MENU TUTUP

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:14:10 WIB
Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

Cilacap,wawasanriau.com - Polresta Cilacap mengungkap motif dan modus kasus pembunuhan terhadap seorang balita perempuan di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.

Pelakunya seorang pemuda berinisial GR (23). Dia ditangkap di wilayah Purbalingga, kemarin.
"Motifnya karena dorongan nafsu, akibat sering menonton film porno melalui handphone," kata Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Sabtu (31/1/2026).

Budi mengatakan, saat itu pelaku membujuk dan memaksa korban masuk ke dalam rumah pelaku yang saat itu dalam kondisi kosong.

"Selanjutnya memaksa, membekap korban, dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.

Budi menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1) antara pukul 10.30-11.00 WIB. Saat itu korban berangkat dari rumahnya untuk bermain ke rumah temannya yang merupakan adik pelaku.

"Namun setelah sampai, ternyata kawannya tidak ada di rumah karena ikut orang tuanya ke Purbalingga," ujar Budi.

"Korban bertemu dengan pelaku, lalu dibujuk dan diajak masuk ke rumah pelaku. Tangannya dipegang sambil dipaksa diseret masuk ke dalam rumah," sambungnya.

Saat berada di dalam rumah, korban sempat menolak dan menangis sambil berteriak sehingga pelaku panik. Karena takut perbuatannya diketahui orang lain, pelaku kemudian membekap mulut korban.

Karena korban terus melawan, pelaku lalu membawa korban ke kamar mandi.

"Korban digendong, dibawa ke kamar mandi. Di sana pelaku membekap mulut korban dan membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air," ungkap Budi.

Setelah korban tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan, pelaku sempat memastikan kondisi korban.

"Pelaku mengecek detak jantung korban. Setelah dipastikan sudah tidak ada, pelaku kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad korban.

"Setelah itu pelaku mencari kantong plastik hitam di dalam rumah, kemudian korban dimasukkan ke dalam plastik. Selanjutnya pelaku mengambil karung putih di dekat kandang burung, lalu korban yang sudah di dalam plastik dimasukkan ke dalam karung tersebut dan diikat menggunakan rafia," kata Budi.

Karung berisi jasad korban lalu dibawa ke samping rumah pelaku dan ditutup menggunakan lembaran asbes agar tidak diketahui warga.

"Karung yang berisi korban dibawa ke samping rumah dan ditutupi asbes supaya tidak ketahuan oleh warga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, balita perempuan berusia sekitar 4,5 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam karung di rumah warga di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. Pelaku yang diketahui bernama GR (23) berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan dan kini telah diamankan di Polresta Cilacap. **

Berita Terkait

Bayi Ini Lolos dari Maut Setelah Dikubur Ibunya Hidup-hidup

Sudah Legal Kok Dilarang

Nasabah Kecewa, BRI Bagansiapiapi Kangkangi Putusan PN Rohil

Subsatgas 10 Kodim 0321/Rohil Bantu Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

Polsek Sungai Sembilan Berhasil Tangkap Empat Tersangka Pencurian Di PT.SDO Dumai

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah