MENU TUTUP

Ini Tampang Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Diasahan

Kamis, 02 Januari 2020 | 21:07:24 WIB
Ini Tampang Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Diasahan Pelaku,Saat Memperaktekkan,Cara Mengoplos Tabung Gas

Kisaran,wawasanriau-tiga pelaku pengoplosan Gas Bersubsidi diringkis Tim Satuan Tugas (Satgas) BBM Migas Polres Asahan.

Tiga tersangka, atas nama Heri Irawan (29) warga Pasar Lembu Air Joman,Nanang Riadi (27) warga Punggulan Air Joman dan MNH (16), diringkus saat sedang melakukan pengoplosan.

"Sebenarnya bukan hanya dua ini aja tersangkanya,tetapi yang satu lagi,berinisial MNH masih di bawah umur,jadi tidak kita hadirkan di sini,"ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu S.I.K didampingi Wakapolres Kompol M Taufik, Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja S.IK di hadapan sejumlah wartawan, dalam Pres Rilis pengungkapan Kasus, Kamis (2-1-2020) siang di Mapolres Asahan.

Faisal menjelaskan,kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan petugas atas aktifitas di sebuah pangkalan elpiji yang berada di Pasar X Melintang Dusun I Desa Punggulan Kecamatan Air Joman,(20-12-2019)lalu.

Hasil penyelidikan,lanjut Faisal lagi,ternyata di pangkalan itu berlangsung kegiatan ilegal yang dilakukan tiga orang pekerja,yaitu sedang memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kikogram non subsidi.

"Modus mereka mengoplos gas dari tabung 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung elpiji 12 kilogram,tujuannya untuk dijual lagi," terang Faisal.

Masih dari Faisal,kegiatan mengoplos yang dilakukan para tersangka,selain merugikan konsumen,juga dapat menimbulkan kebakaran.

"Dari pengakuan para tersangka,kegiatan ilegal ini mereka lakukan atas suruhan Indra Sakti alias Een," akhir mantan Kapolres Nisel itu.

Amatan wartawan, barang bukti yang disita dari lokasi diantaranya berupa 91 unit tabung gas Elpiji 3 kilogram kosong,28 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram berisi,53 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram kosong,serta 12 buah besi kuningan yang dilubangi bagian tengahnya.

Selain itu ada juga dua buah besi yang berlubang dibagian tengah,30 buah potongan paku besi,satu buah timbangan duduk dan satu unit mobil Daihatsu Zebra BK 1930 VF.

Sedangkan Pasal yang dipersangkakan kepada para terdangka yaitu Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 53 huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang Migas.Serta Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

"Kami jual ke rumah-rumah atau ke rumah makan bang. Sebulan bisa dapat keuntungan 60 juta,kami baru beberapa bulan ini aja ikut bang itupun makan gaji," kilah kedua tersangka pada wartawan.(nechan)

Berita Terkait

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Nekat Curi Besi Milik Chevron, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Kapolres Rohil Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres

Ini Modus Pembina Pramuka Cabul Kelabui 11 siswi SMP Korbannya

Tim Sat Polres Rohil Tangkap Kayu Diduga Ilog di Panglong Sei Garam

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

5

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

6

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

7

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

8

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

9

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan

10

Klarifikasi Pemberitaan Miring : Wakil Bupati Jhony Charles Selalu Dukung Kenerja Insan Pres