MENU TUTUP

Datuk Pengulu Manggala Sakti Minta Maaf ke KASAD Reskrim Polres Rohil

Kamis, 29 Desember 2022 | 13:10:31 WIB
Datuk Pengulu Manggala Sakti Minta Maaf ke KASAD Reskrim Polres Rohil

UJUNG TANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Kepala Desa atau Datuk Penghulu Menggala Sakti, Muslim mengklarifikasi ucapannya dalam rekaman yang menyebutkan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) AKP Reza Fahmi sebagai calon konsumen tempat punya Barisan Tani (Poktan) Menggala Jaya.

" tidak betul Kasat Reskrim Polres Rohil sebagai calon konsumen tempat Poktan Menggala Jaya," kata Muslim, kepada Wartawan Kamis, (29/12/2022).

Berkaitan perbincangan yang direkam salah satunya anggota Poktan secara sembunyi-sembunyi di pertemuan anggota Poktan pada 18 Desember 2022 lalu, Muslim menyebutkan calon konsumen tempat yang sebetulnya ialah keluarga dari anggota Sat Reskrim Polres Rohil lainnya.
Atas kesalahan saya dalam penyebutan calon konsumen tempat itu, ke seluruh pihak, terutamanya Bapak AKP Reza Fahmi saya minta maaf yang sedalam-dalamnya," kata Muslim.

Disamping itu, Muslim akui dianya diundang oleh Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi ke Mapolres Rohil berkaitan kabar berita berkenaan pengakuannya itu pada Senin (26/12/2022) kemarin.

"Saya sudah diundang ke ruang Kasat Reskrim Polres Rohil. Waktu itu juga saya segera menjumpainya dan saya menjelaskan yang saya tujuan sebagai calon konsumen itu ialah keluarga anggota Sat Reskrim Polres Rohil," paparnya.

Awalnya, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Reza Fahmi menolak pengakuan Penghulu Dusun Menggala Sakti, Muslim yang menyebutkan dianya sebagai calon konsumen tempat punya Poktan Menggala Jaya, Rohil.

Dijumpai, pengakuan Muslim itu dikatakan saat tatap muka di antara pengurus dengan anggota Poktan pada Jumat (18/12/2022) kemarin. Salah satunya peserta pertemuan secara sembunyi-sembunyi merekam perkataan Muslim.

Sebagai info, perselisihan di antara anggota dan pengurus Poktan mencapai puncak saat anggota Poktan menampik semua point persetujuan damai di antara pengurus dengan pebisnis asal Medan, Sumatera Utara, Sunggul Tampubolon. Anggota cuma terima salinan surat perdamaian itu.

Dijumpai, tanah itu jadi object perselisihan dengan Sunggul Tampubolon. Kasus itu diatasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan keputusan 66/G/2021/PTUN.PBR. Dalam masalah ini, PTUN Pekanbaru menampik tuntutan atas nama Khoironi, sebagai ketua barisan tani.

Surat perdamaian tertanggal 2 September 2022 itu berisi persetujuan akhiri persoalan hukum mengenai perselisihan hak atau bertumpang-tindih tempat baik secara pidana di Polres Rohil atau secara perdata di PTUN Pekanbaru. Proses hukumnya lalu masuk set banding dan tengah diatasi PTUN Medan.

Salah satunya point persetujuan itu yaitu pemasaran 700 hektar tempat dengan harga Rp10 miliar dengan pembagian Rp5 miliar untuk faksi Khoironi dan Rp5 miliar untuk Sunggul Tampubolon. (Satria)

Berita Terkait

Polsek Dumai Timur Laksanakan Giat KYRD Cegah Tindak Pidana Jelang Ramadhan

RUU KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta

3 Siswi SMA Jadi Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Audrey

Cerita Pemutilasi Mayat Dalam Koper yang Gelisah dan Emosi Usai Membunuh

Kapolres Rohil Turunkan 133 Personel Gabungan Amankan Pleno KPU

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa