MENU TUTUP

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:14:41 WIB
Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

Rohil,Wawasanriau.com--Satres Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar dengan total barang bukti sebanyak 8.136 butir pil ekstasi serta serbuk ekstasi dengan berat kotor keseluruhan mencapai 5.809,9 gram atau sekitar 5,8 kilogram.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Bagan Siapiapi yang diduga dilakukan oleh dua orang pria berinisial A dan N.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., bersama Kanit II Satres Narkoba IPDA Anta Arief Siregar, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan intensif.

Pada Sabtu, 09 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir pil berwarna merah jambu yang diduga narkotika jenis ekstasi, beserta uang tunai dan sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka dan menemukan ribuan butir ekstasi lainnya yang disimpan di dalam beberapa kaleng susu dan kaleng roti yang disembunyikan di dalam box speaker bekas. Tidak berhenti sampai di situ, Satres Narkoba kembali mengembangkan perkara hingga berhasil mengamankan empat tersangka lainnya di lokasi berbeda, yang diduga memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Keempat tersangka tambahan diketahui berinisial S, SU, dan H alias U.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka memiliki peran mulai dari penjemput barang, penunjuk lokasi penyimpanan, penyimpan narkotika, hingga pihak yang pertama kali memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengembangan lanjutan, petugas juga menemukan narkotika jenis ekstasi yang telah hancur menjadi serbuk dan disimpan di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8.136 butir pil ekstasi warna merah jambu, sejumlah serbuk diduga ekstasi, enam unit telepon genggam, uang tunai, dua unit sepeda motor, serta berbagai sarana yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. Polres Rokan Hilir juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan serta informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Polres Rohil). 

Berita Terkait

Diduga Judi Cap Ji Ki Buka di Panipahan Rohil

Razia Tempat Gelper di Pekanbaru, Aparat Amankankan 2 Wanita Tanpa KTP

Sudah Legal Kok Dilarang

Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta di Jalan, Pria Ini Diamankan Polisi

Polsek Bangko Berikan Bimbingan dan Sosialisasikan Penerimaan Polri Tahun 2025

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran