Polsek bangko gagalkan peredaran 45 Kg sabu dan 30.000 butir Extasi jaringan Internasional
Bagansiapiapi - Patut diacungi jempol polsek bangko ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Pil Extacy terbesar di tahun ini Senin 16/09/2024 Di Jl. Pesisir Kep. Bagan Punak Pesisir Kec. Bangko Kab. Rohil Prov. Riau.
Tidak tanggung tanggung narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan jaringan internasional dimana polsek bangko berhasil mengungkap 4 (empat) karung yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 45 kg dan 30.000 butir pilekstasi serta1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Sigra BM 1755 WA warrna silver.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH Melalui Kasi humas polres rohil Ipda Edi purnomo SH membenarkan perihal ungkap kasus narkotika tersebut dimana pelaku di ketahui berinisial Ak als KT merupakan warga bagansiapiapi pernah gagal mencaleg, dan memiliki koneksi langsung dengan jaringan malaysia.
Kapolsek bangko Kompol I.M.T Sinurat SH.MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH menjelaskan bahwa polsek bangko sudah sekitar 2 bulan melakukan penyelidikan terhadap aktifitas boat (perahu mesin) membawa barang dan sandar di pinggir sungai pada malam / subuh hari
Dari informasi yang didapatkan Kapolsek Bangko kemudian membentuk 2 (dua) tim, dimana tim 1 (satu) Unit Reskrim Polsek Bangko dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH sedangkan tim 2 (dua) yaitu piket Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli setiap subuh hari.
"Pada tanggal 27 Juli 2024 sebelumnya tim 1 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH sudah melakukan pengintaian di pelabuhan tikus namun di duga para pelaku mengetahui keberadaan tim, akhirnya Pada hari Senin tanggal 16 September 2024, sekira pukul 00.30 wib, tim 2 Piket Bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar bersama dengan Bripka Suwartono yang sedang melaksanakan patroli di jl. Pesisir tepatnya dipinggir muara sungai rokan, menemukan mobil merk Daihatsu Sygra BM 1755 WA terparkir, kemudian pada saat tim patroli hendak memeriksa kondisi mobil tersebut terlihat seorang laki-laki keluar dari arah pinggir sungai buru-buru masuk kedalam mobil kemudian pergi,Karena merasa curiga Kemudian patroli bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar dan Bripka Suwartono langsung memeriksa pinggir muara sungai rokan tersebut dan menemukan barang berupa 4 (empat) karung terletak di pinggir sungai dan Melaporan kepada Kapolsek Bangko, kemudian kapolsek bangko bersama tim 1 Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek langsung mendatangi TKP, dan langsung mengamankan 4 (empat) karung yang di temukan di pinggir muara sungai rokan tersebut ke Mapolsek Bangko.setelah 4 karung tersebut dibuka ditemukan didalam nya bungkusan diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil extasi, dengan berat 45 kg sabu,30.000 butir pilekstasi, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menemukan mobil merk Daihatsu Sygra BM 1755 WA yang digunakan pelaku.
Terkait hal tersebut Kapolres Rohil Akbp Isa Imam Syahroni SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba Polres Rohil beserta Kanit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengejaran terhadap tersangka serta berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau. Dimana di duga tersangka yang diketahui menuju Provinsi Jambi.
" Tersangka berhasil ditangkap di wilayah provinsi Jambi oleh tim dan tersangka mengakui bahwa 4 (empat) karung yang berisikan diduga 45 kg sabu serta 30.000 butir pilekstasi tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari seseorang di malaysia ujar kasi humas polres rohil menerangkan. (zmi)