MENU TUTUP

Kasus sabu, PN Rohil Bebaskan Terdakwa Supriadi alias Ganden

Jumat, 12 April 2019 | 15:21:40 WIB
Kasus sabu, PN Rohil Bebaskan Terdakwa Supriadi alias Ganden

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri (PN) Rohil menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Supriadi Alias Ganden kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu - sabu, Kamis 11 April 2019.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH  dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hidayat SH serta Penasihat Hukum Terdakwa Kalna Surya Siregar SH dan Coky Roganda Manurung SH. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Supriadi Alias Ganden tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum.

Dengan putusan ini, majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melepaskan dari kurungan. "Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak para terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, dan menetapkan barang bukti berupa 1 paket plastik klip ukuran kecil  yang didalamnya  berisikan  narkotika  jenis sabu-sabu. Ucap Hakim Rudi

Sebelumnya dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut terdakwa Supriadi alias Ganden selama 7,6 tahun dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Darma) 

Berita Terkait

Sekretaris PUPR Resmi Dilaporkan, PJID Nusantara Akan Turun Aksi di Kantor Bupati

Gelar Upacara Bulanan Tahun 2025, Kapolres Rohil Beri Reward Personel Ungkap Kasus Balpres

Bukti Nyata Kinerja Rutan Kelas II B Dumai , Pindahkan 17 Warga Binaan Guna Kurangi Tingkat Resiko H

Parah! Ayah Tiri Tergiur Kemolekan Tubuh Putrinya

RUU KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini