MENU TUTUP

Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Berhasil Amankan 2 Tersangka Pelaku Narkoba

Rabu, 02 November 2022 | 12:18:04 WIB
Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Berhasil Amankan 2 Tersangka Pelaku Narkoba

TAPUNG HILIR(WRC) -Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis Sabu di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir.

2 tersangka yang diduga pelaku narkoba yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dengan inisial FSM (26) merupakan warga RT 007 RW 003 Desa Suka Maju dengan barang bukti 1 paket diduga Sabu seberat 2,45 gram dan tersangka M (30) warga Dusun III Kampung Baru RT 027 RW 007 Desa Kota Garo dengan barang bukti yang diduga sabu seberat 29,90 gram.

Kronologis penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 20.30 wib, unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00 Wib Tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial FSM (26) dan M (30).

Dari dua orang yang diduga pelaku Narkoba tersebut berhasil diamankan BB satu paket yang diduga Sabu seberat 2,45 gram dari tersangka FSM (26) dan 31 paket diduga sabu dengan berat bruto 29,90 gram dari tersangka M (30) bersama barang bukti lainnya, hasil interogasi dengan pelaku, barang bukti yang diduga Sabu diakui kedua pelaku berasal dari sdr. Al alias Pak B (DPO).

Selanjutnya berdasarkan pengakuan dan Barang Bukti yang ada, ke dua pelaku yang diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu langsung diamankan ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya penangkapan kepada dua orang tersangka yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo Kec. Tapung hilir Kab. Kampar dan saat ini ke dua pelaku sudah kita amankan di Polsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek.

Kepada tersangka FSM (26) akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara itu untuk tersangka M (30) akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH.(jhoni)

Berita Terkait

Heboh, Anak Dibawah Umur Ini Merudalpaksa IRT Kejadian Dibalam

Polres Rohil Tangkap Pria Rudalpaksa Bini Orang Dikebun

Lucu...Preman Jalanan Nangis-nangis Minta Ampun Ketangkap Polisi Sedang Balap Liar

Ditpolair Polda Riau Amankan 7 Kapal Penangkap Ikan di Rohil

Artis Jefri Nichol Ditangkap Polisi karena Narkoba

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan