MENU TUTUP

Benarkah Adanya Dugaan Mark-Up di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau ??

Selasa, 14 September 2021 | 09:13:24 WIB
Benarkah Adanya Dugaan Mark-Up di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau ??

RIAU ---- Viralnya pemberitaan disalah satu media online (siber), terkait dugaan pengelembungan anggaran disalah satu kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Riau. Menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat dan awak media, di tengah pandemi covid-19.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari media online http://lintasriaunews.com/2021/08/ekowisata-sungai-metras-dlhk-dipertanyakan/, diduga adanya dugaan mark-up anggaran kegiatan pada Ekowisata Sungai yang dikelola DLHK melalui Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Tasik Besar Serkap mengalami kenaikan anggaran dengan nilai yang fantastik. 

Pada anggaran APBD Murni TA 2020 pekerjaan pada Eko Wisata dianggarkan sebesar 300 juta rupiah, dan pada anggara APBD Perubahan di tahun Anggaran sama (TA 2020) naik sebesar 900 juta rupiah sehingga mengalami kenaikan sebesar 200% ditengah Pandemi Covid-19 2020 lalu.

Dan berdasarkan informasi dimedia tersebut diatas pula dari anggaran pada APD Murni dan perubahan item pekerjaan yang dikerjakan yakni belanja modal seperti membeli drone,GPS dan Laptop yang nilainya diduga hanya mencapai 18 juta rupiah, sehingga sisa anggaran dari pekerjaan 300 juta pada APBD Murni dan 900 juta pada APBD-Perubahan patut menjadi pertanyaan.

Akan hal tersebut, awak media ini bersama team media lainnya mencoba lakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Maamun Murad diruang kerjanya. Namun amat disayangkan dirinya diduga alergi terhadap wartawan, serta diduga kangkangi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 huruf F dan Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers pasal 4 ayat (3).

" Langsung ke KPH saja, kegiatannya di KPH." pinta Maamun Murad pada awak media, Senin (13/09/2021)

Permintaan yang disampaikan Kadis DLHK Provinsi Riau Maamun Murad, juga diduga tabrak Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers pasal 18 ayat (1), dimana dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan awak media secara akurat guna untuk disampaikan kepada masyarakat luas pada umumnya dan masyarakat Riau pada Umumnya.......Bersambung (team)

Berita Terkait

Keluarga Korban Minta Pembunuh Alika Viana Segera Disidangkan Dan Dijerat Berat

Polsek Bangko Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Percaya Issu Penculikan Anak

Dinas LH Rohil Akan Tegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sampah Serta Menindak Tegas Pelanggaran

Dugaan Tumpang Tindih Surat Tanah Sekjen DPP PJID-Nusantara Minta Penagak Hukum Netral

Proyek Renovasi Asrama Putra Riau di Yogyakarta Mangkrak, ada apa.??

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini