MENU TUTUP

Benarkah Adanya Dugaan Mark-Up di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau ??

Selasa, 14 September 2021 | 09:13:24 WIB
Benarkah Adanya Dugaan Mark-Up di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau ??

RIAU ---- Viralnya pemberitaan disalah satu media online (siber), terkait dugaan pengelembungan anggaran disalah satu kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Riau. Menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat dan awak media, di tengah pandemi covid-19.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari media online http://lintasriaunews.com/2021/08/ekowisata-sungai-metras-dlhk-dipertanyakan/, diduga adanya dugaan mark-up anggaran kegiatan pada Ekowisata Sungai yang dikelola DLHK melalui Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Tasik Besar Serkap mengalami kenaikan anggaran dengan nilai yang fantastik. 

Pada anggaran APBD Murni TA 2020 pekerjaan pada Eko Wisata dianggarkan sebesar 300 juta rupiah, dan pada anggara APBD Perubahan di tahun Anggaran sama (TA 2020) naik sebesar 900 juta rupiah sehingga mengalami kenaikan sebesar 200% ditengah Pandemi Covid-19 2020 lalu.

Dan berdasarkan informasi dimedia tersebut diatas pula dari anggaran pada APD Murni dan perubahan item pekerjaan yang dikerjakan yakni belanja modal seperti membeli drone,GPS dan Laptop yang nilainya diduga hanya mencapai 18 juta rupiah, sehingga sisa anggaran dari pekerjaan 300 juta pada APBD Murni dan 900 juta pada APBD-Perubahan patut menjadi pertanyaan.

Akan hal tersebut, awak media ini bersama team media lainnya mencoba lakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Maamun Murad diruang kerjanya. Namun amat disayangkan dirinya diduga alergi terhadap wartawan, serta diduga kangkangi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 huruf F dan Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers pasal 4 ayat (3).

" Langsung ke KPH saja, kegiatannya di KPH." pinta Maamun Murad pada awak media, Senin (13/09/2021)

Permintaan yang disampaikan Kadis DLHK Provinsi Riau Maamun Murad, juga diduga tabrak Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers pasal 18 ayat (1), dimana dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan awak media secara akurat guna untuk disampaikan kepada masyarakat luas pada umumnya dan masyarakat Riau pada Umumnya.......Bersambung (team)

Berita Terkait

Pimpin Gelar Sertijab, Kapolres Rohil : Mutasi Dilingkungan Polri Hal Yang Wajar

Polsek Pujud Amankan Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Proyek Disdik Rohil Pagu Rp 30 M Lebih itu, Diduga Ada Penyimpangan

Usai Bunuh Korbannya, Wak Brewok Serahkan Diri Ke Mapolsek Sinaboi

Viral, Pengakuan Anak SMP di Bagansiapiapi Ini Mengkoleksi 50 Vidio Porno Pribadi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin