MENU TUTUP

Penahanan Belum Ditangguhkan, Pengacara Kivlan: Beliau Ambil Hikmahnya

Sabtu, 22 Juni 2019 | 11:10:52 WIB
Penahanan Belum Ditangguhkan, Pengacara Kivlan: Beliau Ambil Hikmahnya

Jakarta - Mayjen (Purn) Kivlan Zendisebut mengambil hikmah di balik belum dikabulkannya penangguhan penahanan dirinya oleh kepolisian. Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, mengatakan kliennya tidak iri atas penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko.

"Beliau mengambil hikmahnya, tidak ada iri. Jadi beliau banyak waktu sendiri untuk fokus menyelesaikan bukunya, di samping kami dari tim penasihat hukum Pak Kivlan melakukan upaya-upaya," kata Yuntri kepada detikcom, Sabtu (22/6/2019).

Yuntri, yang kemarin bertemu kliennya, mengaku tak mendengar keluh kecewa Kivlan terkait nasib permohonan penangguhannya. Namun, kata Yuntri, kilennya menginginkan kepastian hukum.

"Tidak ada kekecewaan, beliau ingin ada satu keterbukaan dalam penyidikan ini dan ada kepastian hukum," ujar Yuntri.

Yuntri menceritakan saat ini Kivlan sedang menulis sebuah buku biografi yang rencananya akan dipublikasikan. Tebal buku tersebut rencananya 300 halaman, dan saat ini kliennya telah merampungkan 146 halaman.

Dia mengatakan dalam buku tersebut Kivlan menulis cerita soal Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menko Polhukam Wiranto, hingga soal pengalaman perang dan romansa kliennya.

"Malahan beliau mengapresiasi dengan adanya masa penahanan ini, sehingga beliau lebih kondusif menulis satu buku biografi beliau. Dari 300 halaman yang direncanakan, sudah sampai 146 halaman, itu sangat menarik sekali dan beliau berharap saat buku itu diterbitkan bisa jadi best seller. Ada cerita tentang Pak SBY, Pak Wiranto, ketika Pak Kivlan perang, ada juga cerita-cerita romansanya," terang Yuntri.

Kembali ke persoalan kasus, Yuntri menerangkan timnya berencana mengajukan surat permohonan bantuan penangguhan penahanan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Dia juga mengupayakan perkara kliennya disetop karena menurut dia perkaranya hanya berdasarkan fitnah tersangka HK alias Iwan. Dia menambahkan upaya lainnya adalah meminta penyidik melakukan gelar perkara agar dirinya tahu alat bukti yang duiji mengandung nilai kebenaran atau tidak.

"Binkum TNI menawarkan bantuan hukum dan juga kita akan ajukan surat kepada Panglima TNI yang belum. Karena sesuai ketentuan yang berlaku di TNI, Binkum yang bisa juga mengayomi para purnawirawan. Selama ini ada kemungkinan tidak dikabulkan karena dari Menko Polhukam (Wiranto), dari Menhan (Ryamizard Ryacudu), nah ada simpati tapi tidak bisa menjamin penangguhan seperti Pak Soenarko. Kami harap Pak Kivlan dapat bantuan hukum khusus," jelas Yuntri.

Sebelumnya, pihak Kivlan sempat mengirim surat ke Wiranto dan Ryamizard untuk diberikan perlindungan hukum. Terkait surat itu, Wiranto menerima surat Kivlan namun menegaskan proses hukum terus berlanjut hingga selesai. Ryamizard juga sudah menerima surat Kivlan. Ryamizard mengaku sudah 'bisik-bisik' dengan polisi terkait permintaan Kivlan.(detik.com)

Berita Terkait

Wamendagri Bima Bahas Persiapan APCAT Summit 2026 di Jakarta

Aniaya Remaja, 2 Murid Habib Bahar Divonis 2 dan 1,5 Tahun Bui

Jokowi Janji Tak Persulit Penegak Hukum Periksa Anggota DPR

Kronologi Helikopter TNI Hilang Kontak di Papua

Bambu Getah Getih Dibongkar, Begini Suasana di Bundaran HI Saat Ini

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran