Usaha Perhotelan dan Tempat Hiburan di Rohil Tak Miliki Izin, Kok Bisa..?

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM -Bisnis Usaha perhotelan dan tempat hiburan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tak dilengkapi dokumen perizinan. Demikian hal itu diungkapkan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Rohil, Suryadi, Kamis (14/09/2017).
"Dalam penegakkan perda kita melakukan upaya pendekatan dengan masyatakat, terutama pemilik usaha perhotelan dan usaha hiburan serta tempat salon. Usaha mereka banyak tidak sesuai ketentuan, seperti sejak mendirikan tak apakai IMB dan izin yang diberikan pihak pariwisata sudah mati."kata Kakan Satpol PP Rohil, Sryadi.
Menurut Suryadi, berkaitan dengan perizinan diharapkannya peran instansi terkait untuk mengecek kembali perizinan pengoperasian hotel-hotel, tempat hiburan, bangunan- bangunan yang berdiri di Rohil. Jika ditemukan melanggar, pihak terkait harus tegas mencabut izin bahkan menghentikan pengoprasian tempat usaha.
Sebagai langkah awal pihak Sat Pol PP melakukan pendekatan dan melakukan pemeriksaan dokumen usahan merupakan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Saat ini ada beberapa perhotelan yang sedang dibangun sementara mereka tidak lengkap izin.
Dicontohkan Suryadi, seperti Wisma Cahaya Baru tanpa izin mereka terus beroperasi, lebih parahnya mereka juga membangun menambah tiga puluh kamar wismanya. Persoalan ini pihaknya sudah merasa keteteran.
"Izin yang lama sudah mati, tapi meteka terus membangun menambah jumlah kamar wismanya, ini sudah sangat luar biasa,"Keluhnya.(wrc)