MENU TUTUP

Gara - Gara Buat Status Kebencian Di Medsos " Oknum Pegawai Diasahan Tidur Disel "

Rabu, 06 November 2019 | 22:23:11 WIB
Gara - Gara Buat Status Kebencian Di Medsos Pelaku yang memakai baju tahanan nomor 47

Asahan,wawasanriau-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan, berhasil ditangkap Polisi akibat menyebarkan ujaran kebencian di Media Sosial (Facebook) Rabu (6/11/2019) sekira pukul 17.30 wib.

Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka yang Wahyu Adi (38) ini merupakan seorang PNS yang bekerja di bagian Radiologi Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kota Kisaran Kabupaten Asahan.

“Tersangka diamankan di salah satu warung kopi di jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kisaran, Senin (04/11/2019) kemarin”, kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K. kepada wartawan, di Polres Asahan.

Faisal mengatakan, Wahyu Adi ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dengan cara mengetik status di Media Sosial Facebook milik nya. Isi status Media Sosial yang diketik oleh tersangka yakni : ‘ Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang “telanjang”, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/ putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya ‘. Tulisan tersebut dibagikan di Media Sosial milik tersangka pada tanggal 15 Oktober 2019.

Faisal menjelaskan bahwa kegiatan (nonton bareng) di rumah Bupati Asahan yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2019, bukan seperti yang dituduhkan.

“Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di beberapa lokasi lain di ruang terbuka dan dihadiri oleh ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019”, tegas Faisal.

“Postingan tersangka di Media Sosial tersebut menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan. Terlepas dari tersangka yang masih mengelak, kita sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah dan kita juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa”, ungkap faisal.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 lembar hasil screen shoot postingan Media Sosial Facebook atas nama Wahyu Adi dan satu unit handphone berikut sim card milik tersangka.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda 1 milyar ”,akhir faisal.(aldy)

 

Berita Terkait

Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi

Dukung Program Polda Riau, Polsek TPTM Polres Rohil Tanam Bibit Pohon

Tertangkap BNN Dan Bea Cukai, Satu Oknum Polisi Rupat Terlibat

Hendak Liburan Ke Dumai, Dua Warga Rohil Tewas Dilindas Truk

Reskrim Polres Rohil Giatkan Cooling System Jelang Pilkada 2024 Demi Menjaga Kamtibmas

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan