Hukrim

Transaksi Emas Ilegal Tembus 25,8 Triliun, Bareskrim Geledah 3 Lokasi

Jatim,wawasanriau.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan dilakukan serentak di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya, Kamis, 19 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Pada kesempatan siang hari ini, kami dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan menyampaikan press release terkait dengan penanganan perkara atau penyidikan yang saat ini sedang dilakukan,” ujarnya kepada wartawan.

Penyidik menemukan dugaan aliran dana dari praktik tambang emas ilegal yang nilainya sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.

#jatimnet #energiinspirasiindonesia

Baca selengkapnya di https://jatimnet.com/transaksi-emas-ilegal-tembus-rp258-triliun-bareskrim-geledah-3-lokasi-di-jatim


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar