PJI Demokrasi Kampar Resmi Laporkan Dugaan Pungli Berkedok LKS ke Kejari
Bangkinang, WAWSANRIAU.com - Melanjutkan pemberitaan yang sebelumnya PJI-DEMOKRASI Minta Kadisdik non Aktifkan Hanafi. S.Pd Dari Kepala Sekolah Tim DPC PJI-Demokrasi Kampar resmi laporkan ke Kejari Kampar
Pada sebelumnya Team PJI-DEMOKRASI Kabupaten Kampar mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar untuk menjumpai kabid Dikdas (Nandang). Rabu, 04 November 2020.
Didalam pertemuan antara kabid Dikdas Kabupaten Kampar dengan tim PJI-DEMOKRASI Kabupaten Kampar untuk meminta tanggapan beliau terkait penjualan buku LKS dan uang pakaian di SDN dan SMPN se Kabupaten Kampar.
Beliau mengatakan dengan tegas bahwa “apapun jenis pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah baik itu buku LKS, uang pakaian atau apapun nama pungutan tersebut itu sudah melanggar aturan”. ungkap Kabid Dikdas (Nandang).
Saya dan team dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, akan menindak lanjuti informasi yang beredar di media online yang tergabung di PJI-DEMOKRASI.
Kami akan turun langsung ke sekolah – sekolah untuk mencek sekolah – sekolah se-Kabupaten kampar baik itu SDN maupun SMPN yang berada di Kabupaten Kampar. tambah Nandang
Apabila kami menjumpai yang infokan yang beredar di media online yang tergabung dalam PJI-DEMOKRASI, kami akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada sekolah tersebut sesuai dengan undang – yang berlaku. tegas kabid Dikdas (Nandang)
Team PJI-Demokrasi Kampar merasa tanggapan dari kabid Dikdas Kabupaten Kampar tersebut cuma sekedar isapan jempol belaka dan atau hanya cuma sekedar janji manis didepan Team PJI-DEMOKRASI.
Pada hari ini Team PJI-Demokrasi Kampar resmi melaporkan dugaan maraknya pungli disekolah yang bekedok LKS kepada Kejari Kampar.(16/12/20).
PJI-DEMOKRASI Kabupaten Kampar berharap Kejari Kampar untuk segera mengusut tuntas sampai ke akar – akarnya.
Tim PJI-DEMOKRASI juga berharap agar Kejari Kabupaten Kampar dapat mengusut siapa dalang terjadinya dugaan penjualan buku LKS di sekolah se-Kabupaten Kampar.
Tim PJI-DEMOKRASI Kabupaten Kampar sangat berharap dunia pendidikan di Kabupaten Kampar bersih dari pungutan uang LKS dan uang pakaian, agar ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda saat ini siswa-siswi bisa fokus untuk belajar dan bagi orang tuanya tidak lagi terbebani akan dugaan pungutan liar tanpa dasar landasan hukum yang jelas, dan masyarakat miskin maupun anak didik dapat memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang sudah beberapa kali di Amandemen.(Jhon)