Masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Laporkan Penghulu Dan Direktur BUMKep Ke Kejari Rohil

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Sebanyak enam orang perwakilan masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir datangi Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Senin ( 16/3)2020) untuk melaporkan Penghulu Pedamaran dan Direktur Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKep) Damar Jaya atas dugaan penyalahgunaan
wewenang dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Kepenghuluan (APBKep )Tahun 2018 - 2019.
Pelapor dari masyarakat Kepenghuluan Pedamaran yang dikuasakan kepada Paidi Sujarwo (49) saat ditemui awak media usai keluar dari ruangan Kasi Pidsus Kejari Rohil mengatakan bahwa pihak penerima laporan di Kejari meminta untuk melengkapi dokumen laporan seperti surat teguran tertulis dari masyarakat kepada Penghulu, sebagai salah satu kelengkapan dokumen laporan tersebut.
Paidi dan beberapa perwakilan masyarakat merasa kecewa sebab apakah surat laporan kepada Kepenghuluan atas tidak transfarannya BUMKep Damar Jaya dapat dijadikan alat bukti sementara yang kami laporkan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang Penghulu dan Direktur BUMKep atas penggunaan APBKep dalam penyertaan modal BUMKep.
"Sebagaimana yang kami ketahui didalam Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018 yang memuat didalamnya Mekanisme pengawasan, pembinaan, pelaporan dan partisipasi masyarakat dalam Dana Desa BAB VI Tentang Pelaporan dan BAB VII tentang partisipasi masyarakat adalah hal yang sangat penting, " ujarnya.
Ia mengatakan akan tetap maju dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat demi keadilan. Kami sangat berharap pemerintah desa bisa transfaran dalam penggunaan anggaran, agar masyarakat kedepannya bisa hidup sejahtera.
"kami menginginkan pihak kepenghuluan transfaran dalam menggunakan ADD/DD sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Sehingga kedepannya Kepenghuluan Pedamaran baik secara administrasi dan pembangunan disegala bidang berjalan sebagaimana mestinya . Kami sebagai masyarakat juga berhak menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana publik sebagaimana yang diinginkan pak Presiden," harapnya.
Lanjutnya, Kalau disini laporan kita kurang direspon kami akan laporkan sampai ke Propinsi, kalau perlu sampai ke Mentri, " ungkapnya sedikit kecewa.
Lanjutnya, berdasarkan pengetahuan kami, Penghulu Pedamaran bersama direktur BUMKep Damar Jaya diduga telah melakukan tindakan dan melaksanakan kegiatan yang menggunakan uang APBKepenghuluan tidak berdasarkan peraturan dan Undang Undang yang berlaku, dan kami ingin agar pelaksanaan di masyarakat harus tepat sasaran, bermanfaat skala prioritas, tidak asal asalan," harapnya.
Dan dalam tuntutan ini kami meminta agar undang undang No. 32 Tahun 2014 pasal 213, Undang undang No 6 Tahun 2014 pasal 87 dan 88, Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015, Permendesa PDTT No 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2019, kiranya dapat benar2 berjalan dan bermanfaat secara langsung di masyarakat.
Menurutnya saat ini masyarakat menuntut agar Penghulu Pedamaran bertanggung jawab atas legalitas Perdes yang di undangkan , dalam menetapkan Bumkep maupun AD/ ART , yang jelas sesuai mekanisme sebab masyarakat sangat berharap BUMKep dapat meningkatkan pendapatan dan perekonomian Kepenghuluan.
"Sampai saat ini kami belum melihat seperti apa landasan hukum BUMKep, kapan, dimana , seperti apa AD/ART dan pelaksanaannya. Kedua kami menuntut adanya penggunaan dana bantuan ini secara Akuntabel, terbuka, transparansi, dan benar benar bermanfaat bagi masyarakat serta ekonomi masyarakat, tidak untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu, dalam Demokrasi Ekonomi."
"Selain itu pembentukan Bumkep Damar Jaya tidak melalui penjaringan SDM, baik kepengurusan maupun bidang usaha yang akan dijalankan tanpa mengambil aspirasi dari masyarakat Kepenghuluan Pedamaran yang berpenduduk lebih dari 3000 jiwa tersebut," terangnya.
Jika di tingkat Kabupaten Rokan Hilir kurang ditanggapi laporan kami, maka kami akan lanjut sampai ke tingkat lebih tinggi lagi atas laporan ini. Sampai berita ini dimuat belum ada jawaban dari pihak Kejari Rohil saat dikonfirmasi melalui japri pesan singkat whatsapp (WA) Kasi Pidsus terkait laporan masyarakat tersebut. (Ir)