MENU TUTUP

Eggi Sudjana pengacara Elidanetti menyesalkan pengacara pihak tergugat DPP PAN tidak hadir

Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:04:28 WIB
Eggi Sudjana pengacara Elidanetti menyesalkan pengacara pihak tergugat DPP PAN tidak hadir

Jakarta - Pengacara dari pihak tergugat DPP PAN tidak hadir di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Hal ini disesalkan oleh Eggi Sudjana selaku pengacara Elidanetti

"Baru setelah kita gugat di pengadilan ada sedikit respon, tapi hari ini di sidang pertama justru tidak hadir. Apapun alasannya hakim telah menutuskan tergugat tidak hadir. Ini adalah bentuk penghinaan tarhadap peradilan karena tiba-tiba menghilang tanpa kabar. "Jelas Eggi Sudjana pengacaranya Elidanetti kepada awak media di Jakarta, Jum'at (20/8/2021)

Elida Netti merupakan kader PAN asal Riau dan menggugat Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nilai gugatan sebesar Rp 100 miliar.

Untuk diketahui gugatan Elidanetti terhadap Zulkifli Hasan terdaftar dengan nomor perkara 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu terdaftar masuk ke PN Jakarta Selatan pada Kamis 15 Juli 2021.

Elidanetti juga menggugat PUAN (Perempuan Amanat Nasional) karena diduga melakukan kesewenang-wenangan.

Elida menggugat dua pihak yaitu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).
Terdapat enam petitum yang digugat oleh Elida:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan status jabatan penggugat sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PUAN/Kpts/KU-SI/005/III/2017 untuk periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2017, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai periode jabatan berakhir.

3. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

5. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan menunaikan putusan.

6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

"Kita memang belum masuk pokok perkara. Di luar sidang ada yang mengatakan perkara kami akan dimentahkan karena harus lewat mahkamah partai. Saya tegaskan disini secara ilmu hukum ada pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata yang mewajibkan pihak tergugat mengganti kerugian. "Tuntas Eggi

(rilis/Jalal)

Berita Terkait

Lucu...Preman Jalanan Nangis-nangis Minta Ampun Ketangkap Polisi Sedang Balap Liar

Dugaan Kejanggalan Kematian Anggota Polisi di Dumai, Istri Korban Harap Keadilan Terungkap

IWO Rohil Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Wartawan

2 Tersangka Narkoba Dicokok Polsek Bangko, Kandar Jl Pusara Hulu Masih DPO

Bawa Ratusan Ekstacy, Warga Sumut Diamankan di Bagan Batu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah