MENU TUTUP

Polsek Senapelan Ringkus Tersangka Kasus Curamor

Ahad, 09 Januari 2022 | 20:01:08 WIB
Polsek Senapelan Ringkus Tersangka Kasus Curamor

PEKANBARU(WRC)-Polsek Senapelan kembali berhasil meringkus satu orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Jln. Setia Budi Kel. Rintis Kec.Lima puluh Kota Pekanbaru. Minggu,(09/01/2022)

Berdasarkan adanya laporan dari korban inisial RS (46) telah terjadinya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada hari Selasa, 07 Desember 2021 pada pukul 15.00 WIB di Jln M.Yamin Kec. Pekanbaru Kota, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H. M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP. Abdul Halim, S.E., untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H. M.H., membenarkan terkait telah berhasil mengamankan tersangka. 

 "Benar kami telah berhasil mengamankan tersangka H (22) dengan dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang diaman di Jln.Setia Budi Kel.Rintis Kec.Lima Puluh Kota Pekanbaru pada hari Kamis, 06 Januari 2022 pada pukul 22:00 WIB,"Ucap Kapolsek Senapelan.

"Saat dilakukan interogasi tersangka H (22) mengakui dan membenarkan melakukan aksinya seorang diri yang mana kunci motor korban ketinggalan di kendaraan dan pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BM 3776 LL, Nomor Mesin : JFP1E-1083183 milik Korban RS (46), dan sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku kepada orang lain sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah),"Sambungannya.

Didalam pemeriksaan Tersangka juga mengakui sebelumnya telah melakukan aksi serupa pada tahun 2020 pada  pukul 15.30 WIB tepatnya di Jln. Taman Sari Kec.Bukit Raya Pekanbaru didepan Politeknik LP3i bersama rekannya inisial U mengambil 1 (unit) sepeda motor Honda Blade warna hitam.

Atas kejadian tersebut kita tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal lima Tahun Penjara.(Sri Imelda)

Berita Terkait

Sidang Kasus Akiong dan Acin, 11 Pemilik Galangan Kapal di Rohil Kena Tipu

Cooling System Kapolres Rohil Himbau Pihak Tarima Cs dan Hulman Untuk Menahan Diri

Polsek Bangko Amankan 12 Anak Dibawah Umur

Ungkap Kasus Karhutla, Polsek Sinaboi Amankan Diduga Pelaku Sedang di Pondok Ladang

Breaking News: Pungli PTSL, Penghulu Bahtera Makmur Rohil Ditahan Kejari Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kampanye Dialogis di Ujung Tanjung, Keluarga Besar 838 Ajak Masyarakat Pilih Asset

2

LHKPN Disorot, Samsuri: Sudah Kita Laporkan Beserta Rincian Perolehannya

3

Sembako Murah, Program Afrizal Sintong Nyata Sudah Dilakukan

4

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Pemegang KTA PWI Wajib Patuhi Regulasi Pers

5

Sudah Banyak Rasakan Perubahan, Ribuan Masyarakat Jalan Bulan Sepakat Dukung Asset

6

Tim Lawyer Asset Lapor inisial JC ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Tentang Dugaan Fitnah

7

Nasrudin Hasan : Pak Suyatno Berpesan ke Masyarakat Rohil Pilih Asset

8

Satu Persatu, Kini Wakil Ketua Tim Pemenangan Bijak Pula Yang Beralih Dukungan ke ASSET 01

9

Sah! Prabowo Hapuskan Kredit Macet UMKM, Petani dan Nelayan

10

Selain Tanki Semprot dan Gerobak, ASSET Juga Berikan Dodos dan Egrek Untuk Petani Se- Rohil