MENU TUTUP

Pasca Eksekusi, Miliaran Rupiah Hasil Kebun Aseng di Rohil Untuk Siapa?

Kamis, 04 April 2019 | 14:39:50 WIB
Pasca Eksekusi, Miliaran Rupiah Hasil Kebun Aseng di Rohil Untuk Siapa? ilustrasi petani sawit usai memanen buah kelapa sawit kebun dan untuk dijual.

PEKANBARU - (WAWASANRIAU.COM)  Pasca dilakukan eksekusi terhadap kepemilikan lahan seluas 453 Hektar yang dikelola Siswaja Muljadi alias Aseng oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada tanggal 12 Desember 2018 lalu, pengelolaan nya hingga saat ini belum memiliki kejelasan. 

Padahal, dari informasi yang diterima, lahan seluas 543 Hektar tersebut berpenghasilan berkisar Rp 1 Milyar dalam perbulannya. Lantas kemana hasil kebun sawit milik aseng pasca eksekusi sejak lima (5) bulan lalu. 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Erfin Rizaldi melaui Kasi Gakkum Agus Suryoko saat di Konfirmasi, Kamis (4/4/2019) melalui Whatsapp menyebutkan, meski telah dilakukan eksekusi, pihak Aseng masih melakukan upaya hukum. 

"Sekarang masih ada upaya hukum dari pihak Aseng,  dan kami juga sedang koordinasi ke Kementerian LHK,"katanya. 

Saat ditanya terkait pengelolaan hasil perkebunan yang telah di eksekusi beberapa bulan tersebut, Agus Suryoko mengaku masih menunggu jawaban dari Kementrian. 

"Kami masih nunggu jawaban dari kementerian, karena itulah kita koordinasi ke Kementerian, biar jelas bagaimana tatakelolanya,"pungkasnya. 

Sebelumnya, eksekusi yang telah dilakukan pada 12 Desember 2018 tersebut langsung dilakukan oleh Kejari Rohil dan diserahkan kepada Pemerintah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang kala itu di hadiri oleh Kasi Gakkum Agus Suryoko. 

Proses eksekusi itu sendiri sesuai dengan Adanya revisi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus perambahan hutan  di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako oleh Siswaja Muljadi yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada tanggal 02 oktober 2018.

Dalam amaran putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa, areal Perkebunan yang dikuasai Siswaja Mulyadi Als Aseng yaitu kebun bukit dan kebun bawah yang berlokasi di Desa Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil , yaitu Lahan yang didalamnya terdapat areal telah tertanam sawit seluas + 453 Ha, (berdasarkan hasil digitasi Ahli pemetaan BPKH wilayah XIX Pekanbaru) yang berada didalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan yang dapat di Konversi

Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. (zmi) 

Berita Terkait

Festival Bakar Tongkang, Polsek Bangko Perketat Pengamanan

Setubuhi Pelajar Dibawah Umur di Hotel, Seorang Pria Ditangkap Polsek Bagan Sinembah

Pedagang Bakso di Rohil Simpan Ganja, Polisi Duga Dia Pemakai

Cegah Karhutla, Polsek Bangko Pusako Pasang Spanduk Imbauan Kapolres Rohil

Pemuda di Kubu Ini Ditangkap Polisi Setelah Setubuhi Gadis Dibawah Umur

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat