MENU TUTUP

Kasus sabu, PN Rohil Bebaskan Terdakwa Supriadi alias Ganden

Jumat, 12 April 2019 | 15:21:40 WIB
Kasus sabu, PN Rohil Bebaskan Terdakwa Supriadi alias Ganden

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri (PN) Rohil menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Supriadi Alias Ganden kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu - sabu, Kamis 11 April 2019.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH  dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hidayat SH serta Penasihat Hukum Terdakwa Kalna Surya Siregar SH dan Coky Roganda Manurung SH. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Supriadi Alias Ganden tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum.

Dengan putusan ini, majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melepaskan dari kurungan. "Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak para terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, dan menetapkan barang bukti berupa 1 paket plastik klip ukuran kecil  yang didalamnya  berisikan  narkotika  jenis sabu-sabu. Ucap Hakim Rudi

Sebelumnya dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut terdakwa Supriadi alias Ganden selama 7,6 tahun dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Darma) 

Berita Terkait

Heboh!! Aksi Damai Jilid II Ratusan Massa Terobos Kantor DPRD Rohil

Usaha Perhotelan dan Tempat Hiburan di Rohil Tak Miliki Izin, Kok Bisa..?

Pemilik Toko Emas Ditembak Perampok, 1/2 Kg Emas Dibawa Kabur

Kapolres Rohil Imbau Masyarakat Laporkan Premanisme Berkedok Ormas

Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Kuansing Riau, Polisi Masih Dalami

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan