Hukrim

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

Pekanbaru,wawasanriau.com - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka berinisial HJ dan S dalam kasus dugaan korupsi penguasaan barang bukti pabrik mini kelapa sawit di Bengkalis.

Aset tersebut merupakan barang sitaan negara dari perkara korupsi sebelumnya, tetapi diduga kembali disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara.

Kerugian negara akibat penguasaan dan pemanfaatan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 30.875.798.000.

Kasus ini terjadi karena aset yang seharusnya dikelola Pemkab Bengkalis tidak diamankan secara fisik maupun administrasi setelah diserahkan pada 2015.

Tersangka HJ diduga tidak memasukkan aset ke inventaris daerah dan membiarkan pabrik dikuasai tersangka S.

HJ merupakan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2015-2017, sementara S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.

Pabrik tersebut kemudian dioperasikan hingga 2019 dan disewakan kepada pihak lain sampai Maret 2024 tanpa izin. 

(Kompaskom)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar