MENU TUTUP

Kemendagri Ungkap Alasan Belum Selesaikan Pemecatan ASN Korupsi

Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:22:53 WIB
Kemendagri Ungkap Alasan Belum Selesaikan Pemecatan ASN Korupsi

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjabarkan alasan belum menyelesaikan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pelanggar tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Data dari Kemendagri, masih ada 168 ASN yang belum diberhentikan tidak hormat.

"Ada banyak faktor, masih ada 168 orang yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat. Rinciannya ada 10 PNS di lingkup provinsi, PNS pemerintah kabupaten/kota 139 orang, PNS di daerah kota 19 orang, total semua kurang lebih 168 orang," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Angka itu menurut Akmal sudah mencapai progres yang cukup bagus, dari jumlah 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. Akmal mengungkap ada beberapa kesulitan dalam memberhentikan ASN yang korupsi.

"Dan memang kami memahami tidak mudah melakukan ini. Karena kejadiannya sudah cukup lama dan kemudian ada beberapa di antaranya kepala daerahnya sudah tidak ada lagi. Ada yang, mohon maaf, meninggal dunia, pensiun, mutasi, dan sebagainya," jelas Akmal.

Akmal mengatakan Kemendagri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan Kementerian PAN-RB, KPK, dan BKN untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap ASN yang korupsi. Menurut Akmal, penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan pelanggaran seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat masing-masing.

"Yang diberikan otoritas untuk memberikan sanksi punishment ASN yang melanggar itu adalah PPK. Di nasional PPK-nya menteri di kementerian masing-masing, provinsi adalah gubernur, untuk kabupaten dan kota adalah bupati dan walikota," ungkap Akmal.

Akmal lalu menceritakan ada kepala daerah yang merasa tidak enak untuk memberhentikan ASN yang melanggar karena kejadiannya sudah lama. Akmal menegaskan masalah pemberhentian ini bukan masalah personal, tapi persoalan sistem.

"Ini bukan personal, ini masalah sistem. Ini kewajiban kita, bahwasanya kita punya kewajiban itu melaksanakan peraturan perundang-undangan. Ketika ketentuan perundangan harus dilakukan pemberhentian kepada ASN yang sudah inkrah, ya apa boleh buat?" ucapnya.(detik.com)

Berita Terkait

Ahli Nilai Amnesti Hak Prerogatif Presiden, Bisa Diterapkan ke Baiq Nuril

Kadis LH Rohil Suwandi S.Sos : Tiga Bulan Bersihkan Sampah Wujudkan Rohil Bersih Dari Sampah

Bara Hasibuan Sesalkan Prabowo Tak Beri Selamat ke Jokowi: Paradoks!

KPU Soal C7 Disinggung BPN: Bukti DPT Siluman Nihil, Apa yang Mau Dibuktikan?

Sandiaga Apresiasi Tim Hukum yang Tangani Gugatan Pilpres di MK

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan