MENU TUTUP
Wow, 100 Wanita Dijadikan PSK,

Polresta Pekanbaru Tangkap Tangan Mucikari Prostitusi Online di Hotel

Senin, 05 Oktober 2015 | 17:40:11 WIB
Polresta Pekanbaru Tangkap Tangan Mucikari Prostitusi Online di Hotel Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto

PEKANBARU, Wawasanriau.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru sukses meringkus DN alias DL (24), seorang mucikari perdagangan manusia/human trafficking yang sudah dua tahun memperjualbelikan wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tak tanggung-tanggung, sedikitnya sudah lebih 100 orang wanita yang dijual tersangka kepada para lelaki hidung belang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto, terungkapnya sang mucikari sendiri diawali pihaknya melalui operasi tangkap tangan di lantai 4 salah satu hotel berbintang di Jalan Riau, Pekanbaru, Sabtu (03/10/15) pukul 15.00 WIB pekan lalu. Saat itu yang bersangkutan baru saja selesai transaksi kepada seorang tamu hotel yang sudah memesan wanita yang akan dikencani.

"Dari pengakuannya, praktek prostitusi itu sudah dijalankan tersangka selama dua tahun. Mayoritas korbannya adalah mahasiswi dari berbagai daerah mulai dari Dumai, Kampar, Rokan Hulu serta Pekanbaru. Bahkan kalau ada tamu yang memesan dari luar Riau seperti di Jakarta, maka tersangka bisa membawakan wanita yang dipesan tamu untuk dibawa ke daerah yang dimaksud," kata Bimo kepada wartawan, Senin (05/10/15).

Mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini menuturkan, para wanita yang menjadi korban trafficking sendiri rata-rata berusia 20-25 tahun. Modusnya, tersangka mengenalkan korbannya kepada calon pelanggan dengan cara mengirimkan foto-foto korban lewat jejaring WhatsApp dan Blackberry Messenger. Dari situlah tersangka kemudian menawarkan harga short time mulai dari Rp2,5 juta hingga long time dengan harga mencapai Rp8 juta.

"Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan 10-15 persen. Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan sudah menjual 100 lebih wanita untuk dijadikan PSK. Namun penyidikan masih terus kita kembangkan karena diduga korbannya masih banyak lagi. Terhadap tersangka, kita jerat dengan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka DN mengaku memang sudah melakoni bisnis perdagangan manusia tersebut selama dua tahun, terhitung sejak 2013 silam.

"Kenal sama mereka (korban trafficking) waktu jumpa pas karaoke di pub dan diskotik. Saya tawari kerja gituan (PSK) dan dia yang nentukan tarifnya. Cari tamunya lewat blackberry messenger atau WA, lalu fotonya dikirim ke tamunya," singkatnya ketika menyempatkan diri berbincang dengan bersama wartawan.(rtc/red)
 

Berita Terkait

Dalam Semalam, 2 Pelaku Judi Togel di Ringkus Satreskrim Polres Kampar

Eggi Sudjana pengacara Elidanetti menyesalkan pengacara pihak tergugat DPP PAN tidak hadir

Pembalakan Liar, Pemilik Sawmel di Balam KM 23 Mulus Operasi

Pekat Marak di Rohil, GMB Gelar Musyawarah Lintas Agama

Polsek Senapelan Ringkus Tersangka Kasus Curamor

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah