MENU TUTUP

Eks Penghulu Bagan Manunggal Divonis 2,6Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Rohil

Jumat, 04 Mei 2018 | 11:50:49 WIB
Eks Penghulu Bagan Manunggal Divonis 2,6Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Rohil Kejari Rohil, bersama kasi pidsus

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Mantan Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil) Rudi Bintoro divonis selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) serta Dana Kepenghuluan (DK).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir Gaos Wicaksono  didampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kamis (3/5/2018).

"Hari ini vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa Rudi Bintoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat 1 KUHP," kata Gaos Wicaksono.

Dalam vonis tersebut Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana tersebut akan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Selain itu, Rudi Bintoro juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

Pengadilan Tipikor juga menghukum terdakwa Rudi Bintoro untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp306.717.733, pembayarannya dikonpensasikan dari uang yang telah disetorkan sebesar Rp31.299.608 dan sebesar Rp74.350.860 ke kas Kepenghuluan Bagan Manunggal serta uang yang telah dititipkan sebesar Rp100 Juta kepada kejari Rohil untuk membayar sebagian uang pengganti.

Gaos juga menambahkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp306.717.733 dalam waktu satu tahun setelah putusan tetap, maka harta benda yang dimiliki Rudi Bintoro dapat disita oleh Kejari.

"Dan jika setelah dilakukan penyitaan dan nilainya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, " Paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Mohtar Arifin menambahkan,Terkait dengan putusan yang telah inkrah, untuk sementara Rudi Bintoro menerima. Namun demikinan lanjutnya, bila dalam waktu satu minggu  terdakwa kemudian mencabut maka belum bisa dikatakan inkrah.

"Maka jaksapun akan menyampaikan upaya serupa. Tetapi apabila Rudi Bintoro menerima maka Jaksa juga akan menyatakan menerima, vonis yang dijatuhkan tersebut sama seperti tuntutan jaksa. Pertimbangan jaksa juga seluruhnya diambil oleh hakim," katanya.

Terkait dengan uang pengganti, lanjutnya lagi, Rudi Bintoro telah membayarkan, namun ada kekurangan berkisar Rp101 Juta, dan pihaknya akan terus mengejar dan berupaya agar terdakwa membayar uang pengganti tersebut.(zmi) 

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Narkoba Di Desa Talang Danto

Diduga Sudah Tradisi Turun Temurun Perambah Hutan Bakau Sulit Ditertipkan

Masuk Kawasan Hutan, Tim Satgas PKH Merah Putih Pasang Plang di Areal PT JJP

Bakamla Tangkap Dua Kapal di Teluk Jakarta

Bantah Lakukan Penipuan, Kuasa Hukum Bupati Rohil Sebut Ada Unsur Pemerasan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah