MENU TUTUP

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sukaramai Tapung Hulu

Kamis, 02 Desember 2021 | 09:19:14 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sukaramai Tapung Hulu

TAPUNG HULU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Tapung Hulu, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk Tim yang berjuluk "Ojo Loyo" ini di Dusun III di Handayani Desa Sukaramai, pada Selasa malam (30/11/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MP alias AT (45) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Dari pelaku didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening seberat 1,16 Gram, 1 Unit Hp Merk Nokia warna Biru, 5 lembar plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu dari hasil penjualan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (30/11/2021) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan, terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Dusun III Handayani Desa Suka Ramai, Tapung Hulu.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MP alias AT, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening pada kantong celana pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka MP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya inisial DL (Dalam Lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Berita Terkait

Warga Baganbatu Rohil Tewas Tergantung di Pohon Karet

Dua Sijoli Mesum di Gedung Dekranasda Rohil, Diam -diam di Poto Warga

Dugaan Pencabulan, Polisi Akhirnya Tahan Kades Pedekik, Bengkalis

Merasa Jadi Korban Mafia Hukum, Ini Surat Teruntuk Presiden RI

Polres Rohil Bekuk Pengedar Sabu Asal Sumut

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan