MENU TUTUP

Setya Novanto, Dijerat KPK, Lolos di Praperadilan

Jumat, 29 September 2017 | 18:40:40 WIB
Setya Novanto, Dijerat KPK, Lolos di Praperadilan Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta - Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan sebagian. Novanto pun tak lagi menyandang status tersangka kasus korupsi e-KTP.

Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran Novanto pun diungkap pula dalam sidang vonis Irman dan Sugiharto. Novanto disebut sebagai kunci anggaran e-KTP.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, belum sekali pun Novanto memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka.

Dia tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Senin (11/9/2017) dengan alasan sakit. Lalu, pada Senin (18/9) lalu, dia juga tidak hadir dalam pemanggilan kedua.

Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucap Cepi.

Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi.
(dhn/fdn)

sumber: detik

Berita Terkait

Massa Bela Rohingya Padati Monas, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Hasil Autopsi Jasad Harun Al Rasyid Ditemukan Luka Tembak

Gedung DPRD Papua Barat di Manokwari Dibakar Pendemo

KKB Kampung Ambaidiru Serahkan Diri Kepangkuan NKRI

MK Sudah 'Tutup Buku', Habib Rizieq Masih Bicara Soal Kecurangan Pilpres

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Miliki Potensi Besar, Mendagri Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai

2

Pertamina Janji Berbenah Diri Jadi Lebih baik, Melayani masyarakat

3

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

4

Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mendagri Optimistis Jadi Sentra Ekonomi Baru

5

Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap Pelaku Penimbunan BBM di Sinaboi

6

Dua Pria Pengedar Sabu Di Pekaitan Dicokok Polsek Bangko

7

Sinergi, Polsek Mandau Bersama PT. SIS Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Penanaman Jagung

8

Selamat & Skses.!! Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris Sebagai Danlanal Kota Dumai

9

Ngeri..!! Seorang Anak di Rohil di Terkam Buaya, Begini Ceritanya...

10

Kapolres Dumai Bersama Ibu Bhayangkari Bagi bagi Takjil Ke Masyarakat