MENU TUTUP

Perkuat Desentralisasi Fiskal, Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer

Jumat, 07 Februari 2025 | 14:59:18 WIB
Perkuat Desentralisasi Fiskal, Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer

Jakarta, Wawasanriau.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya memperkuat desentralisasi fiskal. Langkah ini salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-58.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan. Melalui UU ini, diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dengan menciptakan HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Fatoni menegaskan, pemberian TKD merupakan salah satu strategi untuk mencapai tujuan HKPD. TKD merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang harus disusun secara logis dan sistematis berdasarkan potensi pendapatan daerah dan peraturan perundang-undangan.

"Kebijakan TKD mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan berbagai jenis TKD. Hal itu di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Keistimewaan (DAIS). "Keenam, Dana Desa dan ketujuh, Insentif Fiskal," terangnya.

Sejalan dengan itu, Fatoni menilai Rakornas tersebut penting digelar untuk menyamakan persepsi berbagai stakeholder terkait dengan pengelolaan anggaran, khususnya dana TKD. Dirinya mengapresiasi semua pihak atas terlaksananya kegiatan tersebut.

“Tentunya kegiatan semacam ini perlu dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi antara pemerintah dan pemerintah daerah, mengingat perkembangan dinamika kebijakan pengelolaan keuangan baik di pusat maupun di daerah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Sumule Tumbo mengatakan, pelaksanaan anggaran dana TKD dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Pada Pasal 5 ayat (8) ditegaskan bahwa sebagian TKD untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi DBH, DAU, DAK Fisik, dan Dana Tambahan Infrastruktur dilakukan pencadangan.

“Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (10) ditegaskan bahwa besaran transfer ke daerah yang dicadangkan tersebut dapat direalokasi dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” tandasnya. **

Rilis : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki

Apel Kasatwil Tahun 2020, Kapolri Berikan Arahan Tegas Pada Jajaran

Jalur Nagreg Macet, Polres Bandung Lakukan Contraflow dan One Way

Inses di Luwu Bermula dari Ejekan soal Perjaka Tua

Aksi Super-Damai 212, Aa Gym: Saya Terharu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini