Nasional

Lebih 90% Uang Negara Raib, Gibran Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Jakarta,wawasanriau.com - Korupsi masih menjadi hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan bangsa. Dampaknya tidak hanya menggerus pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, hingga merugikan masyarakat luas.

Melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset sbgi instrumen hukum yang lebih kuat dalam pemberantasan korupsi.

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2013–2022 potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Sementara berdasarkan kasus yang ditangani Kejaksaan pada 2024, potensi kerugian negara disebut mencapai Rp310 triliun. 

Namun dari angka tersebut, hanya sekitar Rp1,6 triliun yg berhasil dikembalikan ke kas negara.

Artinya, lebih dari 90 persen aset hasil korupsi sulit dipulihkan dan bahkan masih dapat dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.

Menurut Gibran, kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan sistem hukum agar negara memiliki kewenangan lebih efektif dlm merampas aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, illegal fishing, pembalakan liar, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Skema ini dinilai penting terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Gibran juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong penuh pemberantasan korupsi. Ia menyatakan, koruptor tidak cukup hanya dihukum penjara, tetapi juga harus dimiskinkan dengan menyita seluruh aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.

Meski demikian, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dgn melibatkan para praktisi serta profesional, agar regulasi yang dihasilkan tajam kpd pelaku namun tidk sewenang-wenang kepada yg bukan pelaku.

Perang melawan korupsi, tegasnya, harus tanpa kompromi. Setiap rupiah uang rakyat harus kembali sepenuhnya untk rakyat. **


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar