MENU TUTUP

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sukaramai Tapung Hulu

Kamis, 02 Desember 2021 | 09:19:14 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sukaramai Tapung Hulu

TAPUNG HULU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Tapung Hulu, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk Tim yang berjuluk "Ojo Loyo" ini di Dusun III di Handayani Desa Sukaramai, pada Selasa malam (30/11/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MP alias AT (45) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Dari pelaku didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening seberat 1,16 Gram, 1 Unit Hp Merk Nokia warna Biru, 5 lembar plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu dari hasil penjualan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (30/11/2021) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan, terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Dusun III Handayani Desa Suka Ramai, Tapung Hulu.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MP alias AT, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening pada kantong celana pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka MP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya inisial DL (Dalam Lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Berita Terkait

Wanita Tewas Dibunuh Tiga Anaknya, Anak Angkat Jadi Otak Pembunuhan

Polres Rokan Hilir Berhasil Ringkus 6 Pelaku Perampokan Bersenpi di BRILink

Surat Damai Kasus Pencabulan Siswi SDN 181 Pekanbaru Tidak Pengaruhi Hukum Pidana

Kajari HSU Peras Kadis Pakai Modus Laporan Masyarakat Palsu

Kapolsek Tambang Lakukan Penebaran Benih Ikan Lomak di Kerambah Pemuda Desa Pulau Permai

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat