MENU TUTUP

Polsek Senapelan Ringkus Tersangka Kasus Curamor

Minggu, 09 Januari 2022 | 20:01:08 WIB
Polsek Senapelan Ringkus Tersangka Kasus Curamor

PEKANBARU(WRC)-Polsek Senapelan kembali berhasil meringkus satu orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Jln. Setia Budi Kel. Rintis Kec.Lima puluh Kota Pekanbaru. Minggu,(09/01/2022)

Berdasarkan adanya laporan dari korban inisial RS (46) telah terjadinya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada hari Selasa, 07 Desember 2021 pada pukul 15.00 WIB di Jln M.Yamin Kec. Pekanbaru Kota, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H. M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP. Abdul Halim, S.E., untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H. M.H., membenarkan terkait telah berhasil mengamankan tersangka. 

 "Benar kami telah berhasil mengamankan tersangka H (22) dengan dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang diaman di Jln.Setia Budi Kel.Rintis Kec.Lima Puluh Kota Pekanbaru pada hari Kamis, 06 Januari 2022 pada pukul 22:00 WIB,"Ucap Kapolsek Senapelan.

"Saat dilakukan interogasi tersangka H (22) mengakui dan membenarkan melakukan aksinya seorang diri yang mana kunci motor korban ketinggalan di kendaraan dan pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BM 3776 LL, Nomor Mesin : JFP1E-1083183 milik Korban RS (46), dan sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku kepada orang lain sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah),"Sambungannya.

Didalam pemeriksaan Tersangka juga mengakui sebelumnya telah melakukan aksi serupa pada tahun 2020 pada  pukul 15.30 WIB tepatnya di Jln. Taman Sari Kec.Bukit Raya Pekanbaru didepan Politeknik LP3i bersama rekannya inisial U mengambil 1 (unit) sepeda motor Honda Blade warna hitam.

Atas kejadian tersebut kita tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal lima Tahun Penjara.(Sri Imelda)

Berita Terkait

Himbauan Kapolres Kampar Jelang Idul Fitri 1444 H

MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK

Ini Tampang Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Diasahan

Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap 2 Pria dan Sita 23,15 Gram Sabu di Panipahan

Jadikan Ramadhan 1445 H Tambah Aman, Polsek Siak Hulu Lakukan Pengamanan Tertib Ramadhan LK 2024

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat