Afifah Korban Penipuan Rp500 Juta Malah Jadi Tersangka, kok bisa?
wawasanriau.com - Kasus penipuan yang menimpa Alifah Maryam justru berbalik menimpa dirinya sendiri.
Alifah, yang mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah, kini menjadi tersangka dalam dugaan penghinaan terhadap pihak yang dilaporkannya.
Perkara dugaan penipuan yang dilaporkannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang, sementara Alifah harus menghadapi status tersangka.
Menurut Alifah, masalah ini bermula pada Maret 2025, saat rekannya, Dea Viana, menawarkan kerja sama permodalan usaha dengan menyebut ada usaha pihak ketiga yang didukung invoice, namun identitas pemilik usaha tidak boleh diketahui.
“Dia bilang ada usaha pihak ketiga, ada invoice-nya. Tapi saya tidak boleh tahu siapa orangnya,” ujar Alifah, Kamis (19/2/2026).
Karena sudah lama berteman dan mengenal suami Dea sebelum menikah, Alifah mempercayai rekannya.
Ia pun menggadaikan emas miliknya untuk modal, dan Rp500 juta ditransfer langsung ke rekening Dea.
Permintaan tambahan Rp100 juta ditolak karena tabungan terakhirnya sudah habis, sementara bunga gadai bulanan mencapai Rp130 juta.
“Saya sudah bilang itu tabungan terakhir saya. Emas saya digadai, saya harus bayar bunga tiap bulan sebesar Rp130 juta,” ucapnya.
Sehari setelah transfer, Dea sulit dihubungi dan akhirnya menghilang. Dua minggu kemudian, Alifah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke polisi.
Selama proses penyidikan, ia mengetahui adanya korban lain dengan nilai kerugian berbeda dan sempat bertemu mereka di kantor polisi.
"Pada Agustus 2025, ia menerima panggilan dan mengikuti mediasi di Polresta Serang Kota, namun tidak tercapai kesepakatan," jelas Alifah.
Konflik memuncak saat Alifah kembali ke kantor polisi setelah mendengar informasi korban lain dirugikan hingga Rp840 juta.
Adu argumen antara Alifah, terlapor, dan kuasa hukumnya memicu ucapan yang kemudian dijadikan dasar laporan penghinaan.
Sc = Tribun Banten




Tulis Komentar