MENU TUTUP

ABK Tersangka Penyeludupan 2 Ton Sabu di Batam Dituntut Hukuman Mati

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:25:44 WIB
ABK Tersangka Penyeludupan 2 Ton Sabu di Batam Dituntut Hukuman Mati

Batam,WawasanRiau.com - Pasca Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, suasana ruang sidang berubah, Kamis (5/2/2026).

Ruang sidang utama yang sebelumnya tegang, mendadak diwarnai isak tangis terdakwa maupun pengunjung sidang.

Saat petugas hendak kembali mengenakan borgol ke tangan para terdakwa, beberapa di antaranya tampak mengusap air mata.

Tatapan enam terdakwa laki-laki itu terlihat kosong, seolah kehilangan harapan.

Pandangan mereka menyapu ruang sidang, menatap satu per satu pengunjung, mencari wajah keluarga yang mendampingi.

Dengan tubuh yang kian mengurus, salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, berjalan tertatih menahan tangis menghampiri ibunya.

Mengenakan baju hijau dan kerudung hitam, perempuan berusia 48 tahun itu langsung memeluk sang an4k erat-erat.

Dalam dekapan ibunya, anak sulung dari enam bersaudara itu meluapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.

"Ga adil hukum di Indonesia ini, ga adil," ujar Fandi, sesaat sebelum digiring keluar ruang sidang.

Tangis dan kekecewaan itu muncul karena Fandi merasa dirinya hanya seorang anak buah kapal yang bekerja untuk mencari rezeki.

Dalam persidangan sebelumnya, Fandi mengaku bekerja sebagai ABK demi membantu biaya sekolah adik-adiknya dan tidak mengetahui kapal yang dinaikinya mengangkut narkotika.

Sang ibu juga meyakini anaknya tidak terlibat secara sadar dalam penyelundupan tersebut.

Ia menyebut Fandi hanyalah korban dan dijebak dalam perkara yang kini menjeratnya.

Dalam perkara ini, enam terdakwa yang diadili masing-masing Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.**

Berita Terkait

Ungkap Kasus Karhutla, Polsek Sinaboi Amankan Diduga Pelaku Sedang di Pondok Ladang

RUU KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta

Polisi Amankan Terduga Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur di Rilau Ale, Bulukumba.

Polsek Rimba Melintang bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Geratis

Mantan Kades Asal Rohil Jalani Sidang Tipikor Dipekanbaru

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran