MENU TUTUP

Ini Tampang Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Diasahan

Kamis, 02 Januari 2020 | 21:07:24 WIB
Ini Tampang Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Diasahan Pelaku,Saat Memperaktekkan,Cara Mengoplos Tabung Gas

Kisaran,wawasanriau-tiga pelaku pengoplosan Gas Bersubsidi diringkis Tim Satuan Tugas (Satgas) BBM Migas Polres Asahan.

Tiga tersangka, atas nama Heri Irawan (29) warga Pasar Lembu Air Joman,Nanang Riadi (27) warga Punggulan Air Joman dan MNH (16), diringkus saat sedang melakukan pengoplosan.

"Sebenarnya bukan hanya dua ini aja tersangkanya,tetapi yang satu lagi,berinisial MNH masih di bawah umur,jadi tidak kita hadirkan di sini,"ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu S.I.K didampingi Wakapolres Kompol M Taufik, Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja S.IK di hadapan sejumlah wartawan, dalam Pres Rilis pengungkapan Kasus, Kamis (2-1-2020) siang di Mapolres Asahan.

Faisal menjelaskan,kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan petugas atas aktifitas di sebuah pangkalan elpiji yang berada di Pasar X Melintang Dusun I Desa Punggulan Kecamatan Air Joman,(20-12-2019)lalu.

Hasil penyelidikan,lanjut Faisal lagi,ternyata di pangkalan itu berlangsung kegiatan ilegal yang dilakukan tiga orang pekerja,yaitu sedang memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kikogram non subsidi.

"Modus mereka mengoplos gas dari tabung 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung elpiji 12 kilogram,tujuannya untuk dijual lagi," terang Faisal.

Masih dari Faisal,kegiatan mengoplos yang dilakukan para tersangka,selain merugikan konsumen,juga dapat menimbulkan kebakaran.

"Dari pengakuan para tersangka,kegiatan ilegal ini mereka lakukan atas suruhan Indra Sakti alias Een," akhir mantan Kapolres Nisel itu.

Amatan wartawan, barang bukti yang disita dari lokasi diantaranya berupa 91 unit tabung gas Elpiji 3 kilogram kosong,28 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram berisi,53 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram kosong,serta 12 buah besi kuningan yang dilubangi bagian tengahnya.

Selain itu ada juga dua buah besi yang berlubang dibagian tengah,30 buah potongan paku besi,satu buah timbangan duduk dan satu unit mobil Daihatsu Zebra BK 1930 VF.

Sedangkan Pasal yang dipersangkakan kepada para terdangka yaitu Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 53 huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang Migas.Serta Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

"Kami jual ke rumah-rumah atau ke rumah makan bang. Sebulan bisa dapat keuntungan 60 juta,kami baru beberapa bulan ini aja ikut bang itupun makan gaji," kilah kedua tersangka pada wartawan.(nechan)

Berita Terkait

Maling! Jendela dan Rangka Plafond Museum Muslim Rohil Ludes

Kapolres Rohil kunjungan kerja ke Polsek Rimba Melintang, ini pesannya...

Diamanahkan Jabat Kasat Lantas Polres Rohil, Insan Pers Mitra Polres Kampar Kehilangan Sosok Polisi

Jasad TKW Asal Kundur yang Diduga Tewas Dibunuh Masih di RS Malaysia

Perambah Hutan Mangrove di Sinaboi Belum Tersentuh Hukum

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran