MENU TUTUP

Ini Tampang Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Diasahan

Kamis, 02 Januari 2020 | 21:07:24 WIB
Ini Tampang Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Diasahan Pelaku,Saat Memperaktekkan,Cara Mengoplos Tabung Gas

Kisaran,wawasanriau-tiga pelaku pengoplosan Gas Bersubsidi diringkis Tim Satuan Tugas (Satgas) BBM Migas Polres Asahan.

Tiga tersangka, atas nama Heri Irawan (29) warga Pasar Lembu Air Joman,Nanang Riadi (27) warga Punggulan Air Joman dan MNH (16), diringkus saat sedang melakukan pengoplosan.

"Sebenarnya bukan hanya dua ini aja tersangkanya,tetapi yang satu lagi,berinisial MNH masih di bawah umur,jadi tidak kita hadirkan di sini,"ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu S.I.K didampingi Wakapolres Kompol M Taufik, Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja S.IK di hadapan sejumlah wartawan, dalam Pres Rilis pengungkapan Kasus, Kamis (2-1-2020) siang di Mapolres Asahan.

Faisal menjelaskan,kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan petugas atas aktifitas di sebuah pangkalan elpiji yang berada di Pasar X Melintang Dusun I Desa Punggulan Kecamatan Air Joman,(20-12-2019)lalu.

Hasil penyelidikan,lanjut Faisal lagi,ternyata di pangkalan itu berlangsung kegiatan ilegal yang dilakukan tiga orang pekerja,yaitu sedang memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kikogram non subsidi.

"Modus mereka mengoplos gas dari tabung 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung elpiji 12 kilogram,tujuannya untuk dijual lagi," terang Faisal.

Masih dari Faisal,kegiatan mengoplos yang dilakukan para tersangka,selain merugikan konsumen,juga dapat menimbulkan kebakaran.

"Dari pengakuan para tersangka,kegiatan ilegal ini mereka lakukan atas suruhan Indra Sakti alias Een," akhir mantan Kapolres Nisel itu.

Amatan wartawan, barang bukti yang disita dari lokasi diantaranya berupa 91 unit tabung gas Elpiji 3 kilogram kosong,28 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram berisi,53 unit tabung gas Elpiji 12 kilogram kosong,serta 12 buah besi kuningan yang dilubangi bagian tengahnya.

Selain itu ada juga dua buah besi yang berlubang dibagian tengah,30 buah potongan paku besi,satu buah timbangan duduk dan satu unit mobil Daihatsu Zebra BK 1930 VF.

Sedangkan Pasal yang dipersangkakan kepada para terdangka yaitu Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 53 huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang Migas.Serta Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

"Kami jual ke rumah-rumah atau ke rumah makan bang. Sebulan bisa dapat keuntungan 60 juta,kami baru beberapa bulan ini aja ikut bang itupun makan gaji," kilah kedua tersangka pada wartawan.(nechan)

Berita Terkait

Bupati Rohil Perintahkan PUPR Tutup Tanggul Yang Dijebol PT.Sendora Seraya

MA Kabulkan Permohonan LBH Mahatva, Akhirnya JN Dapatkan Keadilan

Meningkat Tajam, Kejari Rohil Sudah Terima 146 SPDP Kasus Narkotika

Kompak, Istri Tua dan Muda Tertangkap Edarkan Sabu

Disaksikan Waka Polres, Polsek Bangko Musnahkan 284 Gram BB Sabu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah