MENU TUTUP

Kejati Riau Tegaskan Penyidikan Korupsi Jembatan Pedamaran Rohil Terus Jalan

Sabtu, 03 Oktober 2015 | 23:26:13 WIB
Kejati Riau Tegaskan Penyidikan Korupsi Jembatan Pedamaran Rohil Terus Jalan Jembatan Pedamaran Rohil

PEKANBARU, Wawasanriu.com - Sempat digesa proses penyidikan saat dipimpin Setia Untung Arimuladi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, namun kini tidak diketahui perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir. Padahal dalam kasus ini, Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus.

Menyikapi hal ini, Kajati Riau Susdiyarto Agus Praptono, menegaskan kalau proses penyidikan kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara puluhan miliaran rupiah ini, masih terus berjalan. "(Penyidikan kasus) Pedamaran, kita terus. Tidak berhenti. Prosesnya masih penyidikan," ujar Susdiyarto pada wartawan akhir pekan lalu.

Sejumlah saksi masih dimintai keterangan untuk melengkapi berkas kedua tersangka. Susdiyarto juga mengaku memahami status tersangka yang melekat kepada kedua orang tersebut terkesan menyandera mereka.

"Masih pemeriksaan saksi. Kita masih terus lanjutkan. Proses penyidikan saat ini masih diperlukan. Belum selesai di sana," tukas Susdiyarto.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rokan Hilir, Ibus Kasri, dan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus.

Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II, sebelumnya terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 miliar.

Namun kenyataannya, anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya, pengerjaan Jembatan Pedamaran I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen. Dari data lapangan pengerjaan pembuatan Pedamaran I baru 62,75 persen dengan dana Rp147,40 miliar. Dari dana itu kerugian negara diduga mencapai Rp 8,77 miliar.

Untuk pembangunan Jembatan Pedamaran II, dana yang dicairkan sebesr Rp156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen. Ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp110,75 miliar sehingga negara diduga dirugikan Rp45,67 miliar.***(rmc/red)
 

Berita Terkait

Kejari Rohil Musnakan 354 Barang Bukti Pidana Umum

Tersandung Kasus Korupsi, Penghulu Terpilih Dilantik Dalam Rutan Bagansiapiapi

IWO Rohil Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Wartawan

Tersangka Pemilik 40 Kg Ganja Belum Dilimpahkan, Ini Penjelasan Kejari Rohil

KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Terkait Lebaran

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran