MENU TUTUP

Ini Tampang Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Diasahan

Kamis, 02 Januari 2020 | 21:07:24 WIB
Ini Tampang Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Diasahan Pelaku,Saat Memperaktekkan,Cara Mengoplos Tabung Gas

Kisaran,wawasanriau-tiga pelaku pengoplosan Gas Bersubsidi diringkis Tim Satuan Tugas (Satgas) BBM Migas Polres Asahan.

Tiga tersangka, atas nama Heri Irawan (29) warga Pasar Lembu Air Joman,Nanang Riadi (27) warga Punggulan Air Joman dan MNH (16), diringkus saat sedang melakukan pengoplosan.

"Sebenarnya bukan hanya dua ini aja tersangkanya,tetapi yang satu lagi,berinisial MNH masih di bawah umur,jadi tidak kita hadirkan di sini,"ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu S.I.K didampingi Wakapolres Kompol M Taufik, Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja S.IK di hadapan sejumlah wartawan, dalam Pres Rilis pengungkapan Kasus, Kamis (2-1-2020) siang di Mapolres Asahan.

Faisal menjelaskan,kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan petugas atas aktifitas di sebuah pangkalan elpiji yang berada di Pasar X Melintang Dusun I Desa Punggulan Kecamatan Air Joman,(20-12-2019)lalu.

Hasil penyelidikan,lanjut Faisal lagi,ternyata di pangkalan itu berlangsung kegiatan ilegal yang dilakukan tiga orang pekerja,yaitu sedang memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kikogram non subsidi.

"Modus mereka mengoplos gas dari tabung 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung elpiji 12 kilogram,tujuannya untuk dijual lagi," terang Faisal.

Masih dari Faisal,kegiatan mengoplos yang dilakukan para tersangka,selain merugikan konsumen,juga dapat menimbulkan kebakaran.

"Dari pengakuan para tersangka,kegiatan ilegal ini mereka lakukan atas suruhan Indra Sakti alias Een," akhir mantan Kapolres Nisel itu.

Amatan wartawan, barang bukti yang disita dari lokasi diantaranya berupa 91 unit tabung gas Elpiji 3 kilogram kosong,28 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram berisi,53 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram kosong,serta 12 buah besi kuningan yang dilubangi bagian tengahnya.

Selain itu ada juga dua buah besi yang berlubang dibagian tengah,30 buah potongan paku besi,satu buah timbangan duduk dan satu unit mobil Daihatsu Zebra BK 1930 VF.

Sedangkan Pasal yang dipersangkakan kepada para terdangka yaitu Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 53 huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang Migas.Serta Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

"Kami jual ke rumah-rumah atau ke rumah makan bang. Sebulan bisa dapat keuntungan 60 juta,kami baru beberapa bulan ini aja ikut bang itupun makan gaji," kilah kedua tersangka pada wartawan.(nechan)

Berita Terkait

PH Supriadi Ajukan Praperadilan Demi Keadilan Terhadap Kliennya

Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita di Desa Sei Tonang

Ngaku PPTK Dinas Dan Konsultan! Kontraktor Rohil jadi korban Penipuan Proyek PL

Polres Rohil Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

MA Kabulkan Permohonan LBH Mahatva, Akhirnya JN Dapatkan Keadilan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan