MENU TUTUP

Sidang Pleidoi, Pembunuh Suami di Rohil Minta Keringanan Hukuman

Rabu, 17 Juli 2019 | 23:05:07 WIB
Sidang Pleidoi, Pembunuh Suami di Rohil Minta Keringanan Hukuman

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com) - Terdakwa SH alias Lusi (23) seorang ibu berparas cantik ini sempat meneteskan air matanya saat Penasehat Hukumnya membacakan Pleidoi dalam perkara turut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum suaminya Dedy di Pengadilan Negeri Rohil, Rabu 17 Juli 2019 Sekira Pukul 17.00 Wib.

Sidang Dipimpin Majelis Hakim M. Hanafi Insya SH MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir diwakili Rahmad Hidayat SH.

Dalam Pleidoi yang dibacakan Penasehat Hukum Fitriani SH  dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Beberapa fakta yang terungkap dipersidangan seperti keterangan saksi -saksi dan keterangan terdakwa juga alat bukti yang terungkap dipersidangan maka kami Penasehat Hukum terdakwa merasa keberatan dan tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 18 Tahun penjara.

Sementara pelaku pembunuhan adalah Sdr Emn (DPO) sampai saat ini belum ditangkap juga, sehingga terdakwa tidak mengetahui cara membunuh ataupun peristiwa pembunuhan yang dilakukan. Padahal terdakwa hanya turut serta  merencanakan pembunuhan, atas dasar hal tersebut maka kami selaku Penasehat Hukum terdakwa memohon pertimbangan yang adil untuk diri terdakwa.

Untuk itu penasehat hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan Terhadap Terdakwa lebih ringan dari tuntutan  penuntut umum sebelumnya,  karena terdakwa masih mempunyai tanggung jawab menafkahi kedua anaknya dan belum pernah dihukum bersikap sopan di dalam persidangan .

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 18 Tahun Penjara dengan pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pada Rabu,10 Juli 2019.

Kasus ini terjadi sekira 11 Agustus 2018 saat terdakwa SH alias Lusi dan suaminya Dedy menuju pulang ke rumahnya dari  Bagan Batu Kedesa Pekaitan Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil, saat di lokasi perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa ,  SH alias Lusi dan suaminya Dedy sedang mengendarai sepeda motornya tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang lelaki yang mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan razia tindak pidana narkoba. 

Saat berhenti, tas milik korban langsung digeledah oleh pelaku dan  kepala korban Dedy dipukul berkali kali oleh EWN, hingga tewas dan mayat korban saat itu dibuang ke semak belukar sejauh 1 kilometer dari tempat kejadian perkara. 
 

Berita Terkait

79 Hotspot Terpantau di Riau, Pelalawan Paling Banyak

Maling Spesialis Bola Lampu Terekam CCTV di Bagansiapiapi

Klien Luka -Luka, Kalna CS Akan Laporkan Oknum Pelaku Kekerasan

Akp Primadona Ajak Semua Elemen Masyarakat Berkontribusi Jaga Kamtibmas Di Mandau

Jasad TKW Asal Kundur yang Diduga Tewas Dibunuh Masih di RS Malaysia

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan