MENU TUTUP

Kuasai Lahan Kelompok Tani Tuasai Jaya 1.800 Ha, Hok Kian Cs Kangkangi Putusan PK Mahkamah Agung

Kamis, 28 November 2024 | 19:23:54 WIB
Kuasai Lahan Kelompok Tani Tuasai Jaya 1.800 Ha, Hok Kian Cs Kangkangi Putusan PK Mahkamah Agung Ket poto : Dolsani AM, SH.,M.H, saat mendampingi kelompok tani Tuasai Jaya dalam sidang mediasi di PN Siak, Kamis (28/11/2024) sekira pukul 11.30 wib.

Siak(WRC) - Melalui kuasa hukumnya pihak kelompok tani Tuasai Jaya, menyebutkan bahwa lahan perkebunan miliknya seluas 1.800 haktar saat ini sedang dikuasai oleh Hok Kian Cs tanpa hak dan melawan hukum.

"Iya ini yang sedang kita gugat di PN Siak, Hok Kian Cs tidak hanya menguasai tetapi juga memungut hasil keuntungan dari TBS kebun kelapa sawit tersebut. "kata kuasa Hukum kelompok tani Tuasai Jaya, Dolsani AM, S.H., M.H, kepada awak media, Kamis (28/11/2024).

Jelas dia, bahwa sebelumnya sudah ada putusan PK Makamah Agung nomor 172/PK yang memutuskan lahan perkebunan itu milik kelompok tani Tuasai Jaya secara sah. Namun kenyataanya hal itu justru diabaikan oleh Hok Kian Cs.

Pada Kamis (28/11/2024) sekira pukul 11.30 wib hadir dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak, selaku penggugat dari kelompok tani Tuasai Jaya, Selamat Ladiono (Ketua), Miskam (sekretaris) yang didampingi kuasa hukumnya, Dolsani AM, SH.,M.H, dan Eva Susanti, S. H. M. H.

Sedagkan selaku tergugat 1, hadir sdr.Hok kian dan tergugat IV Imam Muyasir, yang didamping kuasa hukum, Hakim mediasi dipimpin Tofri Baginda Sitorus, SH, MH, hari turut tergugat II, Kepala Kampung Temusai, Samsudin, Bupati Siak, Camat Bungaraya dan dinas perkebunan Siak, dikuasai anak kepada kuasa hukum pemda, namun sangat disayangkan BPN Siak, Kanwil Pertanahan Provinsi Riau tidak menampakan wajah alis tidak hadir begitu juga dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Prov Riau dan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI, sebagai turut tergugat tak pernah hadir sampai sidang yg keempat mediasi ini begitu juga dengan Menteri Agraria HTR RI juga tidak hadir dipersidangan.

"Dalam mediasi tadi tergugat bersikeras mengaku memiliki lahan tersebut yang sudah diganti rugi dan mengaku sekitar 700 hektar lebih yang sudah dikuasainya, dan tidak mau bersepakat damai, "ujar Dolsani.

Ditambahkan Dolsani, bahwa dalam hal ini dapat diartikan pihak Hok Kian Cs telah mengangkangi letusan pk yang sudah ingkrah dan merupakan putusan yang tertinggi saat ini yang sedang tidak ditaatnya. "pungkasnya. **

Berita Terkait

Lagi!! Atong Jalani Sidang Dugaan Menguasai Hasil Hutan Tanpa Dokumen Sah

107.82 Gram Shabu-shabu Diamankan Dari Warga Teratak

Laka Lantas Bus dan Truk, Empat Nyawa Melayang

Polsek Kampar Kiri Hilir Berbagi Sembako kepada Warga Kurang Mampu Pasca Kenaikan BBM

Kapolres Rohil Kunjungi TK Kemala Bhayangkara Dibagansiapiapi dan Berikan Bantuan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran