MENU TUTUP

Jika Keluarkan Perppu KPK, Surya Paloh: Jokowi Bisa di-Impeach

Rabu, 02 Oktober 2019 | 21:49:27 WIB
Jika Keluarkan Perppu KPK, Surya Paloh: Jokowi Bisa di-Impeach Surya Paloh

Jakarta, wawasanriau  --Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadapkan pada pilihan sulit, terkait desakan publik untuk menerbitkan Perppu UU KPK. Isu pemakzulan pun muncul di tengah Perppu yang sedang dipertimbangkan Jokowi.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh memandang, justru akan ada masalah jika Perppu KPK diterbitkan di tengah proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Paloh, jika salah langkah, Jokowi bisa di-impeach atau dimakzulkan dari kursi RI-1.

"Saya kira masalahnya sudah di MK kenapa kita harus keluarkan Perppu?. Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya. Salah lho. Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir," tutur Paloh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

"Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru. Kalau itu tuntutan pada anak-anak itu melihat itu," sambung dia.

Namun, pernyataan Paloh ini berbanding terbalik dengan pendapat Pakar Tata Hukum Negara, Mahfud MD. Dia menilai, dalam penerbitan Perppu KPK, Jokowi tak perlu takut dimakzulkan.

Mahfud pun meminta Jokowi tidak ragu menerbitkan Perppu UU KPK. Sebab, Penerbitan Perppu kewenangan istimewa Presiden yang tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

Mahfud menyebut, tidak ada konsekuensi pidana jika Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Dia mengatakan, Perppu merupakan kewenangan Presiden.

"Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana? Kalau Perppu nggak bener ya ditolak DPR," kata ahli hukum tata negara Mahfud Md kepada wartawan.

Jika mengacu pada salah satu poin putusan MK nomor 138/PUU-VII/2009, Perppu bisa diterbitkan dalam keadaan mendesak. Dia menjelaskan presiden punya hak menilai apakah keadaan sudah masuk kategori genting atau belum.

Mahfud menjelaskan, jika Jokowi menerbitkan Perppu, tak akan ada yang bisa mempidanakan gara-gara keputusan itu. Penerbitan Perppu adalah hukum administrasi dan tak ada konsekuensi pidananya.

Meski begitu, Mahfud mengaku tak mengetahui apakah Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak. Dia belum mendapat kabar terbaru dari Jokowi.

"Kita tidak boleh juga mendesak-desak Presiden untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan (Perppu). Kan ada orang yang nakut-nakuti, kalau mengeluarkan Perppu nanti di-impeachment. Ini administrasi. Yang bisa meng-impeach presiden itu hanya hukum pidana," sambung Mahfud.

Sumber : Babe

Berita Terkait

Negara Telah Gagal Ungkap Kasus Novel Baswedan

Korban Serangan Christchurch Wafat, Korban tewas Bertambah Jadi 51

Diperiksa KPK, Politikus PDIP Bantah Kecipratan Duit e-KTP

Di IPDN Sulut, Wamendagri Bima Arya Tekankan Integritas dan Kompetensi dalam Kepemimpinan

KPK akan periksa ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan