MENU TUTUP

Akhirnya, Jokowi Teken Aturan Diskon Pajak Gede-gedean

Selasa, 09 Juli 2019 | 11:19:25 WIB
Akhirnya, Jokowi Teken Aturan Diskon Pajak Gede-gedean

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Dalam aturan ini, pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Wacana mengenai penerbitan aturan insentif pengurangan pajak super atau super deduction tax ini memang sudah didengungkan cukup lama. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah mengungkapkan, insentif fiskal diberikan kepada industri yang berinvestasi dalam program vokasi serta penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Industri yang terlibat bisa mendapat potongan pajak hingga 200%.

Mengutip PP tersebut, Selasa (9/7/2019), pada aturan ini disisipkan 3 pasal di antara Pasal 29 dan 30 yakni Pasal 29A, Pasal 29 B, dan Pasal 29C.

Pasal 29A PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang (a) merupakan industri padat karya, dan (b) tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 % dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, Pasal 29B ayat 1 disebutkan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

"Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri," bunyi Pasal 29B ayat 2.

Selanjutnya, Pasal 29C ayat 1 dijelaskan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," bunyi Pasal 29C ayat 2.

Selanjutnya, dalam Pasal 30 disebutkan pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan, fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha bidang tertentu uang merupakan industri padat karya, dan ketentuan pengurangan lainnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PP ini yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 26 Juni 2019. 

(detik.com) 

Berita Terkait

Sekjen PD Tepis Forum Pendiri: Kogasma Pimpinan AHY Legal!

Wabub Rohil Hadiri Launching Calender Of Events Riau 2018 Di Jakarta

Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data, Ditjen Bina Adwil Percepat Penyusunan Kepmendagri

RI Teken Kesepakatan Perdagangan Senilai Rp118,3 Triliun Dengan AS

Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini