MENU TUTUP

Polsek Senapelan Ringkus Tersangka Kasus Curamor

Minggu, 09 Januari 2022 | 20:01:08 WIB
Polsek Senapelan Ringkus Tersangka Kasus Curamor

PEKANBARU(WRC)-Polsek Senapelan kembali berhasil meringkus satu orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Jln. Setia Budi Kel. Rintis Kec.Lima puluh Kota Pekanbaru. Minggu,(09/01/2022)

Berdasarkan adanya laporan dari korban inisial RS (46) telah terjadinya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada hari Selasa, 07 Desember 2021 pada pukul 15.00 WIB di Jln M.Yamin Kec. Pekanbaru Kota, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H. M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP. Abdul Halim, S.E., untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H. M.H., membenarkan terkait telah berhasil mengamankan tersangka. 

 "Benar kami telah berhasil mengamankan tersangka H (22) dengan dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang diaman di Jln.Setia Budi Kel.Rintis Kec.Lima Puluh Kota Pekanbaru pada hari Kamis, 06 Januari 2022 pada pukul 22:00 WIB,"Ucap Kapolsek Senapelan.

"Saat dilakukan interogasi tersangka H (22) mengakui dan membenarkan melakukan aksinya seorang diri yang mana kunci motor korban ketinggalan di kendaraan dan pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BM 3776 LL, Nomor Mesin : JFP1E-1083183 milik Korban RS (46), dan sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku kepada orang lain sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah),"Sambungannya.

Didalam pemeriksaan Tersangka juga mengakui sebelumnya telah melakukan aksi serupa pada tahun 2020 pada  pukul 15.30 WIB tepatnya di Jln. Taman Sari Kec.Bukit Raya Pekanbaru didepan Politeknik LP3i bersama rekannya inisial U mengambil 1 (unit) sepeda motor Honda Blade warna hitam.

Atas kejadian tersebut kita tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal lima Tahun Penjara.(Sri Imelda)

Berita Terkait

Kejari Rohil Endus Aroma Korupsi Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Bhabinkamtibmas Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung Pipil

Heboh..!! BNN ke Rohil Bekuk Kurir 10.000 Pil Extacy dan Sabu

Satlantas Polres Dumai Giat Talkshow & Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Melalui Radio

Heboh!! Babak Belur Diamuk Massa, Curanmor Diamankan Polsek Bangko

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS