MENU TUTUP

Kuasai Lahan Kelompok Tani Tuasai Jaya 1.800 Ha, Hok Kian Cs Kangkangi Putusan PK Mahkamah Agung

Kamis, 28 November 2024 | 19:23:54 WIB
Kuasai Lahan Kelompok Tani Tuasai Jaya 1.800 Ha, Hok Kian Cs Kangkangi Putusan PK Mahkamah Agung Ket poto : Dolsani AM, SH.,M.H, saat mendampingi kelompok tani Tuasai Jaya dalam sidang mediasi di PN Siak, Kamis (28/11/2024) sekira pukul 11.30 wib.

Siak(WRC) - Melalui kuasa hukumnya pihak kelompok tani Tuasai Jaya, menyebutkan bahwa lahan perkebunan miliknya seluas 1.800 haktar saat ini sedang dikuasai oleh Hok Kian Cs tanpa hak dan melawan hukum.

"Iya ini yang sedang kita gugat di PN Siak, Hok Kian Cs tidak hanya menguasai tetapi juga memungut hasil keuntungan dari TBS kebun kelapa sawit tersebut. "kata kuasa Hukum kelompok tani Tuasai Jaya, Dolsani AM, S.H., M.H, kepada awak media, Kamis (28/11/2024).

Jelas dia, bahwa sebelumnya sudah ada putusan PK Makamah Agung nomor 172/PK yang memutuskan lahan perkebunan itu milik kelompok tani Tuasai Jaya secara sah. Namun kenyataanya hal itu justru diabaikan oleh Hok Kian Cs.

Pada Kamis (28/11/2024) sekira pukul 11.30 wib hadir dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak, selaku penggugat dari kelompok tani Tuasai Jaya, Selamat Ladiono (Ketua), Miskam (sekretaris) yang didampingi kuasa hukumnya, Dolsani AM, SH.,M.H, dan Eva Susanti, S. H. M. H.

Sedagkan selaku tergugat 1, hadir sdr.Hok kian dan tergugat IV Imam Muyasir, yang didamping kuasa hukum, Hakim mediasi dipimpin Tofri Baginda Sitorus, SH, MH, hari turut tergugat II, Kepala Kampung Temusai, Samsudin, Bupati Siak, Camat Bungaraya dan dinas perkebunan Siak, dikuasai anak kepada kuasa hukum pemda, namun sangat disayangkan BPN Siak, Kanwil Pertanahan Provinsi Riau tidak menampakan wajah alis tidak hadir begitu juga dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Prov Riau dan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI, sebagai turut tergugat tak pernah hadir sampai sidang yg keempat mediasi ini begitu juga dengan Menteri Agraria HTR RI juga tidak hadir dipersidangan.

"Dalam mediasi tadi tergugat bersikeras mengaku memiliki lahan tersebut yang sudah diganti rugi dan mengaku sekitar 700 hektar lebih yang sudah dikuasainya, dan tidak mau bersepakat damai, "ujar Dolsani.

Ditambahkan Dolsani, bahwa dalam hal ini dapat diartikan pihak Hok Kian Cs telah mengangkangi letusan pk yang sudah ingkrah dan merupakan putusan yang tertinggi saat ini yang sedang tidak ditaatnya. "pungkasnya. **

Berita Terkait

Polsek Bangko Gelar Rekontruksi Pembunuhan Nelayan

PN Rohil Gelar Sidang Kasus Pencabulan, PH Sebut Kesaksian Korban Tidak Sesuai BAP

Jaksa Tuntut Terdakwa Herman Alias Lento Selama 12 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kepemilikan Sabu

Marak, Judi Cap Ji ki di Bagansiapiapi Rohil resahkan warga

Sisihkan Gaji, Polantas di Riau Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan