Diduga Jual Minyak Curah Ilegal, Satpol PP Rohil Razia Grosir
Rohil (wawasanriau) --Sebuah rumah di di seputaran pasar Datuk Rubiah, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokam Hilir (Rohil) yang di jadikan toko Grosir minyak makan curah di duga ilegal di razia Satpol PP Rohil.
Razia tersebut langsung di pimpin Kakan Satpol PP Rohil Suryadi dengan mengerahkan personil dan di dampingi para awak media.
"Kita dapat informasi dari teman-teman bahwa di duga ada salah satu grosir yang melakukan penimbunan minyak makan ilegal, sehingga kita lakukan pemeriksaan, "kata Kakan Satpol PP Suryadi.
Saat di lakukan pemeriksaan, toko grosir tersebut juga tampak tidak meenggunakan plang nama. Sehingga Kakan Satpol PP meminta pemilik untuk menunjukkkan surat izin.
"Namun pemilik toko sedang tidak di tempat, kita suruh anggotanya untuk memanggil, dan kita akan periksa perizinan nya, "sebutnya.
Jika terbukti tidak memiliki izin baik dari Pelayanan terpadu maupun Dinas Kesehatan lanjut Suryadi, pihaknya dengan tegas akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Mobil patroli akan kita parkirkan di depan toko ini hingga pemilik menunjukkan izin usaha serta izin minyak curah yang di duga ilegal, "jelasnya.
Suryadi menambahkan, jika minyak makan curah yang di jual ke masyarakat tanpa adanya izin, di kawatirkan akan membahayakan kesehatan bagi masyarakat.
"Yang konsumsi minyak makan curah ini kan sangat banyak, masyarakat kita tentu akan beli yang murah, kita kawatir akan berdampak pada kesehatan, "paparnya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan izin terhadap seluruh toko maupun grosir yang ada di Bagansiapiapi guna menekankan kepatuhan para pemilik usaha.
"Perizinan ini kan wajib di miliki setiap pengusaha, dan itu merupakan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita, "pungkasnya.
Penulis : sagala
Editor : zmi