MENU TUTUP

Penahanan Belum Ditangguhkan, Pengacara Kivlan: Beliau Ambil Hikmahnya

Sabtu, 22 Juni 2019 | 11:10:52 WIB
Penahanan Belum Ditangguhkan, Pengacara Kivlan: Beliau Ambil Hikmahnya

Jakarta - Mayjen (Purn) Kivlan Zendisebut mengambil hikmah di balik belum dikabulkannya penangguhan penahanan dirinya oleh kepolisian. Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, mengatakan kliennya tidak iri atas penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko.

"Beliau mengambil hikmahnya, tidak ada iri. Jadi beliau banyak waktu sendiri untuk fokus menyelesaikan bukunya, di samping kami dari tim penasihat hukum Pak Kivlan melakukan upaya-upaya," kata Yuntri kepada detikcom, Sabtu (22/6/2019).

Yuntri, yang kemarin bertemu kliennya, mengaku tak mendengar keluh kecewa Kivlan terkait nasib permohonan penangguhannya. Namun, kata Yuntri, kilennya menginginkan kepastian hukum.

"Tidak ada kekecewaan, beliau ingin ada satu keterbukaan dalam penyidikan ini dan ada kepastian hukum," ujar Yuntri.

Yuntri menceritakan saat ini Kivlan sedang menulis sebuah buku biografi yang rencananya akan dipublikasikan. Tebal buku tersebut rencananya 300 halaman, dan saat ini kliennya telah merampungkan 146 halaman.

Dia mengatakan dalam buku tersebut Kivlan menulis cerita soal Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menko Polhukam Wiranto, hingga soal pengalaman perang dan romansa kliennya.

"Malahan beliau mengapresiasi dengan adanya masa penahanan ini, sehingga beliau lebih kondusif menulis satu buku biografi beliau. Dari 300 halaman yang direncanakan, sudah sampai 146 halaman, itu sangat menarik sekali dan beliau berharap saat buku itu diterbitkan bisa jadi best seller. Ada cerita tentang Pak SBY, Pak Wiranto, ketika Pak Kivlan perang, ada juga cerita-cerita romansanya," terang Yuntri.

Kembali ke persoalan kasus, Yuntri menerangkan timnya berencana mengajukan surat permohonan bantuan penangguhan penahanan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Dia juga mengupayakan perkara kliennya disetop karena menurut dia perkaranya hanya berdasarkan fitnah tersangka HK alias Iwan. Dia menambahkan upaya lainnya adalah meminta penyidik melakukan gelar perkara agar dirinya tahu alat bukti yang duiji mengandung nilai kebenaran atau tidak.

"Binkum TNI menawarkan bantuan hukum dan juga kita akan ajukan surat kepada Panglima TNI yang belum. Karena sesuai ketentuan yang berlaku di TNI, Binkum yang bisa juga mengayomi para purnawirawan. Selama ini ada kemungkinan tidak dikabulkan karena dari Menko Polhukam (Wiranto), dari Menhan (Ryamizard Ryacudu), nah ada simpati tapi tidak bisa menjamin penangguhan seperti Pak Soenarko. Kami harap Pak Kivlan dapat bantuan hukum khusus," jelas Yuntri.

Sebelumnya, pihak Kivlan sempat mengirim surat ke Wiranto dan Ryamizard untuk diberikan perlindungan hukum. Terkait surat itu, Wiranto menerima surat Kivlan namun menegaskan proses hukum terus berlanjut hingga selesai. Ryamizard juga sudah menerima surat Kivlan. Ryamizard mengaku sudah 'bisik-bisik' dengan polisi terkait permintaan Kivlan.(detik.com)

Berita Terkait

Kapolri Idham Azis Terancam Dicopot Walau Baru Sebulan Menjabat, Kenapa?

Hujan Badai Terjang Pesisir Bima NTB, 14 Kapal Nelayan Rusak

Wamenhan Singapura akan Kunjungi Riau

Aksi Kontroversial "Keluarga Bupati" di Polsek Banggai Kepulauan: Sorotan Terhadap Penanganan Aduan

Korea Utara Siapkan Bom Hidrogen, Apa Dampaknya Bagi Kesehatan?

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan