MENU TUTUP

Dinas LH Rohil Akan Tegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sampah Serta Menindak Tegas Pelanggaran

Kamis, 30 Maret 2023 | 09:15:48 WIB
Dinas LH Rohil Akan Tegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sampah Serta Menindak Tegas Pelanggaran

ROKAN HILIR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir akan menegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang sampah bersama penegak perda Satpol PP untuk menindak tegas pelanggar Perda tersebut. Demikian di katakan Kepala Dinas LH, Suwandi, S.Sos saat ditemui di Kantornya Jalan Kecamatan Batu Enam Bagansiapiapi, Rabu (29/3/2022).

"Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penegakan perda bersama penegak perda Rohil dalam hal ini Satpol PP. Sebelumnya Perda nomor 6  Tahun 2017 tentang sampah ini sudah kita sosialisasikan dengan memasang plang  himbauan maupun larangan di tempat yang sudah ditentukan," kata Suwandi.

Lanjutnya, " Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah pasal 63 menerangkan bahwa dilarang membuang sampah ditempat yang bukan peruntukannya atau ditempat yang dilarang seperti di median jalan, parit, drainase dan tempat yang sudah ditentukan lainnya," terangnya.

Barang siapa telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2017 ini dikatakan Suwandi akan mendapatkan sanksi dengan ancaman kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.

" Jadi untuk mengantisipasi masyarakat yang membuang sampah di median jalan raya seperti fenomena yang terjadi di Bagan Batu, nanti kita akan memasang plang larangan dan menempatkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terutama di pajak lama sehingga sumber sampah dari pajak lama dapat teratasi," ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya plang larangan dan bantuan pimpinan Kecamatan serta Satpol PP Kecamatan untuk saling berkoordinasi dalam pengawasan dan penegakan perda, sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.

" Kedepannya, DLH bekerjasama dengan Satpol PP sebagai Pejabat PPNS Perda akan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda tersebut. Karena yang menentukan besar kecilnya sanksi itu adalah PPNS yang ada di Satpol PP, " ungkap Suwandi.

Suwandi berharap agar masyarakat Rohil dapat berperan serta dalam penanggulangan sampah dan kebersihan lingkungan, sebab masalah penanggulangan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tapi ada peran serta masyarakat didalamnya dengan mengurangi sampah dari sumbernya.

" Diharapkan masyarakat juga berperan serta dalam menanggulangi sampah dengan proses mengurangi  sampah dari sumbernya. Karena tidak semua sampah itu tidak punya nilai, tapi masih ada sampah yang punya nilai ekonomi seperti sampah dari sayuran, buah-buahan yang bisa diolah jadi pupuk kompos dan botol bekas air mineral yang bisa di daur kembali ," pintanya. (Irwan)

Berita Terkait

Berkah Ramadhan, Polsek Bangko Bagi bagi Takjil Geratis

Polres Rohil Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Media Disekwan

Pengelolaan Hasil Hutan Disinyalir PT Diamont Raya Timber Abaikan Aturan Mentri

Satpol PP Rohul Amankan 7 Wanita dari Warung Remang-remang

Nasabah Kecewa, BRI Bagansiapiapi Kangkangi Putusan PN Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan