MENU TUTUP

Pasca Eksekusi, Miliaran Rupiah Hasil Kebun Aseng di Rohil Untuk Siapa?

Kamis, 04 April 2019 | 14:39:50 WIB
Pasca Eksekusi, Miliaran Rupiah Hasil Kebun Aseng di Rohil Untuk Siapa? ilustrasi petani sawit usai memanen buah kelapa sawit kebun dan untuk dijual.

PEKANBARU - (WAWASANRIAU.COM)  Pasca dilakukan eksekusi terhadap kepemilikan lahan seluas 453 Hektar yang dikelola Siswaja Muljadi alias Aseng oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada tanggal 12 Desember 2018 lalu, pengelolaan nya hingga saat ini belum memiliki kejelasan. 

Padahal, dari informasi yang diterima, lahan seluas 543 Hektar tersebut berpenghasilan berkisar Rp 1 Milyar dalam perbulannya. Lantas kemana hasil kebun sawit milik aseng pasca eksekusi sejak lima (5) bulan lalu. 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Erfin Rizaldi melaui Kasi Gakkum Agus Suryoko saat di Konfirmasi, Kamis (4/4/2019) melalui Whatsapp menyebutkan, meski telah dilakukan eksekusi, pihak Aseng masih melakukan upaya hukum. 

"Sekarang masih ada upaya hukum dari pihak Aseng,  dan kami juga sedang koordinasi ke Kementerian LHK,"katanya. 

Saat ditanya terkait pengelolaan hasil perkebunan yang telah di eksekusi beberapa bulan tersebut, Agus Suryoko mengaku masih menunggu jawaban dari Kementrian. 

"Kami masih nunggu jawaban dari kementerian, karena itulah kita koordinasi ke Kementerian, biar jelas bagaimana tatakelolanya,"pungkasnya. 

Sebelumnya, eksekusi yang telah dilakukan pada 12 Desember 2018 tersebut langsung dilakukan oleh Kejari Rohil dan diserahkan kepada Pemerintah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang kala itu di hadiri oleh Kasi Gakkum Agus Suryoko. 

Proses eksekusi itu sendiri sesuai dengan Adanya revisi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus perambahan hutan  di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako oleh Siswaja Muljadi yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada tanggal 02 oktober 2018.

Dalam amaran putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa, areal Perkebunan yang dikuasai Siswaja Mulyadi Als Aseng yaitu kebun bukit dan kebun bawah yang berlokasi di Desa Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil , yaitu Lahan yang didalamnya terdapat areal telah tertanam sawit seluas + 453 Ha, (berdasarkan hasil digitasi Ahli pemetaan BPKH wilayah XIX Pekanbaru) yang berada didalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan yang dapat di Konversi

Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. (zmi) 

Berita Terkait

Tagih Utang, Ayah Dan Anak Di Rohil Aniaya Korban Hingga Tewas

Hasilkan 1 Miliar /bulan, Kebun Sitaan Negara di Rohil Dipanen Siapa?

Kapolres Rohil Berikan Reward Pada Babinkamtibmas Sukses Program Vaksinasi

Sengketa Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Kampar Kiri Semakin Terzholimi 

Cara Irjen Dedi Rawat Mental Pegawai Negeri Polri Guna Cegah Aksi Bunuh Diri

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini