MENU TUTUP

Jika Keluarkan Perppu KPK, Surya Paloh: Jokowi Bisa di-Impeach

Rabu, 02 Oktober 2019 | 21:49:27 WIB
Jika Keluarkan Perppu KPK, Surya Paloh: Jokowi Bisa di-Impeach Surya Paloh

Jakarta, wawasanriau  --Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadapkan pada pilihan sulit, terkait desakan publik untuk menerbitkan Perppu UU KPK. Isu pemakzulan pun muncul di tengah Perppu yang sedang dipertimbangkan Jokowi.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh memandang, justru akan ada masalah jika Perppu KPK diterbitkan di tengah proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Paloh, jika salah langkah, Jokowi bisa di-impeach atau dimakzulkan dari kursi RI-1.

"Saya kira masalahnya sudah di MK kenapa kita harus keluarkan Perppu?. Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya. Salah lho. Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir," tutur Paloh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

"Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru. Kalau itu tuntutan pada anak-anak itu melihat itu," sambung dia.

Namun, pernyataan Paloh ini berbanding terbalik dengan pendapat Pakar Tata Hukum Negara, Mahfud MD. Dia menilai, dalam penerbitan Perppu KPK, Jokowi tak perlu takut dimakzulkan.

Mahfud pun meminta Jokowi tidak ragu menerbitkan Perppu UU KPK. Sebab, Penerbitan Perppu kewenangan istimewa Presiden yang tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

Mahfud menyebut, tidak ada konsekuensi pidana jika Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Dia mengatakan, Perppu merupakan kewenangan Presiden.

"Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana? Kalau Perppu nggak bener ya ditolak DPR," kata ahli hukum tata negara Mahfud Md kepada wartawan.

Jika mengacu pada salah satu poin putusan MK nomor 138/PUU-VII/2009, Perppu bisa diterbitkan dalam keadaan mendesak. Dia menjelaskan presiden punya hak menilai apakah keadaan sudah masuk kategori genting atau belum.

Mahfud menjelaskan, jika Jokowi menerbitkan Perppu, tak akan ada yang bisa mempidanakan gara-gara keputusan itu. Penerbitan Perppu adalah hukum administrasi dan tak ada konsekuensi pidananya.

Meski begitu, Mahfud mengaku tak mengetahui apakah Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak. Dia belum mendapat kabar terbaru dari Jokowi.

"Kita tidak boleh juga mendesak-desak Presiden untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan (Perppu). Kan ada orang yang nakut-nakuti, kalau mengeluarkan Perppu nanti di-impeachment. Ini administrasi. Yang bisa meng-impeach presiden itu hanya hukum pidana," sambung Mahfud.

Sumber : Babe

Berita Terkait

Muncul Dugaan Indonesia Dijadikan Tong Sampah Pic'up India

90 Ribu Pemudik Tiba di Jakarta via Stasiun Pasar Senen Hingga H+4 Lebaran

Menengok Simpang Susun Semanggi yang Dibangun Tanpa Utang Era Ahok

Pertamina Janji Berbenah Diri Jadi Lebih baik, Melayani masyarakat

Bocoran, Ini Tarif Jual Beli Jabatan PNS

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat