MENU TUTUP

Korupsi Rp285 T, Dituntut 18 Tahun Penjara dan Gantirugi Rp 13,4 T, Tersangka Minta Keadilan

Minggu, 15 Februari 2026 | 09:58:16 WIB
Korupsi Rp285 T, Dituntut 18 Tahun Penjara dan Gantirugi Rp 13,4 T, Tersangka Minta Keadilan

Jakarta,wawasanriau.com - Skandal korupsi energi terbesar di Indonesia dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, senin (13/10).

Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari konglomerat kontroversial Riza Chalid, bersama empat terdakwa lainnya.

Didakwa menjadi bagian dari "gurita" korupsi sistemik di PT Pertamina yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka yang sulit dibayangkan, yaitu Rp 285,1 triliun.

Menurut jaksa penuntut umum, angka fantastis ini bukanlah hasil dari satu tindak pidana, melainkan akumulasi dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang saling terkait dari hulu hingga ke hilir dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Jaksa Penuntut Umum menuntut anak konglomerat kontroversial Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 13,4 triliun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Usai pembacaan tuntutan, Kerry Riza menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga memohon keadilan atas kasus yang menjeratnya dan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkaranya secara objektif.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Kerry kembali menyampaikan harapan akan keadilan.

“Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua,” tutupnya. **

Berita Terkait

Molor, Proyek Tahun 2020 Senilai 42Milir di Tembilanan Saat Ini Masih Tahapan Finishing

Ngerii..!! Rampok Todongkan Senpi Ke Pemilik Toko di Rohil, Gasak Uang 50 Juta

Ricuh!! Aksi Damai Mahasiswa Rohil Dibubarkan Demi Hukum

GNPK-RI Ingatkan TP4D Kejaksaan Jangan Tebang Pilih

Politikus Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama.!!

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran