MENU TUTUP

Ini Tampang Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Diasahan

Kamis, 02 Januari 2020 | 21:07:24 WIB
Ini Tampang Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Diasahan Pelaku,Saat Memperaktekkan,Cara Mengoplos Tabung Gas

Kisaran,wawasanriau-tiga pelaku pengoplosan Gas Bersubsidi diringkis Tim Satuan Tugas (Satgas) BBM Migas Polres Asahan.

Tiga tersangka, atas nama Heri Irawan (29) warga Pasar Lembu Air Joman,Nanang Riadi (27) warga Punggulan Air Joman dan MNH (16), diringkus saat sedang melakukan pengoplosan.

"Sebenarnya bukan hanya dua ini aja tersangkanya,tetapi yang satu lagi,berinisial MNH masih di bawah umur,jadi tidak kita hadirkan di sini,"ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu S.I.K didampingi Wakapolres Kompol M Taufik, Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja S.IK di hadapan sejumlah wartawan, dalam Pres Rilis pengungkapan Kasus, Kamis (2-1-2020) siang di Mapolres Asahan.

Faisal menjelaskan,kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan petugas atas aktifitas di sebuah pangkalan elpiji yang berada di Pasar X Melintang Dusun I Desa Punggulan Kecamatan Air Joman,(20-12-2019)lalu.

Hasil penyelidikan,lanjut Faisal lagi,ternyata di pangkalan itu berlangsung kegiatan ilegal yang dilakukan tiga orang pekerja,yaitu sedang memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kikogram non subsidi.

"Modus mereka mengoplos gas dari tabung 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung elpiji 12 kilogram,tujuannya untuk dijual lagi," terang Faisal.

Masih dari Faisal,kegiatan mengoplos yang dilakukan para tersangka,selain merugikan konsumen,juga dapat menimbulkan kebakaran.

"Dari pengakuan para tersangka,kegiatan ilegal ini mereka lakukan atas suruhan Indra Sakti alias Een," akhir mantan Kapolres Nisel itu.

Amatan wartawan, barang bukti yang disita dari lokasi diantaranya berupa 91 unit tabung gas Elpiji 3 kilogram kosong,28 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram berisi,53 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram kosong,serta 12 buah besi kuningan yang dilubangi bagian tengahnya.

Selain itu ada juga dua buah besi yang berlubang dibagian tengah,30 buah potongan paku besi,satu buah timbangan duduk dan satu unit mobil Daihatsu Zebra BK 1930 VF.

Sedangkan Pasal yang dipersangkakan kepada para terdangka yaitu Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 53 huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang Migas.Serta Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

"Kami jual ke rumah-rumah atau ke rumah makan bang. Sebulan bisa dapat keuntungan 60 juta,kami baru beberapa bulan ini aja ikut bang itupun makan gaji," kilah kedua tersangka pada wartawan.(nechan)

Berita Terkait

Aksi Terekam CCTV, Maling Spesialis Bongkar Rumah ditangkap Polisi

Polsek Siak Hulu Gelar Acara Syukuran Kenaikan Pangkat 4 Personilnya

Pokja ULP Riau Jangan Bermain Memenangkan Tender Proyek Jalan Bagansiapiapi -Teluk Piyai

Didemo Mahasiswa, Diduga Ketua DPRD Rohil dan Dua Anggota Lainnya Serobot Lahan Warga

Pidsus Kejari Rohil Berhasil Tagih Pidana Denda Kasus Korupsi Dana Media

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan