MENU TUTUP

Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap Pelaku Penimbunan BBM di Sinaboi

Ahad, 09 Maret 2025 | 19:43:00 WIB
Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap Pelaku Penimbunan BBM di Sinaboi

ROHIL,WAWASANRIAU.COM- Sat Reskrim Polres Rohil berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas ( Migas ) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial JS alias Koko ( 22 ) alamat Jl. Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.  Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. pada Sabtu 8 Maret 2025 sekira pukul 16.38 WIB.

Diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, terbukti benar saja JS alias Koko yang di jumpai petugas di Jl. Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, didapati barang bukti ada 54 Buah Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar. 1 buah gerobak kayu dan 10 Buah Jerigen kosong.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. yang dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, saat membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

Semula diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan jual beli bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di daerah Kecamatan Sinaboi, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Puptu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K bersama dengan tim pelapor untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Tim menemukan beberapa Jerigen berisikan diduga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar di halaman rumah warga, Tim mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah, ianya menerangkan bahwa Jerigen yang ada dihalaman rumahnya tersebut berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsisi jenis Bio Solar yang diperolehnya dengan cara membeli dari *APMS GLOBAL ARUNG AREA MAS* yang berada di Sinaboi,

Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar tersebut dibelinya untuk dijual kembali kepada masyarakat, pada saat itu ianya tidak dapat memperlihatkan izin apapun terkait dengan jual beli bahan bakar minyak bersubsidi Jenis Bio Solar, selanjutnya dilakukan penghitungan dan didapati jumlah Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang ada dilokasi berjumlah 54 Jerigen dan bersama dengan JS alias Koko dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.

Tersangka pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.," imbuhnya. **

Berita Terkait

Kasus Water Boom Rohil Terbengkalai Belum Tuntas

Diduga Berkaitan Kasus Perambahan Hutan Wartawan di Rohil Alami Kekerasan dan Pengancaman

Saksi Pelapor Terancam Laporan Palsu, Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidi

Korupsi Dana Desa Rp 1,4 M Mantan Kades di Ringkus Polres Kampar

RUU KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Pertamina Janji Berbenah Diri Jadi Lebih baik, Melayani masyarakat

2

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

3

Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mendagri Optimistis Jadi Sentra Ekonomi Baru

4

Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap Pelaku Penimbunan BBM di Sinaboi

5

Dua Pria Pengedar Sabu Di Pekaitan Dicokok Polsek Bangko

6

Sinergi, Polsek Mandau Bersama PT. SIS Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Penanaman Jagung

7

Selamat & Skses.!! Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris Sebagai Danlanal Kota Dumai

8

Ngeri..!! Seorang Anak di Rohil di Terkam Buaya, Begini Ceritanya...

9

Kapolres Dumai Bersama Ibu Bhayangkari Bagi bagi Takjil Ke Masyarakat

10

Kasat Reskrim Polres Dumai Bersama Disperindag Lakukan Bapokting Dipasar & Toko