MENU TUTUP

Diduga Penangkapan Susilo Tidak Sah, PN Rohil Gelar Sidang Praperadilan

Selasa, 23 Oktober 2018 | 09:01:21 WIB
Diduga Penangkapan Susilo Tidak Sah, PN Rohil Gelar Sidang Praperadilan

UJUNG TANJUNG - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar sidang praperadilan tersangka atas nama Susilo oleh Kapolsek Sinaboi, Senin (22/10/2018) diruang cakra dalam agenda pembuktian surat dari saksi pemohon. 

Dalam sidang kedua ini dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa Dada Iga Yani Ray, SH, sebagai Pihak Pemohon, Sidang Praperadilan dilakukan karena ada kejanggalan - kejanggalan pada Penetapan penangkapan dan Penahanan terhadap Susilo. 

Dalam hal ini Jajaran Penegak Hukum yang di Praperadilan antaranya Kapolda Riau, Kapolres Rokan Hilir, Kapolsek Sinaboi serta Kejati Riau dan Kejari Rokan Hilir sebagai Pihak Termohon.

Dipersidangan Pihak Termohon yang hadir Penerima Kuasa yang diwakili Iptu R, Ginting, SH, dan Bripka Tampubolon sedangkan dari Pihak Termohon Kejati Riau Penerima Kuasa diwakili Marulitua J Sitanggang, SH, dan Herdianto, SH.

Sebelumnya pada Persidangan Pertama Termohon Polisi dan Jaksa tidak hadir Senin (8/10/2018) lalu. Pada Sidang Kedua ini Penasehat Hukum Terdakwa atau Pihak Pemohon mengajukan Pembuktian Surat. Saksi dari Pemohon kepada Hakim Tunggal Sondra. SH. Yang disaksikan oleh Pihak Termohon. 

Saat Hakim menanyakan kepada Termohon Polisi dan Jaksa apakah ada tanggapan dari Termohon. 
Lalu Pihak Termohon Polisi dan Jaksa yang diwakili Iptu R. Ginting.SH dan Marulitua J Sitanggang. SH menanggapi Pembuktian secara lisan tidak dengan Pembuktian secara tertulis.

Dalam pembacaan secara lisan yang disampaikan Iptu.  R. Ginting. SH Pihak Termohon mengacu KUHAP Pasal 82 Ayat 1  dan Putusan MK Nomor 102 Permohonan Praperadilan gugur saat telah dimulainya terhadap pokok perkara, Tuturnya

Dalam hal ini Penasehat Hukum Terdakwa atau Pihak Pemohon merasa keberatan terhadap Termohon Polisi dan Jaksa karena tidak menanggapi Pembuktian secara Tertulis. Persidangan dilanjutkan selama 3 hari berturut - turut.(Darma)

Berita Terkait

Bawa Ratusan Ekstacy, Warga Sumut Diamankan di Bagan Batu

Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Beberapa Hakim di PN Siak dan PT Riau Dilaporkan ke KY

Warga Balam KM 8 Ditemukan Tewas Dengan Aroma Tak Sedap

Bawa Sabu, SE Diamankan Sat Narkoba Polres Inhu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah