MENU TUTUP

Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Berhasil Amankan 2 Tersangka Pelaku Narkoba

Rabu, 02 November 2022 | 12:18:04 WIB
Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Berhasil Amankan 2 Tersangka Pelaku Narkoba

TAPUNG HILIR(WRC) -Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis Sabu di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir.

2 tersangka yang diduga pelaku narkoba yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dengan inisial FSM (26) merupakan warga RT 007 RW 003 Desa Suka Maju dengan barang bukti 1 paket diduga Sabu seberat 2,45 gram dan tersangka M (30) warga Dusun III Kampung Baru RT 027 RW 007 Desa Kota Garo dengan barang bukti yang diduga sabu seberat 29,90 gram.

Kronologis penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 20.30 wib, unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00 Wib Tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial FSM (26) dan M (30).

Dari dua orang yang diduga pelaku Narkoba tersebut berhasil diamankan BB satu paket yang diduga Sabu seberat 2,45 gram dari tersangka FSM (26) dan 31 paket diduga sabu dengan berat bruto 29,90 gram dari tersangka M (30) bersama barang bukti lainnya, hasil interogasi dengan pelaku, barang bukti yang diduga Sabu diakui kedua pelaku berasal dari sdr. Al alias Pak B (DPO).

Selanjutnya berdasarkan pengakuan dan Barang Bukti yang ada, ke dua pelaku yang diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu langsung diamankan ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya penangkapan kepada dua orang tersangka yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo Kec. Tapung hilir Kab. Kampar dan saat ini ke dua pelaku sudah kita amankan di Polsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek.

Kepada tersangka FSM (26) akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara itu untuk tersangka M (30) akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH.(jhoni)

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Polsek Bangko Pusako Gelar Patroli Gabungan dan Sebarkan Maklumat Kapolda Riau

Jual Sabu di Riau Seperti Jualan Permen, Sampai Ada Sebutan Kampung Narkoba

Se Riau, Kejari Rohil Terbanyak Tangani Perkara Karlahut

Korupsi Dana Desa Rp 1,4 M Mantan Kades di Ringkus Polres Kampar

Tawuran telan korban, Wali Kota Tangerang keluarkan instruksi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat