MENU TUTUP

Kejari Rohil Tuntut Kartono Alias Huat Hukuman Mati Perkara Narkotika

Rabu, 30 April 2025 | 18:24:13 WIB
Kejari Rohil Tuntut Kartono Alias Huat Hukuman Mati Perkara Narkotika Kartono alias Huat.

Rohil,WawasanRiau.com - Persidangan Virtual perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sedang berlangsung.

Persidangan digelar Rabu, (30/4/2025) sekira pukul 11.00 Wib di ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi adalah sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Demikian keterangan pers Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha SH.,MH., kepada media ini.

Dijelaskan oleh Kastel Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., adapun yang hadir dalam persidangan tersebut, antara lain :

a) Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir

- Nurmala Sinurat, S.H., M.H. (Hakim Ketua)

- Aldar Valeri, S.H. (Hakim Anggota)

- Nora, S.H. (Hakim Anggota)

- Julpabman Harahap (Panitera Pengganti)

b) Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

- Daniel Sitorus, S.H. (Jaksa Penuntut Umum)

c) Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi

- Kartono Alias Ahuat

Lanjut Kastel Rohil, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan secara online atau daring tersebut dengan Nomor Register Perkara : PDM-312/L.4.20/Enz.2/12/2024.

Adapun dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan secara online atau daring disebutkan "terdakwa KARTONO Alias AHUAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum”.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menuntut terdakwa KARTONO Alias AHUAT di hukum dengan Pidana Mati, mengingat dalam fakta persidangan yang terungkap terdakwa KARTONO Alias AHUAT bahwa membenarkan atas dakwaan yang telah didakwakan kepadanya, jelas Kastel Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.

Pertimbangan lainnya untuk mengkategorikan perbuatan yang dilakukan terdakwa KARTONO Alias AHUAT yang memberatkan, antara lain :

- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat

- Terdakwa melakukan transaksi narkotika secara terorganisir serta terlibat langsung dengan jaringan internasional

- Terdakwa belit-berbelit dalam memberikan keterangan dipersidangan

- Terdakwa tidak mengakui perbuatanya

Persidangan Virtual Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah selesai pada pukul 12.00 Wib dalam keadaan aman dan lancar.

Agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan pembelaan dari Terdakwa atau Pledoi yang diselenggarakan pada tanggal 07 Mei 2025, tutupnya. **

Berita Terkait

Pemain Proyek di Bengkalis diciduk KPK ditempat yang berbeda

Satresnarkoba Polres Rohil Limpahkan Berkas Tahap II Tersangka Sabu Indra Gunawan ke Jaksa

Lagi, Awi Tongseng jalani sidang dugaan penggelapan dana yayasan wahidin

Heboh!! Polsek Bagansinembah Amankan Pelaku Curas Modus Serbuk Ladaku

16.000 pekerja di Batam terlibat narkoba

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS