MENU TUTUP

Kemendagri Ungkap Alasan Belum Selesaikan Pemecatan ASN Korupsi

Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:22:53 WIB
Kemendagri Ungkap Alasan Belum Selesaikan Pemecatan ASN Korupsi

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjabarkan alasan belum menyelesaikan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pelanggar tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Data dari Kemendagri, masih ada 168 ASN yang belum diberhentikan tidak hormat.

"Ada banyak faktor, masih ada 168 orang yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat. Rinciannya ada 10 PNS di lingkup provinsi, PNS pemerintah kabupaten/kota 139 orang, PNS di daerah kota 19 orang, total semua kurang lebih 168 orang," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Angka itu menurut Akmal sudah mencapai progres yang cukup bagus, dari jumlah 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. Akmal mengungkap ada beberapa kesulitan dalam memberhentikan ASN yang korupsi.

"Dan memang kami memahami tidak mudah melakukan ini. Karena kejadiannya sudah cukup lama dan kemudian ada beberapa di antaranya kepala daerahnya sudah tidak ada lagi. Ada yang, mohon maaf, meninggal dunia, pensiun, mutasi, dan sebagainya," jelas Akmal.

Akmal mengatakan Kemendagri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan Kementerian PAN-RB, KPK, dan BKN untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap ASN yang korupsi. Menurut Akmal, penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan pelanggaran seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat masing-masing.

"Yang diberikan otoritas untuk memberikan sanksi punishment ASN yang melanggar itu adalah PPK. Di nasional PPK-nya menteri di kementerian masing-masing, provinsi adalah gubernur, untuk kabupaten dan kota adalah bupati dan walikota," ungkap Akmal.

Akmal lalu menceritakan ada kepala daerah yang merasa tidak enak untuk memberhentikan ASN yang melanggar karena kejadiannya sudah lama. Akmal menegaskan masalah pemberhentian ini bukan masalah personal, tapi persoalan sistem.

"Ini bukan personal, ini masalah sistem. Ini kewajiban kita, bahwasanya kita punya kewajiban itu melaksanakan peraturan perundang-undangan. Ketika ketentuan perundangan harus dilakukan pemberhentian kepada ASN yang sudah inkrah, ya apa boleh buat?" ucapnya.(detik.com)

Berita Terkait

Pasutri di Tasik Pamer Hubungan Seks ke Bocah, KPAI: Harus Ditindak Tegas

Demonstran RUU Ekstradisi Masih Kuasai Ruas Jalan Utama Hong Kong

Presiden Prabowo tanggapi kritikan program MBG terkait adanya kasus siswa keracunan

Tim Jokowi Bantah Gaji PNS Naik Gara-gara Pilpres

Penonaktifan Gubernur Kepri yang Kena OTT KPK Tunggu Status Hukum

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS