MENU TUTUP

Kuasai Lahan Kelompok Tani Tuasai Jaya 1.800 Ha, Hok Kian Cs Kangkangi Putusan PK Mahkamah Agung

Kamis, 28 November 2024 | 19:23:54 WIB
Kuasai Lahan Kelompok Tani Tuasai Jaya 1.800 Ha, Hok Kian Cs Kangkangi Putusan PK Mahkamah Agung Ket poto : Dolsani AM, SH.,M.H, saat mendampingi kelompok tani Tuasai Jaya dalam sidang mediasi di PN Siak, Kamis (28/11/2024) sekira pukul 11.30 wib.

Siak(WRC) - Melalui kuasa hukumnya pihak kelompok tani Tuasai Jaya, menyebutkan bahwa lahan perkebunan miliknya seluas 1.800 haktar saat ini sedang dikuasai oleh Hok Kian Cs tanpa hak dan melawan hukum.

"Iya ini yang sedang kita gugat di PN Siak, Hok Kian Cs tidak hanya menguasai tetapi juga memungut hasil keuntungan dari TBS kebun kelapa sawit tersebut. "kata kuasa Hukum kelompok tani Tuasai Jaya, Dolsani AM, S.H., M.H, kepada awak media, Kamis (28/11/2024).

Jelas dia, bahwa sebelumnya sudah ada putusan PK Makamah Agung nomor 172/PK yang memutuskan lahan perkebunan itu milik kelompok tani Tuasai Jaya secara sah. Namun kenyataanya hal itu justru diabaikan oleh Hok Kian Cs.

Pada Kamis (28/11/2024) sekira pukul 11.30 wib hadir dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak, selaku penggugat dari kelompok tani Tuasai Jaya, Selamat Ladiono (Ketua), Miskam (sekretaris) yang didampingi kuasa hukumnya, Dolsani AM, SH.,M.H, dan Eva Susanti, S. H. M. H.

Sedagkan selaku tergugat 1, hadir sdr.Hok kian dan tergugat IV Imam Muyasir, yang didamping kuasa hukum, Hakim mediasi dipimpin Tofri Baginda Sitorus, SH, MH, hari turut tergugat II, Kepala Kampung Temusai, Samsudin, Bupati Siak, Camat Bungaraya dan dinas perkebunan Siak, dikuasai anak kepada kuasa hukum pemda, namun sangat disayangkan BPN Siak, Kanwil Pertanahan Provinsi Riau tidak menampakan wajah alis tidak hadir begitu juga dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Prov Riau dan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI, sebagai turut tergugat tak pernah hadir sampai sidang yg keempat mediasi ini begitu juga dengan Menteri Agraria HTR RI juga tidak hadir dipersidangan.

"Dalam mediasi tadi tergugat bersikeras mengaku memiliki lahan tersebut yang sudah diganti rugi dan mengaku sekitar 700 hektar lebih yang sudah dikuasainya, dan tidak mau bersepakat damai, "ujar Dolsani.

Ditambahkan Dolsani, bahwa dalam hal ini dapat diartikan pihak Hok Kian Cs telah mengangkangi letusan pk yang sudah ingkrah dan merupakan putusan yang tertinggi saat ini yang sedang tidak ditaatnya. "pungkasnya. **

Berita Terkait

Heboh... Seorang Ayah di Kubu Tega Habisi Nyawa Anak Kandungnya

Kasus Sabu -sabu, Seorang ITR Diciduk Sat Res Narkoba Polres Rohil

79 Hotspot Terpantau di Riau, Pelalawan Paling Banyak

Kapolres Bengkalis didampingi Kapolsek Mandau Lakukan Giat Sahur On Road

Rutan Kelas IIB Rengat Lakukan Razia Insidentil Pastikan Bersih Barang Terlarang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat