MENU TUTUP

Pembunuhan di Rohil Sebelum Dibuang Keparit Beko Korban Dihajar Bertubi -tubi

Senin, 20 Februari 2023 | 15:27:06 WIB
Pembunuhan di Rohil Sebelum Dibuang Keparit Beko Korban Dihajar Bertubi -tubi

Ujung Tangjung -Polres Rokan Hilir mengelar kegiatan press release dalam rangka pengungkapan  5 (lima) terduga pelaku penjaga kebun sawit atas dugaan tindak pidana Pembunuhan  dan penganiayaan secara bersama - sama yang mengakibatkan matinya orang di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi,SH,SIK, MH, Kasi Humas AKP Juliandi SH bertempat Di aula Media Center Polres Rokan Hilir, Senin 20 Februari 2023.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan para pelaku yang diamankan yakni berinisial M Alias Mul,S,H, M Siregar dan S yang mana kelima pelaku tersebut warga Kecamatan Bagan Sinembah yang merupakan Penjaga Kebun Kelapa Sawit Milik Perorangan saudara S diwilayah Simpang Stop Dusun Bakti Mulia Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Kapolres menjelaskan terkait kronologi pembunuhan ini, berawal ditemukan mayat oleh masyarakat Aliran sungai Pasiran perbatasan Riau Sumut. Dari temuan itu  kita lakukan visum dan dari sanalah kita berangkat mencari biodata korban. Setelah diketahui ,korban bernama Amirullah warga dusun bakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

Hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi diketahui biodata para pelaku pembunuhan, Akhirnya dalam waktu kurang lebih 24 Jam , Tim Gabungan Polres dan Polsek Bagan Sinembah menangkap lima orang pelaku didekat TKP Saat masih bekerja jaga kebun diareal 500 hektar.

Motip para pelaku mengabiskan nyawa korban, karena korban ketahuan mencuri berondolan diareal kebun sawit dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan popor senapan angin dengan cara memukul dada dan pundak juga memukul pakai tangan kearah rusuk korban. Kejadian penganiayaan itu pada 15 Februari 2023. Kata AKBP Andrian Pramudianto

Jadi, korban setelah dianiaya hingga meningal dunia langsung dilempar para pelaku kedalam sungai  yang gak jauh dari kejadian. Untuk pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yakni pasal 338 Sub 170 Ayat (2) Ke- 3 KUH Pidana. Pungkasnya.(zmi)

Berita Terkait

Mencari Keadilan, Sukarno Harus Menjalani Proses Pidana. Sebelumnya 3 Oknum DPRD Terlapor

Banwaslu Rohil Ingatkan Pelaku Pengrusakan APK Caleg Dapat Dipidana

Benarkah OP Diduga Lakukan Pencurian dan Penggelapan Aset Milik Linda Wati

Heboh!! Penemuan Jasad Siswi SD di Rohil Dengan Usus Terburai

Penanganan Perkara SPPD Fiktif di Sekwan Rohil Lamban, Apa Kendala Polda Riau?

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1
Somasi Diabaikan

Kuasa Hukum Wanita Inisial N Laporkan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanahnya ke Polres Labusel

2

Ingin Membangun Kampung, Abu Khoiri Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohil

3

Diduga Anak Tiri Serobot Lahan, Wanita Inisial N Datangi Ilham dan Suherdi Mencari Keadilan

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

JMSI Kabupaten Kampar Gelar Acara Halal Bi Halal

6

Tak Maju Pilgubri, Bupati Afrizal Sintong Ingin Fokus di Rohil

7

Ditaklukkan Uzbekistan 2-0, Timnas Indonesia Terhenti di Babak Semifinal PIala Asia U-23

8

Repol Kembalikan Formulir Bakal Calon Bupati ke DPC PKB Kampar dengan Batik Hijaunya

9

Terkait Perbaikan Dermaga RoRo Bengkalis Sudah Tahap Penetapan Pemenang, Ini Tanggapan Kadishub

10

Panen Raya Melon, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan Pekarangan Secara Optimal