MENU TUTUP

Gara - Gara Buat Status Kebencian Di Medsos " Oknum Pegawai Diasahan Tidur Disel "

Rabu, 06 November 2019 | 22:23:11 WIB
Gara - Gara Buat Status Kebencian Di Medsos Pelaku yang memakai baju tahanan nomor 47

Asahan,wawasanriau-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan, berhasil ditangkap Polisi akibat menyebarkan ujaran kebencian di Media Sosial (Facebook) Rabu (6/11/2019) sekira pukul 17.30 wib.

Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka yang Wahyu Adi (38) ini merupakan seorang PNS yang bekerja di bagian Radiologi Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kota Kisaran Kabupaten Asahan.

“Tersangka diamankan di salah satu warung kopi di jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kisaran, Senin (04/11/2019) kemarin”, kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K. kepada wartawan, di Polres Asahan.

Faisal mengatakan, Wahyu Adi ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dengan cara mengetik status di Media Sosial Facebook milik nya. Isi status Media Sosial yang diketik oleh tersangka yakni : ‘ Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang “telanjang”, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/ putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya ‘. Tulisan tersebut dibagikan di Media Sosial milik tersangka pada tanggal 15 Oktober 2019.

Faisal menjelaskan bahwa kegiatan (nonton bareng) di rumah Bupati Asahan yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2019, bukan seperti yang dituduhkan.

“Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di beberapa lokasi lain di ruang terbuka dan dihadiri oleh ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019”, tegas Faisal.

“Postingan tersangka di Media Sosial tersebut menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan. Terlepas dari tersangka yang masih mengelak, kita sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah dan kita juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa”, ungkap faisal.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 lembar hasil screen shoot postingan Media Sosial Facebook atas nama Wahyu Adi dan satu unit handphone berikut sim card milik tersangka.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda 1 milyar ”,akhir faisal.(aldy)

 

Berita Terkait

JPU di Rohil Tuntut Hanya 1 Tahun IRT Pemiliki 10 Bungkus Sabu dan 5 Butir Ekstasi

Pledoi, Tuntutan Jaksa Mengada-ada.Terdakwa Minta Dibebaskan  

Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Lucu...Preman Jalanan Nangis-nangis Minta Ampun Ketangkap Polisi Sedang Balap Liar

Jual Sabu di Riau Seperti Jualan Permen, Sampai Ada Sebutan Kampung Narkoba

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa