MENU TUTUP

Diduga Penangkapan Susilo Tidak Sah, PN Rohil Gelar Sidang Praperadilan

Selasa, 23 Oktober 2018 | 09:01:21 WIB
Diduga Penangkapan Susilo Tidak Sah, PN Rohil Gelar Sidang Praperadilan

UJUNG TANJUNG - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar sidang praperadilan tersangka atas nama Susilo oleh Kapolsek Sinaboi, Senin (22/10/2018) diruang cakra dalam agenda pembuktian surat dari saksi pemohon. 

Dalam sidang kedua ini dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa Dada Iga Yani Ray, SH, sebagai Pihak Pemohon, Sidang Praperadilan dilakukan karena ada kejanggalan - kejanggalan pada Penetapan penangkapan dan Penahanan terhadap Susilo. 

Dalam hal ini Jajaran Penegak Hukum yang di Praperadilan antaranya Kapolda Riau, Kapolres Rokan Hilir, Kapolsek Sinaboi serta Kejati Riau dan Kejari Rokan Hilir sebagai Pihak Termohon.

Dipersidangan Pihak Termohon yang hadir Penerima Kuasa yang diwakili Iptu R, Ginting, SH, dan Bripka Tampubolon sedangkan dari Pihak Termohon Kejati Riau Penerima Kuasa diwakili Marulitua J Sitanggang, SH, dan Herdianto, SH.

Sebelumnya pada Persidangan Pertama Termohon Polisi dan Jaksa tidak hadir Senin (8/10/2018) lalu. Pada Sidang Kedua ini Penasehat Hukum Terdakwa atau Pihak Pemohon mengajukan Pembuktian Surat. Saksi dari Pemohon kepada Hakim Tunggal Sondra. SH. Yang disaksikan oleh Pihak Termohon. 

Saat Hakim menanyakan kepada Termohon Polisi dan Jaksa apakah ada tanggapan dari Termohon. 
Lalu Pihak Termohon Polisi dan Jaksa yang diwakili Iptu R. Ginting.SH dan Marulitua J Sitanggang. SH menanggapi Pembuktian secara lisan tidak dengan Pembuktian secara tertulis.

Dalam pembacaan secara lisan yang disampaikan Iptu.  R. Ginting. SH Pihak Termohon mengacu KUHAP Pasal 82 Ayat 1  dan Putusan MK Nomor 102 Permohonan Praperadilan gugur saat telah dimulainya terhadap pokok perkara, Tuturnya

Dalam hal ini Penasehat Hukum Terdakwa atau Pihak Pemohon merasa keberatan terhadap Termohon Polisi dan Jaksa karena tidak menanggapi Pembuktian secara Tertulis. Persidangan dilanjutkan selama 3 hari berturut - turut.(Darma)

Berita Terkait

Korupsi Dana Desa Rp 1,4 M Mantan Kades di Ringkus Polres Kampar

Kapolres Dumai Hadir Dalam Acara Panen Raya Jagung Serentak di Bukit Kapur

Korupsi Pedamaran II, Mantan Kadis PU Rohil dan Kontraktor Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasihan!! Setelah Diperkosa, Gadis 13 Tahun Ini Diancam

Tertangkap BNN Dan Bea Cukai, Satu Oknum Polisi Rupat Terlibat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat