MENU TUTUP
Wow, 100 Wanita Dijadikan PSK,

Polresta Pekanbaru Tangkap Tangan Mucikari Prostitusi Online di Hotel

Senin, 05 Oktober 2015 | 17:40:11 WIB
Polresta Pekanbaru Tangkap Tangan Mucikari Prostitusi Online di Hotel Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto

PEKANBARU, Wawasanriau.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru sukses meringkus DN alias DL (24), seorang mucikari perdagangan manusia/human trafficking yang sudah dua tahun memperjualbelikan wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tak tanggung-tanggung, sedikitnya sudah lebih 100 orang wanita yang dijual tersangka kepada para lelaki hidung belang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto, terungkapnya sang mucikari sendiri diawali pihaknya melalui operasi tangkap tangan di lantai 4 salah satu hotel berbintang di Jalan Riau, Pekanbaru, Sabtu (03/10/15) pukul 15.00 WIB pekan lalu. Saat itu yang bersangkutan baru saja selesai transaksi kepada seorang tamu hotel yang sudah memesan wanita yang akan dikencani.

"Dari pengakuannya, praktek prostitusi itu sudah dijalankan tersangka selama dua tahun. Mayoritas korbannya adalah mahasiswi dari berbagai daerah mulai dari Dumai, Kampar, Rokan Hulu serta Pekanbaru. Bahkan kalau ada tamu yang memesan dari luar Riau seperti di Jakarta, maka tersangka bisa membawakan wanita yang dipesan tamu untuk dibawa ke daerah yang dimaksud," kata Bimo kepada wartawan, Senin (05/10/15).

Mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini menuturkan, para wanita yang menjadi korban trafficking sendiri rata-rata berusia 20-25 tahun. Modusnya, tersangka mengenalkan korbannya kepada calon pelanggan dengan cara mengirimkan foto-foto korban lewat jejaring WhatsApp dan Blackberry Messenger. Dari situlah tersangka kemudian menawarkan harga short time mulai dari Rp2,5 juta hingga long time dengan harga mencapai Rp8 juta.

"Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan 10-15 persen. Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan sudah menjual 100 lebih wanita untuk dijadikan PSK. Namun penyidikan masih terus kita kembangkan karena diduga korbannya masih banyak lagi. Terhadap tersangka, kita jerat dengan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka DN mengaku memang sudah melakoni bisnis perdagangan manusia tersebut selama dua tahun, terhitung sejak 2013 silam.

"Kenal sama mereka (korban trafficking) waktu jumpa pas karaoke di pub dan diskotik. Saya tawari kerja gituan (PSK) dan dia yang nentukan tarifnya. Cari tamunya lewat blackberry messenger atau WA, lalu fotonya dikirim ke tamunya," singkatnya ketika menyempatkan diri berbincang dengan bersama wartawan.(rtc/red)
 

Berita Terkait

Lagi - lagi Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kandas di PN Rohil

Ciptakan Pilkada Damai Polres Rohil Gelar Sosialisasi Membangun Sinergitas Tiga Pilar

Mayarakat Laporkan Penyerobotan Lahan Oleh PT SRL ke DPRD Rohil

Saling Ejek di Facebook Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas

Polsek Bangko Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat