MENU TUTUP

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sukaramai Tapung Hulu

Kamis, 02 Desember 2021 | 09:19:14 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sukaramai Tapung Hulu

TAPUNG HULU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Tapung Hulu, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk Tim yang berjuluk "Ojo Loyo" ini di Dusun III di Handayani Desa Sukaramai, pada Selasa malam (30/11/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MP alias AT (45) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Dari pelaku didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening seberat 1,16 Gram, 1 Unit Hp Merk Nokia warna Biru, 5 lembar plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu dari hasil penjualan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (30/11/2021) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan, terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Dusun III Handayani Desa Suka Ramai, Tapung Hulu.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MP alias AT, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening pada kantong celana pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka MP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya inisial DL (Dalam Lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Berita Terkait

Diduga Sekwan Rohil Mainkan Rp1,6M Anggaran Pelantikan DPRD Rohil

Cegah Narkoba dari Jalur Laut, Polres Dumai Perketat Pengawasan Pelabuhan Tikus

Kejari Terima SPDP Pembunuhan Ali Bahar Warga Bagansiapiapi

Ditengah Pandemi Corona Polres Rohil Belum Ungkap Dugaan Judi Gelper di Sinaboi

Polda Riau Sedang Pulbaket Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Sugianto alias Toke Baut Bagi -bagi Sembako Kepada 2000 Warga Bagansiapiapi

2

Ini Himbauan Bawaslu Kampar kepada KPU Kampar dalam Pembentukan Badan Adhoc

3

Anak Sulung Bupati Rohil, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan

4

Kabag Umum Sekda Rohil Samsuri Dukung Program Bank Riau Kepri Buka Layanan di Kantor Bupati

5

KPU Kampar Resmi menetapkan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

6

JMSI Kabupaten Kampar Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Harapan AJP

7

Kwarcab Pramuka Cabang Kampar Terima 250 Pcs Kain Sarung dari PT. BSP

8

Tingkatkan Layanan Pers, KPU KAMPAR Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers

9

Begini Kegiatan Kapolsek Kampar Kiri Hilir Jelang Berbuka Puasa

10

Sat Binmas Polres Kampar Gencar Sosialisasi Tentang Penerimaan Polri