MENU TUTUP

Pasca Eksekusi, Miliaran Rupiah Hasil Kebun Aseng di Rohil Untuk Siapa?

Kamis, 04 April 2019 | 14:39:50 WIB
Pasca Eksekusi, Miliaran Rupiah Hasil Kebun Aseng di Rohil Untuk Siapa? ilustrasi petani sawit usai memanen buah kelapa sawit kebun dan untuk dijual.

PEKANBARU - (WAWASANRIAU.COM)  Pasca dilakukan eksekusi terhadap kepemilikan lahan seluas 453 Hektar yang dikelola Siswaja Muljadi alias Aseng oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada tanggal 12 Desember 2018 lalu, pengelolaan nya hingga saat ini belum memiliki kejelasan. 

Padahal, dari informasi yang diterima, lahan seluas 543 Hektar tersebut berpenghasilan berkisar Rp 1 Milyar dalam perbulannya. Lantas kemana hasil kebun sawit milik aseng pasca eksekusi sejak lima (5) bulan lalu. 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Erfin Rizaldi melaui Kasi Gakkum Agus Suryoko saat di Konfirmasi, Kamis (4/4/2019) melalui Whatsapp menyebutkan, meski telah dilakukan eksekusi, pihak Aseng masih melakukan upaya hukum. 

"Sekarang masih ada upaya hukum dari pihak Aseng,  dan kami juga sedang koordinasi ke Kementerian LHK,"katanya. 

Saat ditanya terkait pengelolaan hasil perkebunan yang telah di eksekusi beberapa bulan tersebut, Agus Suryoko mengaku masih menunggu jawaban dari Kementrian. 

"Kami masih nunggu jawaban dari kementerian, karena itulah kita koordinasi ke Kementerian, biar jelas bagaimana tatakelolanya,"pungkasnya. 

Sebelumnya, eksekusi yang telah dilakukan pada 12 Desember 2018 tersebut langsung dilakukan oleh Kejari Rohil dan diserahkan kepada Pemerintah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang kala itu di hadiri oleh Kasi Gakkum Agus Suryoko. 

Proses eksekusi itu sendiri sesuai dengan Adanya revisi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus perambahan hutan  di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako oleh Siswaja Muljadi yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada tanggal 02 oktober 2018.

Dalam amaran putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa, areal Perkebunan yang dikuasai Siswaja Mulyadi Als Aseng yaitu kebun bukit dan kebun bawah yang berlokasi di Desa Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil , yaitu Lahan yang didalamnya terdapat areal telah tertanam sawit seluas + 453 Ha, (berdasarkan hasil digitasi Ahli pemetaan BPKH wilayah XIX Pekanbaru) yang berada didalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan yang dapat di Konversi

Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. (zmi) 

Berita Terkait

Rommy telah kembali ke rutan

Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Penadah Barang Hasil Perampokan di Desa Kota Baru

Penumpang kapal tertangkap tangan bawa Sabu 1,4 Kg di Pelabuhan Dumai

Bosan Dengan Janji Manis PT Asia Citra Eks Karyawan Akan Lakukan Aksi Damai Nuntut Hak

Tak Sempat Menikmati Hasil Curian Sawit,Herianto Ditangkap Polisi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa