MENU TUTUP

Anies: Perkiraan Tahun 2021 Bantargebang Tak Mampu Tampung Sampah DKI

Senin, 24 Juni 2019 | 21:01:24 WIB
Anies: Perkiraan Tahun 2021 Bantargebang Tak Mampu Tampung Sampah DKI

Jakarta - Pada tahun 2018 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, rata-rata menampung sekitar 7 ribu ton sampah DKI Jakarta per hari. Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut TPST Bantargebang sudah hampir penuh.

"TPST Bantargebang saat ini telah beroperasi selama 30 tahun, dan menampung sampah sebanyak kurang lebih 39 juta ton atau 80 persen dari kapasitas TPST. Rata-rata volume sampah per hari dari wilayah DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantargebang pada tahun 2018 sebanyak 7.452,60 ton/hari," ucap Anies saat membacakan usulan raperda di ruang paripurna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Anies menyebut jika total berat tak berkurang, diperkirakan TPST Bantargebang hanya sanggup menampung sampah DKI sampai tahun 2021.

"Jika hal tersebut di atas terus berlanjut maka diperkirakan pada tahun 2021 TPST Bantargebang tidak akan lagi mampu menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Karena itu, sambung Anies, diperlukan terobosan pengelolaan sampah di Ibu Kota. Terobosan itulah yang tertuang dalam Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang diusulkan Anies ke DPRD DKI.

Dalam raperda tersebut, Pemprov DKI akan membangun Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA). FSPA diyakini bisa mereduksi sampah sebelum diangkut ke TPST Bantargebang dengan cara ramah lingkungan.

"Terobosan ini diharapkan mampu mereduksi hingga 80 persen sampah Pemprov DKI Jakarta sehingga dapat memperpanjang daur hidup TPST Bantargebang," kata Anies.

Agar wacana tersebut terealisasi, Anies membuka peluang untuk pihak ke tiga. Pihak ketiga, sebut Anies, bisa dari swasta maupun BUMD yang nantinya akan bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam mengolah sampah.

"Peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan, pengoperasian, pengelolaan sampah antara, termasuk dengan badan usaha BUMD maupun swasta," ujar Anies.
(detik.com) 

Berita Terkait

Ini persyaratan perpanjangan SIM Online

Terjebak Macet, Yustinus Tempuh Pemalang-Bekasi 12 Jam

Aksi Super-Damai 212, Aa Gym: Saya Terharu

Ditjen PAS Minta Keluarga Bujuk Kembali 13 Napi yang Kabur dari Lapas Abepura

Bertemu Prabowo, Jokowi: Tak Ada Lagi Cebong-Kampret, yang Ada Garuda Pancasila

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini