MENU TUTUP

Kuasai Lahan Kelompok Tani Tuasai Jaya 1.800 Ha, Hok Kian Cs Kangkangi Putusan PK Mahkamah Agung

Kamis, 28 November 2024 | 19:23:54 WIB
Kuasai Lahan Kelompok Tani Tuasai Jaya 1.800 Ha, Hok Kian Cs Kangkangi Putusan PK Mahkamah Agung Ket poto : Dolsani AM, SH.,M.H, saat mendampingi kelompok tani Tuasai Jaya dalam sidang mediasi di PN Siak, Kamis (28/11/2024) sekira pukul 11.30 wib.

Siak(WRC) - Melalui kuasa hukumnya pihak kelompok tani Tuasai Jaya, menyebutkan bahwa lahan perkebunan miliknya seluas 1.800 haktar saat ini sedang dikuasai oleh Hok Kian Cs tanpa hak dan melawan hukum.

"Iya ini yang sedang kita gugat di PN Siak, Hok Kian Cs tidak hanya menguasai tetapi juga memungut hasil keuntungan dari TBS kebun kelapa sawit tersebut. "kata kuasa Hukum kelompok tani Tuasai Jaya, Dolsani AM, S.H., M.H, kepada awak media, Kamis (28/11/2024).

Jelas dia, bahwa sebelumnya sudah ada putusan PK Makamah Agung nomor 172/PK yang memutuskan lahan perkebunan itu milik kelompok tani Tuasai Jaya secara sah. Namun kenyataanya hal itu justru diabaikan oleh Hok Kian Cs.

Pada Kamis (28/11/2024) sekira pukul 11.30 wib hadir dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak, selaku penggugat dari kelompok tani Tuasai Jaya, Selamat Ladiono (Ketua), Miskam (sekretaris) yang didampingi kuasa hukumnya, Dolsani AM, SH.,M.H, dan Eva Susanti, S. H. M. H.

Sedagkan selaku tergugat 1, hadir sdr.Hok kian dan tergugat IV Imam Muyasir, yang didamping kuasa hukum, Hakim mediasi dipimpin Tofri Baginda Sitorus, SH, MH, hari turut tergugat II, Kepala Kampung Temusai, Samsudin, Bupati Siak, Camat Bungaraya dan dinas perkebunan Siak, dikuasai anak kepada kuasa hukum pemda, namun sangat disayangkan BPN Siak, Kanwil Pertanahan Provinsi Riau tidak menampakan wajah alis tidak hadir begitu juga dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Prov Riau dan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI, sebagai turut tergugat tak pernah hadir sampai sidang yg keempat mediasi ini begitu juga dengan Menteri Agraria HTR RI juga tidak hadir dipersidangan.

"Dalam mediasi tadi tergugat bersikeras mengaku memiliki lahan tersebut yang sudah diganti rugi dan mengaku sekitar 700 hektar lebih yang sudah dikuasainya, dan tidak mau bersepakat damai, "ujar Dolsani.

Ditambahkan Dolsani, bahwa dalam hal ini dapat diartikan pihak Hok Kian Cs telah mengangkangi letusan pk yang sudah ingkrah dan merupakan putusan yang tertinggi saat ini yang sedang tidak ditaatnya. "pungkasnya. **

Berita Terkait

Kapolres Dumai Menghadiri Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

Waktu Sidang di PN Rohil Molor, Saksi dan Keluarga Terdakwa Kerap Mengeluh

KURANG AJAR... Pulang Karaoke, Payudara Pengusaha Laundry Diremas Pria Misterius

Polsek Sungai Sembilan Adakan Giat Minggu Kasih Bersama Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan

Polres Rohil Gelar Bakti Kesehatan,Wujud Kepedulian Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS