MENU TUTUP

Dugaan Tumpang Tindih Surat Tanah Sekjen DPP PJID-Nusantara Minta Penagak Hukum Netral

Kamis, 16 September 2021 | 12:58:01 WIB
Dugaan Tumpang Tindih Surat Tanah Sekjen DPP PJID-Nusantara Minta Penagak Hukum Netral

Tambang - Lagi-Lagi Diduga Adanya Tumpang Tindih Surat Tanah Didesa Sungai pinang, Tidak hanya surat tanah Kapten Abdul Aziz dengan warga Sumatra Barat yang berinisial (N) yang diduga terjadi tumpang tindih Surat tanah didesa Sungai pinang. 

Ada pula surat keterangan ganti kerugian yang atas nama Musliyadi dengan no register desa 102/SKGR/SP/VIII/2020 dan no Register camat tambang 140/SKGR/SP/VIII/2020 yang dibeli dari saudara Aris terletak dijalan negara tepatnya di RT 02 RW 01 Dusun II Desa sungai pinang kecamatan tambang kabupaten Kampar Provinsi Riau. 

Tidak itu saja ada juga surat keterangan ganti kerugian atas nama Isnaniar dengan no regiter 103/SKT/SP/VIII/2020 yang dibeli dari saudara Aris juga terletak dijalan negara tepatnya di RT 02 RW 01 Dusun II Desa sungai pinang kecamatan tambang kabupaten Kampar Provinsi Riau. 

Surat yang dimiliki saudara Aris surat keterangan tanah dengan no register desa 38/SKT/SP/VIII/2020 dan no register camat tambang 480/SKT/SP/VIII/2020.

Padahal pada objek tanah tersebut sudah pernah diterbitkan surat keterangan tanah atas nama Nurjanah dengan no register desa 37/SKT/SP/VI/2009 dan no register camat 430/SKT/SP/VI/2009.

Persengketaan lahan antara Nurjanah dengan Aris sudah dilaporkan ke pihak penagak hukum tepatnya di Polres Kampar oleh ahli waris Nurjanah. 

Saat Dafid Herman Sekretaris Jenderal DPP PJID-Nusantara dikonfirmasi oleh awak media sedang berada sekretariat mengatakan pihak penegak hukum tepatnya Polres Kampar harus bersikap netral. Kamis, 16 September 2021

Dafid Herman juga mengatakan pihak desa sungai pinang maupun pihak kecamatan tambang diduga melanggar Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah

Pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
akta-akta otentik;

Pasal 264 ayat (2) KUHP
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Untuk itu Dafid Herman berharap kepada pihak Polres Kampar agar menindak baik itu aparatur desa sungai pinang maupun kecamatan tambang yang terlibat dalam pembuatan surat keterangan tanah maupun surat keterangan ganti kerugian sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Terakhir Dafid Herman mengatakan bahwa kami dari PJID-NUSANTARA akan segera membuat laporan resmi ke Polres Kampar maupun Polda Riau terkait dugaan kelalaian pihak desa sungai pinang maupun kecamatan tambang pembuatan surat tanah tanah melihat arsip. 
Bersambung......... 

(DPP PJID-Nusantara)

Berita Terkait

POLDA RIAU BERHASIL RINGKUS 4 PELAKU PELEMPARAN BOM MELOTOP WARTAWATI KAMAPAR

Pekat Marak di Rohil, GMB Gelar Musyawarah Lintas Agama

Sukurin ! Sepesialis Pencuri Sepeda Motor Dimasjid Kena Dor Polisi

Polsek Tambang Gelar Acara Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

PH Sebut Surat Perintah Kejari Rohil Eksekusi Lahan Milik Aseng Dinilai Cacat Hukum

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa