MENU TUTUP

DPR dan Luhut Berdebat Soal Subsidi Energi Terbarukan, Ini Bisa Jadi Solusinya

Senin, 12 September 2016 | 16:08:45 WIB
DPR dan Luhut Berdebat Soal Subsidi Energi Terbarukan, Ini Bisa Jadi Solusinya Luhut Binsar Padjaitan (foto detik)

Jakarta - Dalam RAPBN 2017, disiapkan dana Rp 1,3 triliun untuk subsidi energi baru terbarukan (EBT). Dana tersebut dianggarkan untuk menutup selisih antara harga listrik dari EBT dengan biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN.

Tarif listrik dari EBT memang relatif mahal, perlu subsidi agar PLN dapat membelinya. Untuk listrik dari mikro hidro misalnya, PLN harus membeli dari Independent Power Producer (IPP) dengan harga Rp 1.560-2.080/kWh. Lalu untuk listrik dari tenaga surya, harganya Rp 1.885-3.250/kWh. Sementara rata-rata BPP PLN Rp 1.352/kWh.

Subsidi ini menjadi perdebatan dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Padjaitan, pada 6 September 2016 lalu. Beberapa anggota Komisi VII DPR berpendapat, subsidi EBT ini sebaiknya ditiadakan saja karena tidak untuk rakyat, melainkan untuk segelintir korporasi.

Menurut mereka, meski subsidi diberikan kepada PT PLN (Persero), ujung-ujungnya yang menikmati adalah para pengusaha yang IPP untuk pembangkit listrik dari EBT.

Sebenarnya masih ada cara lain untuk mendorong pengembangan EBT tanpa harus memberikan subsidi, yaitu dengan pemberian insentif berupa tax holiday untuk pengusaha yang berinvestasi di bidang EBT. Cara ini lebih praktis, tak perlu melalui pembahasan dan perdebatan sengit dengan parlemen.

"Kami lagi exercise, kira-kira insentif apa yang bisa kita berikan sambil melihat juga penerapan di negara-negara lain. Misalnya di Thailand, Rusia, mereka mengeluarkan tax holiday khusus untuk EBT. Ke depan saya maunya begitu supaya tidak usah capek-capek minta subsidi di APBN," kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (12/9/2016).

Rida menjelaskan, prinsip subsidi dan insentif 'libur pajak' sebenarnya sama saja, hanya berbeda proses pemberiannya. Subsidi untuk EBT diambil dari pajak, artinya negara memungut kemudian mengembalikannya lagi. Sedangkan dengan insentif tax holiday, negara sejak awal tidak memungut pajak sehingga tak perlu mengembalikannya lagi.

"Subsidi itu kan salah satu instrumen fiskal. Ada juga instrumen lain. Kita kan menarik pajak dari pengusaha, kemudian dikembalikan jadi subsidi. Kenapa nggak pajaknya saja yang nggak usah supaya nggak perlu keluar subsidi juga?" tanyanya.

Di berbagai negara, tax holiday untuk EBT adalah hal yang lumrah dilakukan, Indonesia perlu mencontoh kebijakan ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu mempertimbangkan insentif seperti ini. "Di negara lain, pajaknya nggak bayar untuk sekian tahun, tax holiday. Ada yang 5 tahun, ada yang 6 tahun, ada yang 8 tahun," paparnya.

Sumber: detik.com

Berita Terkait

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Abu Riky di Bagansiapiapi Riau

Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru, Polisi Temukan 7.850 Butir Ekstasi

Diimbau Prabowo Tak Aksi di MK, PA 212: Gerakan Kami Bela Agama

MUI Akan Umumkan Fatwa Soal Gafatar Pada Februari Nanti

Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah