MENU TUTUP

Pembunuhan di Rohil Sebelum Dibuang Keparit Beko Korban Dihajar Bertubi -tubi

Senin, 20 Februari 2023 | 15:27:06 WIB
Pembunuhan di Rohil Sebelum Dibuang Keparit Beko Korban Dihajar Bertubi -tubi

Ujung Tangjung -Polres Rokan Hilir mengelar kegiatan press release dalam rangka pengungkapan  5 (lima) terduga pelaku penjaga kebun sawit atas dugaan tindak pidana Pembunuhan  dan penganiayaan secara bersama - sama yang mengakibatkan matinya orang di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi,SH,SIK, MH, Kasi Humas AKP Juliandi SH bertempat Di aula Media Center Polres Rokan Hilir, Senin 20 Februari 2023.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan para pelaku yang diamankan yakni berinisial M Alias Mul,S,H, M Siregar dan S yang mana kelima pelaku tersebut warga Kecamatan Bagan Sinembah yang merupakan Penjaga Kebun Kelapa Sawit Milik Perorangan saudara S diwilayah Simpang Stop Dusun Bakti Mulia Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Kapolres menjelaskan terkait kronologi pembunuhan ini, berawal ditemukan mayat oleh masyarakat Aliran sungai Pasiran perbatasan Riau Sumut. Dari temuan itu  kita lakukan visum dan dari sanalah kita berangkat mencari biodata korban. Setelah diketahui ,korban bernama Amirullah warga dusun bakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

Hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi diketahui biodata para pelaku pembunuhan, Akhirnya dalam waktu kurang lebih 24 Jam , Tim Gabungan Polres dan Polsek Bagan Sinembah menangkap lima orang pelaku didekat TKP Saat masih bekerja jaga kebun diareal 500 hektar.

Motip para pelaku mengabiskan nyawa korban, karena korban ketahuan mencuri berondolan diareal kebun sawit dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan popor senapan angin dengan cara memukul dada dan pundak juga memukul pakai tangan kearah rusuk korban. Kejadian penganiayaan itu pada 15 Februari 2023. Kata AKBP Andrian Pramudianto

Jadi, korban setelah dianiaya hingga meningal dunia langsung dilempar para pelaku kedalam sungai  yang gak jauh dari kejadian. Untuk pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yakni pasal 338 Sub 170 Ayat (2) Ke- 3 KUH Pidana. Pungkasnya.(zmi)

Berita Terkait

Dua Pelaku Narkoba di Tangkap Satnarkoba di TKP Yang Sama

Dalam Rangka Ops LK 2025 Satlantas Polres Rohil Gelar Rampcheck Kendaraan

Polsek Bangko Lakukan Pengamanan Dimesjid Wilayahnya Berikan Rasa Aman Saat Beribadah

Dalam Hitungan Jam, Polsek Bangko Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Diduga Proyek Aspal Jalan Poros Labuhantangga Dikerjakan Asal Jadi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Miliki Potensi Besar, Mendagri Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai

2

Pertamina Janji Berbenah Diri Jadi Lebih baik, Melayani masyarakat

3

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

4

Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mendagri Optimistis Jadi Sentra Ekonomi Baru

5

Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap Pelaku Penimbunan BBM di Sinaboi

6

Dua Pria Pengedar Sabu Di Pekaitan Dicokok Polsek Bangko

7

Sinergi, Polsek Mandau Bersama PT. SIS Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Penanaman Jagung

8

Selamat & Skses.!! Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris Sebagai Danlanal Kota Dumai

9

Ngeri..!! Seorang Anak di Rohil di Terkam Buaya, Begini Ceritanya...

10

Kapolres Dumai Bersama Ibu Bhayangkari Bagi bagi Takjil Ke Masyarakat