MENU TUTUP

Kemendagri Ungkap Alasan Belum Selesaikan Pemecatan ASN Korupsi

Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:22:53 WIB
Kemendagri Ungkap Alasan Belum Selesaikan Pemecatan ASN Korupsi

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjabarkan alasan belum menyelesaikan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pelanggar tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Data dari Kemendagri, masih ada 168 ASN yang belum diberhentikan tidak hormat.

"Ada banyak faktor, masih ada 168 orang yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat. Rinciannya ada 10 PNS di lingkup provinsi, PNS pemerintah kabupaten/kota 139 orang, PNS di daerah kota 19 orang, total semua kurang lebih 168 orang," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Angka itu menurut Akmal sudah mencapai progres yang cukup bagus, dari jumlah 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. Akmal mengungkap ada beberapa kesulitan dalam memberhentikan ASN yang korupsi.

"Dan memang kami memahami tidak mudah melakukan ini. Karena kejadiannya sudah cukup lama dan kemudian ada beberapa di antaranya kepala daerahnya sudah tidak ada lagi. Ada yang, mohon maaf, meninggal dunia, pensiun, mutasi, dan sebagainya," jelas Akmal.

Akmal mengatakan Kemendagri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan Kementerian PAN-RB, KPK, dan BKN untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap ASN yang korupsi. Menurut Akmal, penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan pelanggaran seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat masing-masing.

"Yang diberikan otoritas untuk memberikan sanksi punishment ASN yang melanggar itu adalah PPK. Di nasional PPK-nya menteri di kementerian masing-masing, provinsi adalah gubernur, untuk kabupaten dan kota adalah bupati dan walikota," ungkap Akmal.

Akmal lalu menceritakan ada kepala daerah yang merasa tidak enak untuk memberhentikan ASN yang melanggar karena kejadiannya sudah lama. Akmal menegaskan masalah pemberhentian ini bukan masalah personal, tapi persoalan sistem.

"Ini bukan personal, ini masalah sistem. Ini kewajiban kita, bahwasanya kita punya kewajiban itu melaksanakan peraturan perundang-undangan. Ketika ketentuan perundangan harus dilakukan pemberhentian kepada ASN yang sudah inkrah, ya apa boleh buat?" ucapnya.(detik.com)

Berita Terkait

Mendikbud Akan Terbitkan Aturan Sekolah Boleh Pungut SPP

Panglima TNI Mutasi 72 Pati, Sejumlah Petinggi BIN Diganti

Mendagri Ungkap Antusiasme Kepala Daerah Ikuti Retret Pembekalan di Magelang

Tak Puas Demo Walikota Pekanbaru, Ribuan Guru Serbu Kantor DPRD

Jumlah Korban Pesawat Jatuh di Hawaii Bertambah Jadi 11 Orang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran