MENU TUTUP

Eks Penghulu Bagan Manunggal Divonis 2,6Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Rohil

Jumat, 04 Mei 2018 | 11:50:49 WIB
Eks Penghulu Bagan Manunggal Divonis 2,6Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Rohil Kejari Rohil, bersama kasi pidsus

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Mantan Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil) Rudi Bintoro divonis selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) serta Dana Kepenghuluan (DK).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir Gaos Wicaksono  didampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kamis (3/5/2018).

"Hari ini vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa Rudi Bintoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat 1 KUHP," kata Gaos Wicaksono.

Dalam vonis tersebut Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana tersebut akan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Selain itu, Rudi Bintoro juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

Pengadilan Tipikor juga menghukum terdakwa Rudi Bintoro untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp306.717.733, pembayarannya dikonpensasikan dari uang yang telah disetorkan sebesar Rp31.299.608 dan sebesar Rp74.350.860 ke kas Kepenghuluan Bagan Manunggal serta uang yang telah dititipkan sebesar Rp100 Juta kepada kejari Rohil untuk membayar sebagian uang pengganti.

Gaos juga menambahkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp306.717.733 dalam waktu satu tahun setelah putusan tetap, maka harta benda yang dimiliki Rudi Bintoro dapat disita oleh Kejari.

"Dan jika setelah dilakukan penyitaan dan nilainya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, " Paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Mohtar Arifin menambahkan,Terkait dengan putusan yang telah inkrah, untuk sementara Rudi Bintoro menerima. Namun demikinan lanjutnya, bila dalam waktu satu minggu  terdakwa kemudian mencabut maka belum bisa dikatakan inkrah.

"Maka jaksapun akan menyampaikan upaya serupa. Tetapi apabila Rudi Bintoro menerima maka Jaksa juga akan menyatakan menerima, vonis yang dijatuhkan tersebut sama seperti tuntutan jaksa. Pertimbangan jaksa juga seluruhnya diambil oleh hakim," katanya.

Terkait dengan uang pengganti, lanjutnya lagi, Rudi Bintoro telah membayarkan, namun ada kekurangan berkisar Rp101 Juta, dan pihaknya akan terus mengejar dan berupaya agar terdakwa membayar uang pengganti tersebut.(zmi) 

Berita Terkait

Perkosa Istri Orang, Warga Kota Garo di Ringkus Polsek Tapung Hilir

Tidak Fair..!!! Diduga Proyek APBD Rohil Sudah Bertuan Sebelum Lelang

Kapolres Dumai Laksanakan Langkah Deteksi Pasca Putusan MK Terkait PHPU Pilkada Tahun 2024

Gara-Gara Kayu, Warga Pujud Tewas Dikapak Temannya

Mahasiswa Islam Rohil Serbu Kantor Bupati dan Dewan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan