sabu -sabu

Cara Irjen Dedi Rawat Mental Pegawai Negeri Polri Guna Cegah Aksi Bunuh Diri

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran