MENU TUTUP

Inses di Luwu Bermula dari Ejekan soal Perjaka Tua

Senin, 29 Juli 2019 | 09:52:23 WIB
Inses di Luwu Bermula dari Ejekan soal Perjaka Tua

Luwu - Pernikahan sedarah kembali membuat geger masyarakat Sulsel, yang terjadi di Kabupaten Luwu. Perkawinan sedarah ini bermula saat sang kakak AAA, sering mendapatkan hinaan sebagai bujang tua.

"Si kakaknya ini sering mendapatakan hinaan bujang tua dari rekan-rekannya, karena dia belum kawin," kata Kasat Reskrim Luwu, AKP Faisal saat berbincang dengan detikcom, Senin (29/1/2019).

Selain hinaan itu, AAA juga dikatai tidak normal karena hingga umur 38 tahun belum mendapatkan pendamping hidup.

"Intinya dia (AAA) sering dibully lah, dikatai anunya tidal normal. Akhirnya mereka berdua sering curhat satu sama lain," ujarnya.

Apalagi, keduanya telah tinggal bersama seetelah adik perempuannya, EL (30) telah menjanda sebanyak dua kali.

"Di situlah awal mulanya mereka jadi sangat dekat satu sama lain," ungkapnya.

Dikatakan Faisal, hari ini pihaknya akan menggelar kasus inses meski pihaknya telah berkesimpulan tidak ada unsur pidana dalam kasus perkawinan sedarah tersebut.

"Tidak ada pidananya karena mereka sudah kenai sanksi sosial dari masyarakat," terangnya.

Kakak beradik dari Desa Lamunre Tengah, Belopa, Luwu, Sulsel ini disebut sudah memiliki dua anak dari hubungan terlarang keduanya. Dari 2 kali pernikahan sebelumnya, EI memiliki 2 anak.

"Pada saat tahun 2013, saudari EI menikah dengan lelaki saudara B dan dikaruniai 1 orang anak lelaki bernama A. Lalu pada tahun 2014, E bercerai dengan suaminya, kemudian menikah lagi pada tahun 2014 dengan saudara H dan dikaruniai anak perempuan bernama MR alias A. Namun 6 bulan bersama, maka bercerai lagi dengan suami kedua," kata Faisal. (detik.com )

Berita Terkait

Polri Telusuri Aliran Dana Kelompok Teror JI Pimpinan Para Wijayanto

Kepala BSKDN Tekankan Kebaruan Jadi Kriteria Penting Penilaian Inovasi

KPK Panggil Staf Ditjen KKP Jadi Saksi Korupsi Proyek Kapal

Eks Ketum Gafatar Muncul di Jakarta

Kasus Korupsi APBD Rp 35 M, Eks Bupati Katingan Dituntut 12 Tahun Penjara

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan