MENU TUTUP

Diduga Penangkapan Susilo Tidak Sah, PN Rohil Gelar Sidang Praperadilan

Selasa, 23 Oktober 2018 | 09:01:21 WIB
Diduga Penangkapan Susilo Tidak Sah, PN Rohil Gelar Sidang Praperadilan

UJUNG TANJUNG - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar sidang praperadilan tersangka atas nama Susilo oleh Kapolsek Sinaboi, Senin (22/10/2018) diruang cakra dalam agenda pembuktian surat dari saksi pemohon. 

Dalam sidang kedua ini dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa Dada Iga Yani Ray, SH, sebagai Pihak Pemohon, Sidang Praperadilan dilakukan karena ada kejanggalan - kejanggalan pada Penetapan penangkapan dan Penahanan terhadap Susilo. 

Dalam hal ini Jajaran Penegak Hukum yang di Praperadilan antaranya Kapolda Riau, Kapolres Rokan Hilir, Kapolsek Sinaboi serta Kejati Riau dan Kejari Rokan Hilir sebagai Pihak Termohon.

Dipersidangan Pihak Termohon yang hadir Penerima Kuasa yang diwakili Iptu R, Ginting, SH, dan Bripka Tampubolon sedangkan dari Pihak Termohon Kejati Riau Penerima Kuasa diwakili Marulitua J Sitanggang, SH, dan Herdianto, SH.

Sebelumnya pada Persidangan Pertama Termohon Polisi dan Jaksa tidak hadir Senin (8/10/2018) lalu. Pada Sidang Kedua ini Penasehat Hukum Terdakwa atau Pihak Pemohon mengajukan Pembuktian Surat. Saksi dari Pemohon kepada Hakim Tunggal Sondra. SH. Yang disaksikan oleh Pihak Termohon. 

Saat Hakim menanyakan kepada Termohon Polisi dan Jaksa apakah ada tanggapan dari Termohon. 
Lalu Pihak Termohon Polisi dan Jaksa yang diwakili Iptu R. Ginting.SH dan Marulitua J Sitanggang. SH menanggapi Pembuktian secara lisan tidak dengan Pembuktian secara tertulis.

Dalam pembacaan secara lisan yang disampaikan Iptu.  R. Ginting. SH Pihak Termohon mengacu KUHAP Pasal 82 Ayat 1  dan Putusan MK Nomor 102 Permohonan Praperadilan gugur saat telah dimulainya terhadap pokok perkara, Tuturnya

Dalam hal ini Penasehat Hukum Terdakwa atau Pihak Pemohon merasa keberatan terhadap Termohon Polisi dan Jaksa karena tidak menanggapi Pembuktian secara Tertulis. Persidangan dilanjutkan selama 3 hari berturut - turut.(Darma)

Berita Terkait

KPK panggil sembilan saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir

Kejari Rohil Tuntut Kartono Alias Huat Hukuman Mati Perkara Narkotika

Ketua PWI Rohil Akan Polisikan Anshari Kadir Dengan 3 Pasal

Ketua PERPEM-ROHI Medan diduga Selewengkan Dana OP, Simpul Kecamatan Laporkan Ke Inspektorat

Lepas Keberangkatan Pasukan BKO Papua, Ini Pesan Kapolda Riau

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran