MENU TUTUP

Eks Penghulu Bagan Manunggal Divonis 2,6Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Rohil

Jumat, 04 Mei 2018 | 11:50:49 WIB
Eks Penghulu Bagan Manunggal Divonis 2,6Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Rohil Kejari Rohil, bersama kasi pidsus

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Mantan Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil) Rudi Bintoro divonis selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) serta Dana Kepenghuluan (DK).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir Gaos Wicaksono  didampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kamis (3/5/2018).

"Hari ini vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa Rudi Bintoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat 1 KUHP," kata Gaos Wicaksono.

Dalam vonis tersebut Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana tersebut akan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Selain itu, Rudi Bintoro juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

Pengadilan Tipikor juga menghukum terdakwa Rudi Bintoro untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp306.717.733, pembayarannya dikonpensasikan dari uang yang telah disetorkan sebesar Rp31.299.608 dan sebesar Rp74.350.860 ke kas Kepenghuluan Bagan Manunggal serta uang yang telah dititipkan sebesar Rp100 Juta kepada kejari Rohil untuk membayar sebagian uang pengganti.

Gaos juga menambahkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp306.717.733 dalam waktu satu tahun setelah putusan tetap, maka harta benda yang dimiliki Rudi Bintoro dapat disita oleh Kejari.

"Dan jika setelah dilakukan penyitaan dan nilainya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, " Paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Mohtar Arifin menambahkan,Terkait dengan putusan yang telah inkrah, untuk sementara Rudi Bintoro menerima. Namun demikinan lanjutnya, bila dalam waktu satu minggu  terdakwa kemudian mencabut maka belum bisa dikatakan inkrah.

"Maka jaksapun akan menyampaikan upaya serupa. Tetapi apabila Rudi Bintoro menerima maka Jaksa juga akan menyatakan menerima, vonis yang dijatuhkan tersebut sama seperti tuntutan jaksa. Pertimbangan jaksa juga seluruhnya diambil oleh hakim," katanya.

Terkait dengan uang pengganti, lanjutnya lagi, Rudi Bintoro telah membayarkan, namun ada kekurangan berkisar Rp101 Juta, dan pihaknya akan terus mengejar dan berupaya agar terdakwa membayar uang pengganti tersebut.(zmi) 

Berita Terkait

Polres Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Terus Cooling System Masyarakat Jelang Pilkada, Kapolres Rohil Kunjungi Warga Sakit Menahun

Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu

23 ASN di Riau Dipecat Karna Korupsi

Sinergi, Polsek Mandau Bersama PT. SIS Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Penanaman Jagung

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin