MENU TUTUP

DPR dan Luhut Berdebat Soal Subsidi Energi Terbarukan, Ini Bisa Jadi Solusinya

Senin, 12 September 2016 | 16:08:45 WIB
DPR dan Luhut Berdebat Soal Subsidi Energi Terbarukan, Ini Bisa Jadi Solusinya Luhut Binsar Padjaitan (foto detik)

Jakarta - Dalam RAPBN 2017, disiapkan dana Rp 1,3 triliun untuk subsidi energi baru terbarukan (EBT). Dana tersebut dianggarkan untuk menutup selisih antara harga listrik dari EBT dengan biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN.

Tarif listrik dari EBT memang relatif mahal, perlu subsidi agar PLN dapat membelinya. Untuk listrik dari mikro hidro misalnya, PLN harus membeli dari Independent Power Producer (IPP) dengan harga Rp 1.560-2.080/kWh. Lalu untuk listrik dari tenaga surya, harganya Rp 1.885-3.250/kWh. Sementara rata-rata BPP PLN Rp 1.352/kWh.

Subsidi ini menjadi perdebatan dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Padjaitan, pada 6 September 2016 lalu. Beberapa anggota Komisi VII DPR berpendapat, subsidi EBT ini sebaiknya ditiadakan saja karena tidak untuk rakyat, melainkan untuk segelintir korporasi.

Menurut mereka, meski subsidi diberikan kepada PT PLN (Persero), ujung-ujungnya yang menikmati adalah para pengusaha yang IPP untuk pembangkit listrik dari EBT.

Sebenarnya masih ada cara lain untuk mendorong pengembangan EBT tanpa harus memberikan subsidi, yaitu dengan pemberian insentif berupa tax holiday untuk pengusaha yang berinvestasi di bidang EBT. Cara ini lebih praktis, tak perlu melalui pembahasan dan perdebatan sengit dengan parlemen.

"Kami lagi exercise, kira-kira insentif apa yang bisa kita berikan sambil melihat juga penerapan di negara-negara lain. Misalnya di Thailand, Rusia, mereka mengeluarkan tax holiday khusus untuk EBT. Ke depan saya maunya begitu supaya tidak usah capek-capek minta subsidi di APBN," kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (12/9/2016).

Rida menjelaskan, prinsip subsidi dan insentif 'libur pajak' sebenarnya sama saja, hanya berbeda proses pemberiannya. Subsidi untuk EBT diambil dari pajak, artinya negara memungut kemudian mengembalikannya lagi. Sedangkan dengan insentif tax holiday, negara sejak awal tidak memungut pajak sehingga tak perlu mengembalikannya lagi.

"Subsidi itu kan salah satu instrumen fiskal. Ada juga instrumen lain. Kita kan menarik pajak dari pengusaha, kemudian dikembalikan jadi subsidi. Kenapa nggak pajaknya saja yang nggak usah supaya nggak perlu keluar subsidi juga?" tanyanya.

Di berbagai negara, tax holiday untuk EBT adalah hal yang lumrah dilakukan, Indonesia perlu mencontoh kebijakan ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu mempertimbangkan insentif seperti ini. "Di negara lain, pajaknya nggak bayar untuk sekian tahun, tax holiday. Ada yang 5 tahun, ada yang 6 tahun, ada yang 8 tahun," paparnya.

Sumber: detik.com

Berita Terkait

Pengakuan Nurshadrina, Wanita Indonesia Mantan Pengikut ISIS

Wiranto soal Tersangka Perencana Pembunuhan: Hukum Tak Selesai dengan Maaf

Rapat dengan DPR RI, Mendagri: Realisasi Kemendagri dan BNPP Tahun 2024 di Atas Rerata Nasional

Mendikbud Akan Terbitkan Aturan Sekolah Boleh Pungut SPP

KSAD Ingatkan Prajurit TNI Senjata untuk Melindungi Bukan Menembak Rakyat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS