Mabes Polri Sebut Sekoper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Untuk Dipakai Sendiri
Jakarta,wawasanriau.com - Mabes Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan pada AKBP Didik diperoleh dari tersangka AKP ML (Maulangi), yang disebut bagian dari jaringan bandar narkoba berinisial E.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
AKP ML sendiri merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan kini turut terlibat dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa narkotika tersebut diduga disimpan untuk konsumsi pribadi.
“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” kata Zulkarnain.
Rincian barang bukti yang ditemukan:
• Sabu 16,3 gram
• Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
• Aprazolam 19 butir
• Happy Five 2 butir
• Ketamin 5 gram
Polri menyatakan identitas bandar berinisial E telah dikantongi dan saat ini dalam proses pengejaran. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Bareskrim Polri dan Polda terkait untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Sumber: Kompas, Liputan6, Kumparan, dan iNews.




Tulis Komentar