MENU TUTUP

MA Kabulkan Permohonan LBH Mahatva, Akhirnya JN Dapatkan Keadilan

Kamis, 05 Desember 2019 | 13:05:43 WIB
MA Kabulkan Permohonan LBH Mahatva, Akhirnya JN Dapatkan Keadilan

WAWASANRIAU.com - Juniar Nainggolan (JN) warga Kecamatan Bangko Pusako akhirnya mendapatkan keadilan setelah PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh LBH Mahatva dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 31 Oktober 2019 sebagaimana perkara register Nomor 305 PK/Pid.Sus/2019.

Kalna Surya Sir SH Ketua LBH Mahatva melalui Rahmad Hidayat SH Wakil Ketua LBH Mahatva didampingi Robin SH MH dan Nanda Rizky Rilandi SH menyampaikan bahwasanya semula JN dihukum selama 5 tahun subsidair 2 bulan, namun dibatalkan oleh MA hingga menjadi 1 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya JN ditahan sejak tanggal 12 Oktober 2016, dikeluarkan tanggal 04 Desember 2019. Padahal seharusnya JN sudah bebas sejak April 2018. Dengan demikian ada kelebihan menjalani hukuman yang lamanya silahkan dihitung.

Dulu klien LBH Mahatva atas nama Martini juga kelebihan menjalani hukuman sekira 1 bulan dan 2 hari karena PK Martini dikabulkan. Bahkan pengeluaran Martini tersebut karena bantuan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau.

Terkait case Martini kami diam. Kali ini LBH Mahatva pastikan akan buat perhitungan.

RAWE RAWE RANTAS MALANG MALANG POETOENG.

(rilis)

Berita Terkait

Tak Sempat Menikmati Hasil Curian Sawit,Herianto Ditangkap Polisi

TUNTUTAN JPU KABUR ALBEN SH MINTA AWIE TONGSENG DIBEBASKAN

Polsek Bukit Kapur Gelar Kegiatan Jumat Curhat Bersama masyarakat Bukit Nenas Dumai

PN Rohil kandaskan tuntutan, hukum mati Istri pembunuh Suami

Awas! Chat Homosexual di Aplikasi WeChat Menggoda Warga Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah