MENU TUTUP

Ninja Sawit di PT Jatim Jaya Perkasa Dilaporkan ke Polsek Bangko

Senin, 29 Mei 2023 | 12:54:13 WIB
Ninja Sawit di PT Jatim Jaya Perkasa Dilaporkan ke Polsek Bangko

ROHIL -  Sudah beraksi 4 kali melakukan pencurian ( ninja) buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa, MK (24 tahun) alamat 
Jln Teluk Bano II Sk 10  Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) dilaporkan ke Polsek Bangko Polres Rohil.Jumat 26 Mei 2023, Pukul 21.00 WIB.

MK yang mengaku bekerja sebagai buruh ini dilaporkan oleh pelapor Bambang Susetiyo mewakili pihak perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa II, setelah tertangkap Security beraksi mencuri buah kelapa sawit di di Blok D 16 N Afdeling 4. Areal perkebunan kelapa sawit yang terletak di II Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten 
Rohil Pada Sabtu 26 Mei 2023. Pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Dikatakan AKP Juliandi,"Pada saat pelapor sedang berada dikantor mendapat telepon dari saksi I saudara Oktober Pandiangan alias Tober yang bekerja sebagai Security mengabarkan " Pak disini ada ninja sawit sekarang ketangkap sama saya. setelah mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menuju ketempat kejadian.

Setibanya ditempat kejadian ternyata pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Pos Security, kemudian pelapor menuju Pos Security tersebut, dan di pos security pelapor bertanya kepada pelaku " Sudah berapa kali kau ngambilnya? kemudian pelaku menjawabnya " Sudah 4 Kali pak,"

Atas kejadian tersebut pihak Perusahaan mengalami kerugian materil kurang lebih Rp.1.800.000,- kemudian sekira pelapor membawa pelaku beserta barang bukti berupa: 61 Tandan buah segar kelapa sawit, 1 unit sepeda motor merk langsir tanpa Nopol, buah keranjang along along  Ke polsek Bangko dan selanjutnya  pelapor melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Polsek Bangko menahan dan menindak saudara pelaku dengan menggunakan Pasal 364 KUHPidana,"jelasnya.(zmi)

Berita Terkait

Nekat Curi Besi Milik Chevron, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Kapolda Riau : Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023 Digelar

Wanita di Rohil Ini Sanggup Habisi Nyawa Suaminya Demi Mantan Pacarnya

Suap Wahyu KPU: Pertemuan di Rumah Megawati dan Hasto yang 'Raib'

Maling Spesialis Bola Lampu Terekam CCTV di Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini