MENU TUTUP

Benarkah Adanya Dugaan Mark-Up di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau ??

Selasa, 14 September 2021 | 09:13:24 WIB
Benarkah Adanya Dugaan Mark-Up di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau ??

RIAU ---- Viralnya pemberitaan disalah satu media online (siber), terkait dugaan pengelembungan anggaran disalah satu kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Riau. Menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat dan awak media, di tengah pandemi covid-19.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari media online http://lintasriaunews.com/2021/08/ekowisata-sungai-metras-dlhk-dipertanyakan/, diduga adanya dugaan mark-up anggaran kegiatan pada Ekowisata Sungai yang dikelola DLHK melalui Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Tasik Besar Serkap mengalami kenaikan anggaran dengan nilai yang fantastik. 

Pada anggaran APBD Murni TA 2020 pekerjaan pada Eko Wisata dianggarkan sebesar 300 juta rupiah, dan pada anggara APBD Perubahan di tahun Anggaran sama (TA 2020) naik sebesar 900 juta rupiah sehingga mengalami kenaikan sebesar 200% ditengah Pandemi Covid-19 2020 lalu.

Dan berdasarkan informasi dimedia tersebut diatas pula dari anggaran pada APD Murni dan perubahan item pekerjaan yang dikerjakan yakni belanja modal seperti membeli drone,GPS dan Laptop yang nilainya diduga hanya mencapai 18 juta rupiah, sehingga sisa anggaran dari pekerjaan 300 juta pada APBD Murni dan 900 juta pada APBD-Perubahan patut menjadi pertanyaan.

Akan hal tersebut, awak media ini bersama team media lainnya mencoba lakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Maamun Murad diruang kerjanya. Namun amat disayangkan dirinya diduga alergi terhadap wartawan, serta diduga kangkangi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 huruf F dan Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers pasal 4 ayat (3).

" Langsung ke KPH saja, kegiatannya di KPH." pinta Maamun Murad pada awak media, Senin (13/09/2021)

Permintaan yang disampaikan Kadis DLHK Provinsi Riau Maamun Murad, juga diduga tabrak Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers pasal 18 ayat (1), dimana dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan awak media secara akurat guna untuk disampaikan kepada masyarakat luas pada umumnya dan masyarakat Riau pada Umumnya.......Bersambung (team)

Berita Terkait

Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Selama Dua Pekan, Masyarakat Patuhi Aturan

Kapolres Rohil Bersama Bupati dan Dandim O321, Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla

Transaksi Emas Ilegal Tembus 25,8 Triliun, Bareskrim Geledah 3 Lokasi

KPK Geledah Kantor PUPR - PKPP Riau, Ada apa?

KDRT Terhadap Istrinya, Kakek ini Terpaksa Diamankan Polsek Tapung Hilir

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran