MENU TUTUP

Diduga Proyek Long Storage di Rohil Dikerjakan Tidak Mengacu Juknis

Kamis, 25 Juli 2019 | 12:51:28 WIB
Diduga Proyek Long Storage di Rohil Dikerjakan Tidak Mengacu Juknis

WAWASANRIAU.com - Proyek pembangan Long storage ( LS ) senilai Rp400 juta lebih dengan dana DAK tahun 2017 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga dikerjakan tidak mengacu pada juknis dari kementrian pertanian Republik Indonesia. 

Hal ini disinyalir adanya penyimpangan dalam praktik pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Rohil, Isa Ahmadi ingin dikonfirmasi belum dapat ditemui sampai pemneritaan ini diterbitkan. 

Proyek LS tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi hasil pertanian didua Kecamatan Kubu dan Bangko secara bertahap dan menjaga ketersediaan air untuk mengairi sawah didua kecamatan dengan harapan pada panen nantinya bisa melimpah karena tidak lagi kekurangan air.

Informasi yang dirangkum awak media, ada dugaan dalam proyek pembangunan ruas LS tersebut tidak dikerjakan dengan baik oleh pelaksana kegiatan. 

Sangat disayangkan jika benar terjadi karena sebagian besar masyarakat Rokan Hilir khusus Kecamatan Bangko dan Kubu sangat bergantung dengan pertanian dan perkebunan sehingga fungsi Long Storage sangat penting dalam menunjang produktifitas hasil pertanian dan perkebunan didaerah ini

Terpisah, belum lama ini seperti dirilis oleh salah satu media online terbitan Riau, PPTK terkait, Mukhlis menyebutkan yang dibangun itu longstorage atau dikenal dengan parit panjang, bukan embung.

"jadi pendangkalan itu ujung nya aja yang dibuka oleh masyarakat yang lainnya masih dalam/bagus dan didalam juknis itu ada beberapa pekerjaan tapi yang kita buat sesuai kebutuhan poktan."kata Mukhlis.

Tambah dia, kebutuhan poktan adalah parit panjang dan tidak ada pendangkalan semua masih bagus. 

"Kecuali dekat jalan paling 2 meteran saja. Itu pun swadanya atau tambahan yang diminta oleh masarakat. Setelah pekerjaan selesai hasil pekerjaan diserahkan kepada poktan penerima bantuan beserata perawatan dan pemeliharaannya dan setiap penenirama bantuan atas nama poktan pemanfaatan untuk poktan/ masyarakat yang menanam padi.

Lebar long storeng yang kita bangun, kata Mukhlis, ada yang 4 meter, ada yang 3 meter dalamnya kalau tak salah 2,5 meter setelah habis masa pemiliharaannya Long strong tersebut menjadi Tanggung jawab poktan

Pemiliharaan long strong tersebut menjadi tanggung jawab penerima dan pekerjaan long strong tersebut sudah dikerjakan dengan baik sesuai gambar serta spek dan pada tahun 2017 sudah difungsikan (zmi) 

Berita Terkait

Se Riau, Kejari Rohil Terbanyak Tangani Perkara Karlahut

Saksi Benarkan Perkara Eksekusi Lahan 453 Dilakukan Dua Kali Oleh Kejaksaan Negeri Rohil

Dalam Semalam, 2 Pelaku Judi Togel di Ringkus Satreskrim Polres Kampar

Akiong dan Acin Kecewa Saksi Pelapor Tak Hadir Di Persidangan

Miris! Kisah Laporan Korban Penganiayaan di Polsek Bangko, Pelaku Belum Ditindak

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan