MENU TUTUP

Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Narkoba Di Desa Talang Danto

Rabu, 10 November 2021 | 11:26:30 WIB
Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Narkoba Di Desa Talang Danto

TAPUNG HULU - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan mengamankan 3 orang pelaku disebuah rumah di Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu, pada Selasa malam (09/11/2021).

Para pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IS (43) dan AG (26) warga Desa Talang Danto serta TN (30) warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Dari para pelaku ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,80 gram, 3 unit Hp yang digunakan para pelaku, sebuah tas sandang dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (09/11/2021) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu disalahsatu rumah di Desa Talang Danto. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu perintahkan Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman SH, MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan Penyelidikan.
 
Sekira pukul 20.00 Wib, Tim berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku saat berada dirumah sdr. IS, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap sdr. AG yang ada disana dan ditemukan dalam tas sandang miliknya 8 paket narkotika jenis shabu.

Sebelumnya terlihat oleh petugas, sdr. AG ini berusaha membuang 1 paket narkotika jenis shabu kedalam sumur namun berhasil diamankan oleh petugas. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine ketiga tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Berita Terkait

Oknum Camat dan Kades di Palika Rohil di Laporkan ke Polda Riau, ini kasusnya...

Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik

Lepas Kapolres Kampar, Ninik Mamak Kampar gelar Salam Perpisahan.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata Menerima Kunjungan Silaturahmi Danlanal Dumai

Polsek Bangko Berhasil ringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat