Kompak, Istri Tua dan Muda Tertangkap Edarkan Sabu
MUBA - Ys (38) dan Mr (38) warga Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi karena kedapatkan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Uniknya, keduanya merupakan istri dari sang bandar, Supren yang kini buron. Keduanya ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muba lantaran berjualan narkotika jenis sabu-sabu, sekitar pukul 14.30 WIB, pada Senin (24/2/2020).
"Suami mereka yakni Supren yang menjadi target operasi saat penggerebekkan tidak ada di rumah. Adanya kedua istrinya yakni tersangka Ys (istri tua) dan Mr (istri muda)," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, didampingi Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto, Rabu (26/2/2020).
Kedua tersangka ini tinggal bersebelahan dan saat dilakukan pemeriksaan bertindak kooperatif. Sang istri tua tersangka menunjukkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,76 gram.
Kedua tersangka selama ini membantu sang suami yakni Supren (DPO) berjualan narkotika jenis sabu-sabu. Dimana jumlah setiap paket yang diberikan kepada keduanya untuk dijual berjumlah sama.
"Mereka ini kompak, sama-sama berjualan narkotika jenis sabu, barangnya dari suami mereka. Barang bukti yang disita dari istri tua sedikit karena sudah banyak laku terjual. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.
Sumber : Sindonews