MENU TUTUP

Dinas LH Rohil Akan Tegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sampah Serta Menindak Tegas Pelanggaran

Kamis, 30 Maret 2023 | 09:15:48 WIB
Dinas LH Rohil Akan Tegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sampah Serta Menindak Tegas Pelanggaran

ROKAN HILIR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir akan menegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang sampah bersama penegak perda Satpol PP untuk menindak tegas pelanggar Perda tersebut. Demikian di katakan Kepala Dinas LH, Suwandi, S.Sos saat ditemui di Kantornya Jalan Kecamatan Batu Enam Bagansiapiapi, Rabu (29/3/2022).

"Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penegakan perda bersama penegak perda Rohil dalam hal ini Satpol PP. Sebelumnya Perda nomor 6  Tahun 2017 tentang sampah ini sudah kita sosialisasikan dengan memasang plang  himbauan maupun larangan di tempat yang sudah ditentukan," kata Suwandi.

Lanjutnya, " Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah pasal 63 menerangkan bahwa dilarang membuang sampah ditempat yang bukan peruntukannya atau ditempat yang dilarang seperti di median jalan, parit, drainase dan tempat yang sudah ditentukan lainnya," terangnya.

Barang siapa telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2017 ini dikatakan Suwandi akan mendapatkan sanksi dengan ancaman kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.

" Jadi untuk mengantisipasi masyarakat yang membuang sampah di median jalan raya seperti fenomena yang terjadi di Bagan Batu, nanti kita akan memasang plang larangan dan menempatkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terutama di pajak lama sehingga sumber sampah dari pajak lama dapat teratasi," ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya plang larangan dan bantuan pimpinan Kecamatan serta Satpol PP Kecamatan untuk saling berkoordinasi dalam pengawasan dan penegakan perda, sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.

" Kedepannya, DLH bekerjasama dengan Satpol PP sebagai Pejabat PPNS Perda akan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda tersebut. Karena yang menentukan besar kecilnya sanksi itu adalah PPNS yang ada di Satpol PP, " ungkap Suwandi.

Suwandi berharap agar masyarakat Rohil dapat berperan serta dalam penanggulangan sampah dan kebersihan lingkungan, sebab masalah penanggulangan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tapi ada peran serta masyarakat didalamnya dengan mengurangi sampah dari sumbernya.

" Diharapkan masyarakat juga berperan serta dalam menanggulangi sampah dengan proses mengurangi  sampah dari sumbernya. Karena tidak semua sampah itu tidak punya nilai, tapi masih ada sampah yang punya nilai ekonomi seperti sampah dari sayuran, buah-buahan yang bisa diolah jadi pupuk kompos dan botol bekas air mineral yang bisa di daur kembali ," pintanya. (Irwan)

Berita Terkait

Pelaku Curanmor, Warga Baganbatu Ditangkap Polisi di Tanah Putih, Rohil

Tipu Korban Puluhan Juta" Dian Revolver Masuk Sel "

Kejari Rohil Endus Aroma Korupsi Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi

Hearing Kasus Securit PT Serang Warga Ukui, DPRD Putuskan di Tunda Hingga Jum'at

Pemkab Rohil Terima Uang Pengembalian Hasil Korupsi Rp. 9,2 Milyar Dari Kejari

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini